GledekNews-Lotim. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur masih cicil atau setengah-setengah membayar gaji dokter perjanjian kerja di Lotim.Dengan jumlah 36 dokter umum dan dua dokter gigi sehingga ini tentunya menjadi perhatian serius dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lotim untuk memperjuangkan para dokter akan gajinya dibayarkan.
Hal ini ditegaskan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lotim, dr. H. Kurnia Akmal saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mapolres Lotim, Kamis (11|6). “Gaji dokter perjanjian kerja masih dicicil-cicil diberikan pemerintah daerah,”tegasnya.
Ia menjelaskan untuk gaji dokter perjanjian kerja dari bulan Januari s/d Mei 2020 masih setengah-setengah diberikan. Dengan ada yang dibayarkan dua bulan, tiga bulan dan empat bulan, sehingga tidak semua terbayar full sebagaimana yang diinginkan para dokter yang berada dibawah naungan IDI.
Bahkan pihaknya telah melakukan hearing dengan Bupati Lotim maupun pihak Dinas Kesehatan (Dikes) Lotim mengenai masalah tersebut supaya Pemda Lotim membayarkan gaji dokter perjanjian kerja.
“Yang jelas gaji dokter perjanjian kerja dari bulan Januari s/d Mei tidak semua terbayar full, tapi dibayar setengah-setengah,” ujarnya.
Lebih jauh Kurnia menambahkan, sementara jumlah puskesmas di Lotim sebanyak 35 puskesmas, dengan perincian 10 Puskesmas dengan status BLUD dan 25 Puskesmas lagi non BLUD.
Dimana puskesmas BLUD opersionalnya institusinya sendiri, namun pihaknya baru mengetahui ditengah jalan, kalau untuk pembayaran gaji dilimpahkan ke puskemas baik yang BLUD maupun non BLUD.
Namun dalam kenyataan tidak semua puskesmas mampu membayar full gaji dokter perjanjian kerja, sehingga ini yang menjadi masalah, begitu juga SK-nya juga terlambat keluar yakni bulan Maret.
Sementara SK itu tidak dijelaskan mengenai nilai nominal gaji yang diterima, padahal itu harus ada, maka meminta kepada pihak Dikes untuk memperbaiki nanti kedepannya.
Kemudian gajinya sebesar Rp 1.750.000, lalu ditambah insentif sebesar Rp 2.500.000, sehingga total yang diterima sebesar Rp 4.250.000 untuk Puskesmas biasa, sedangkan puskesmas terpencil sebesar Rp 5 Juta.
“Informasi yang kami terima dari Dikes akan memperjuangkan pada APBD perubahan, sehingga tentu kami akan mengawalnya,” tandas Ketua IDI Lotim.
Sementara ditempat terpisah Sekretaris Dinas Kesehatan Lotim, Mahallil Ulil Amri saat dikonfirmasi mengaku semua gaji dan insentif dokter perjanjian kerja di Lotim telah dibayarkan semuannya.
Dimana pembayaran dilakukan dengan menggunakan pengembalian retribusi ke Puskesmas. Dengan jumlah gaji keseluruhan yang diterima sebesar Rp 4,5 juta per dokter perjanjian kerja.
“Yang jelas kami sudah bayarkan semua gaji dokter perjanjian kerja,” tegasnya.(WG-02).