Gledeknews, Mataram – Koalisi Pemuda NTB (KPN) menggelar hearing publik untuk menuntut kepastian penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi koperasi tambang yang telah mengajukan permohonan secara lengkap, namun hingga kini belum juga mendapatkan izin.
Dalam hearing yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut, Koalisi Pemuda NTB secara tegas mendesak Pemprov NTB agar segera menerbitkan IPR bagi 14 koperasi yang dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
Koordinator KPN, Taupik Hidayat, menyampaikan kekecewaannya atas lambannya proses penerbitan IPR. Ia menegaskan bahwa seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah dipenuhi oleh 14 koperasi tersebut.
“Dari 17 persyaratan yang ditentukan, 14 koperasi ini sudah lengkap semuanya. Mulai dari akta pendirian koperasi hingga surat keterangan fiskal,” tegasnya dalam keterangan yang diterima media ini pada Rabu (11/2). Hal tersebut dikatakan pada hearing publik tersebut.
Ia juga menyoroti adanya perbedaan perlakuan dari pemerintah daerah. Pasalnya, dari sejumlah koperasi yang mengajukan permohonan IPR, hanya Koperasi Bukit Lestari yang izinnya telah terbit, sementara 14 koperasi lainnya masih tertahan tanpa kejelasan.
“Kenapa perlakuannya berbeda? Padahal dalam Kepmen ESDM Nomor 174 Tahun 2024 sudah jelas, paling lambat 14 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap, IPR harus diterbitkan,” imbuhnya.
Taupik mengungkapkan, keterlambatan ini berpotensi memicu persoalan di lapangan, termasuk kerugian ekonomi akibat penyewaan alat berat yang sudah terlanjur dilakukan koperasi, namun tidak dapat digunakan karena izin belum keluar.
Ia menegaskan bahwa program IPR sejatinya sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang memberikan ruang bagi rakyat untuk mengelola pertambangan melalui mekanisme koperasi.
“Kami sebagai rakyat NTB tentu mendukung penuh kebijakan Presiden. Kami berharap Gubernur NTB juga menjalankan instruksi tersebut,” ujarnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Taupik memberikan ultimatum kepada Pemprov NTB. Jika dalam waktu satu minggu ke depan belum ada pemanggilan untuk proses verifikasi, pihaknya akan membawa persoalan ini ke tingkat pusat.
“Kami akan berangkat ke Jakarta dan mengadu ke Kantor Staf Presiden (KSP) untuk menyampaikan bahwa kebijakan Koperasi Tambang Rakyat tidak bisa dijalankan di daerah, khususnya di NTB,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Plh Sekda NTB, Lalu Mohammad Faozal, yang hadir didampingi Kepala Dinas ESDM NTB Samsudin dan Asisten I Setda NTB Fathul Gani, menjelaskan bahwa Pemprov telah menyiapkan sejumlah langkah konkret.
Ia menyebutkan, Pemprov NTB akan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap 14 koperasi, baik secara administrasi maupun pengecekan lapangan.
“Minggu depan kami akan memanggil koperasi-koperasi tersebut untuk proses verifikasi. Ini penting agar dokumen sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” jelas Faozal.
Menurutnya, langkah verifikasi diperlukan untuk menghindari persoalan di kemudian hari, seperti kasus pemilik lahan yang menarik persetujuan kerja sama setelah izin terbit.
Selain itu, Pemprov NTB juga tengah mempercepat pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Pertambangan Rakyat sebagai payung hukum pelaksanaan IPR di daerah.
“Perda ini lahir dari hak inisiatif DPRD dan saat ini drafnya sudah dibahas di Biro Hukum. Kami tinggal menunggu penjadwalan pembahasan di DPRD,” ujarnya, seraya menyebut pengesahan Perda bergantung pada dinamika politik di parlemen daerah.
Faozal menambahkan, Perda tersebut nantinya akan mengintegrasikan tiga aspek hukum utama, yakni kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pasca tambang, Undang-Undang Koperasi untuk penguatan kelembagaan IPR, serta Kepmen ESDM yang memberikan kewenangan perizinan kepada gubernur.
“Tiga aspek hukum ini akan kita kawinkan dalam Perda agar menjadi payung hukum yang kuat,” katanya.
Ia memastikan, Gubernur NTB telah menginstruksikan seluruh jajaran terkait, khususnya Dinas ESDM, untuk menindaklanjuti persoalan IPR ini secara serius.
“Proses verifikasi dan pembahasan Perda akan berjalan paralel. Kami berharap semua pihak bisa memahami kompleksitas persoalan ini dan bekerja sama demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.(GL)








