Gledeknews, Lombok Timur – Ketua Forum Rakyat Bersatu Lombok Timur, Eko Rahardi menganggap kalau KPU Lotim terlalu gegabah dalam memutuskan kasus TPS 02 Bandok, Kecamatan Wanasaba sebagai kasus tidak memenuhi unsur dilakukan PSU, tapi masuk ke kasus pidana.
Sementara pada sisi lainnya Bawaslu Lotim telah memberikan rekomendasi untuk PSU di TPS 02 Bandok.Tapi tidak dilaksanakan oleh KPU Lotim.
“Kami anggap KPU Lotim terlalu gegabah ambil keputusan tidak PSU di TPS 02 Bandok tersebut,” tegas Eko Rahardi, Senin (26|2).
Ia juga mengaku heran kenapa KPU Lotim cepat sekali memutuskan kasus TPS 02 Bandok masuk ranah pidana,karena itu tugas Bawaslu Lotim bersama sentra Gakkumdu yang melakukan pengkajian dan pendalaman nantinya,apakah masuk tipilu ataukah tidak.
Bukan kewenangan dari KPU Lotim untuk memutuskan seperti itu.Karena keputusan KPU Lotim dianggap membuat permasalahan semakin gaduh mengenai masalah rekomendasi PSU TPS 02 Bandok tersebut.
“Tugas KPU Lotim menjalankan rekomendasi Bawaslu Lotim sesuai dengan regulasi yang ada,”ujarnya seraya mengatakan Bawaslu saja tidak bisa mengatakan masuk pidana murni karena belum ditangani.
Eko yang juga Praktisi Hukum mempertanyakan integritas komisioner KPU Lotim saat ini, karena menurutnya komisioner yang duduk saat ini pihaknya menduga ada indikasi pesanan atau titipan sehingga bisa duduk.
Maka tentunya bagaimana komisioner bisa netral dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu,kalau masih ditunggangi kepentingan.
“Contoh kecil saja ada diantara komisioner KPU Lotim saat ini masih menjabat sebagai pengurus Partai sebagaimana yang tertera dalam SK Kepengurusan Partai,” tandasnya.(GL)








