GledekNews-Mataram. Tim Kuasa Hukum Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, HM Syamsul Luthfi melaporkan oknum mantan anggota DPRD Lombok Timur periode 2009-2014 inisial MF ke Ditreskrimsus Polda NTB di Mataram, Selasa 30/06/2020.
“Kami melaporkan MF atas dugaan telah memfitnah dan mencemarkan nama baik Bapak Syamsul Lutfhi melalui beberapa media online yang menuduh beliau melakukan penipuan dan mengiming-imingi MF dengan proyek tahun 2012 saat Pak Syamsul Luthfi sebagai Wakil Bupati,” tegas Lalu Rusdi, Selasa (30/06/2020).
Namun pada saat bersamaan, kata Lalu Rusdi, MF lupa dia sedang menjadi anggota parlemen sehingga tidak ada dasar apapun untuk dijanjikan proyek oleh pejabat, terlebih lagi Wakil Bupati Lombok Timur.
“Justru MF mengikat dan menjebak dirinya sendiri, karena saat itu dia sebagai anggota DPRD. Anggota DPRD kan tidak boleh main proyek,” tandas Lalu Rusdi dengan nada tinggi.
Sebenarnya ujar, Lalu Rusdi, kasus ini sudah dianggap selesai oleh Syamsul Luthfi, karena sebelumnya kedua belah pihak sudah bertemu dan saling memaafkan, dimana MF mengakui kesalahannya namun sayangnya pada saat itu tidak ada hitam di atas putih, hanya diliput oleh media massa.
“Pada saat itu, tanggal 04 Juni MF mendatangi Pak Syamsul Lutfhi di kediamannya, dan MF mengakui kekhilafannya sehingga hal itu tidak berlanjut ke ranah hukum, tapi kenapa hari Minggu tanggal 28 Juni 2020, ada berita media online yang melansir hal itu kembali dan yang komentar organiasi lain,” ungkapnya.
Atas dasar itulah, ia melaporkan kasus itu ke Polda NTB agar selesai dan tidak terjadi lagi tuduhan-tuduhan yang tidak benar kepada Syamsul Luthfi. “Terlebih lagi klien kami yang cucu seorang pahlawan Nasional. Ini benar-benar merusak citra beliau selaku anggota DPR RI yang mewakili warga NTB di Senayan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia berharap kepada aparat penegak hukum, utamanya Kapolda agar segera menindaklanjuti laporan tersebut, agar semuanya terang benderang. Jangan isu-isu murahan seperti terus digoreng dan dijual karena semua itu tidak ada bukti.
Dijelaskan Lalu Rusdi, jika melihat kasus ini, MF dapat dituntut dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE, KUHP 310-311 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 45A ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong.
“Kami berharap kasus ini dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan undang-undang. Dan kami yakin, seyakin-yakinnya penegak hukum dapat dengan segera menyelesaikan kasus ini karena bukti-buktinya kuat,” pungkas Lalu Rusdi. (Man)