Gledeknews, Lombok Timur – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Timur, Amrul Jihadi, mendesak manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Raden Soedjono Selong untuk segera membayarkan Jasa Pelayanan (Jaspel) tenaga medis dan karyawan rumah sakit yang hingga kini belum diterima selama tiga bulan terakhir.
Amrul menegaskan tidak ada alasan bagi pihak rumah sakit untuk menunda pembayaran hak para petugas medis dan pegawai, mengingat seluruh tenaga kesehatan telah menjalankan tugasnya sesuai kewajiban.
“Kalau ada hak-hak pegawai yang belum terbayar harus segera diselesaikan, karena itu hak mereka. Mereka sudah bekerja, maka manajemen berkewajiban membayar,” ujar Amrul Jihadi saat dikonfirmasi, Kamis (26/11).
Ia menilai alasan menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat untuk menunda pembayaran Jaspel tidak relevan. Audit, kata dia, tidak semestinya menghalangi proses pembayaran hak pegawai.
“Tidak ada korelasinya menunda pembayaran hanya karena menunggu audit. Kalau uang menjadi alasan berarti ada masalah, dan itu harus ditindaklanjuti aparat penegak hukum,” tegasnya.
Amrul mempertanyakan dasar hukum yang dipakai direksi RSUD sehingga merasa perlu menunda pembayaran hingga audit selesai. Menurutnya, tidak ada regulasi yang menyebutkan bahwa gaji atau hak tenaga kesehatan bisa dihentikan selama proses audit berlangsung.
“Kalau memang ada aturan yang menyatakan gaji karyawan di instalasi yang sedang diaudit harus ditahan sampai audit selesai, silakan tunjukkan dasar hukumnya,” ucap Amrul.
Ia mengingatkan jajaran direksi RSUD untuk tidak membangun opini publik tanpa dasar yang jelas. “Kita negara hukum. Semua harus berpijak pada aturan, bukan opini. Kalau tidak ada dasar hukumnya, berarti itu hanya pemikiran pribadi,” tandasnya.(GL)








