GledekNews-Lotim. Pernyataan salah seorang anggota BPD Desa Seruni Mumbul dengan inisial AM yang terkesan menyudutkan kebijakan yang diambil BPD dalam menyikapi keberadaan BUMDes Seruni Mumbul atas tidak berjalannya BUMDes sesuai dengan tujuan yang sebenarnya, membuat Ketua dan Wakil Ketua BPD Seruni Mumbul angkat bicara dan sangat menyesalkan pernyataan anggotanya tersebut yang dinilai tidak mempunyai etika dalam berorganisasi.
Tindakan cepat BPD dalam mengambil sikap dan keputusan bersama untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Pengurus BUNDes, karena adanya indikasi dalam pengelolaan managemen keuangan BUMDes bermasalah, sehingga atas dasar itulah kemudian BPD bersefakat untuk melaksanakan tupoksinya untuk melakukan pengawasan atas dasar kesefakatan seluruh anggota BPD, namun kemudian langkah yang diambil atas dasar kesefakatan bersama tersebut justru dinilai oleh AM tidak sesuai aturan dan bukan atas nama lembaga.
H. Sarjan dan Muhamad Saleh selaku Ketua dan Wakil Ketua BPD Desa Seruni Mumbul sangat menyesalkan statment dan narasi inisial AM selaku anggota BPD Desa Seruni Mumbul yang dinilai tidak mempunyai etika dalam berorganisasi.
Sebelumnya saya minta ma’af kepada teman-teman BPD Desa Seruni Mumbul terkait dengan statment dan narasi mengenai BUMDes yang disampaikan oleh salah seorang anggota kita di media online dengan inisial AM, yang menurut saya sepatutnya kita dalam satu Lembaga (BPD) sebaiknya memberikan suatu output informasi yang sama ke publik, apalagi media dan walaupun kita punya opini yang berbeda secara personal karena fungsi dan tugas menyangkut kelembagaan. Keluh Saleh.
Saya juga sudah konfirmasi lewat telephone dengan Ketua Forum BPD Lombok Timur yang sangat menyesalkan dan mempertanyakan kenapa dalam satu lembaga (BPD) ada personal yang memojokkan lembaganya sendiri, bahkan kelihatan sekali tidak solidnya, seolah-olah apa yg dilakukan selama ini oleh BPD Seruni Mumbul adalah tindakan yg “keliru”. Beber Saleh
Pada kesempatan yang sama Saleh juga menyampaikan “atas dasar inilah saya hanya sekedar mengingatkan kepada kita semua termasuk diri saya sendiri agar kita lebih mencermati dengan sebaik-baiknya sikap maupun bahasa kita apalagi untuk memberikan suatu statement di Media Sosial yang dampaknya sangat buruk, karena akan dibaca oleh publik secara luas dan secara pribadi saya sangat menyayangkan adanya narasi seperti yang dimuat disalah satu media yang terkesan menyalahkan BPD. Keluh Saleh.
Saleh lebih lanjut menyampaikan “berbicara masalah regulasi sudah jelas dan sama-sama kita ketahui kalau itu amanah dari Permendagri No.110 Tahun 2016 dan Permendagri No.20 Tahun 2018. Pertanyaannya pernahkah BPD memanggil secara personal Pengurus BUMDes ? Saya rasa “Tidak Pernah” karena yang saya ketahui adalah Pengurus BUMDes bukan Personal, karena yang hadir saat itu adalah Ketua, Sekertaris dan Bendahara.
Dan yang kedua benarkah BPD mengaudit BUMDes ..? Saya dengan tegas mengatakan “Tidak” Karena saat itu kita sebatas dengar pendapat dan menggunakan hak BPD (Hak bertanya), bukan mengaudit, Karena kita sama-sama ketahui kalau tentang audit bukan ranah dan kewenangan BPD. Ujar Saleh.
Adapun kehadiran Inspektorat dalam masalah ini adalah, atas permintaan serta kesepakatan BPD yang didasari atas sikap pengurus atau Manager BUMDes yang tidak pernah kooperatif setiap kali kita mau klarifikasi masalah BUMDes, sehingga atas dasar itulah kemudian BPD sefakat untuk bersurat ke Inspektorat agar BUMDes Seruni Mumbul di audit dan atas dasar audit itulah ditemukan adanya kerugian yang harus dikembalikan oleh Manager. Ungkap Saleh dengan penuh semangat. (Red).