Gledeknews, Lombok Timur – Kejaksaan Negeri Lombok Timur masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan penggelapan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur (Lotim).
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan keterlibatan oknum pendamping PKH dan agen BRILink dalam pencairan dana milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, menegaskan bahwa proses penanganan kasus tersebut masih berjalan dan saat ini tengah dalam tahap pendalaman.
“Kasus masih kami dalami. Kami juga menangani banyak perkara lain. Mohon bersabar, nanti jika sudah naik status akan kami sampaikan,” ujarnya singkat, Selasa (14/4).
Sebelumnya, dugaan penggelapan dana bansos PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Pringgasela Selatan terus berkembang. Hingga kini, sebanyak 18 kartu ATM milik KPM telah ditemukan dan dikembalikan setelah sebelumnya diduga digunakan untuk mencairkan dana tanpa sepengetahuan pemilik.
Pihak Kejari Lombok Timur juga menyatakan telah menerima informasi awal terkait kasus tersebut dari pemberitaan media. Meski belum ada laporan resmi, kejaksaan tetap dapat melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
“Jika ada peristiwa pidananya, tentu dapat kami tangani,” ungkap pihak kejaksaan.
Berdasarkan informasi yang beredar, praktik dugaan penggelapan ini berlangsung cukup lama, yakni sejak 2019 hingga 2025, dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Selain oknum agen BRILink, dugaan keterlibatan juga mengarah pada oknum pendamping PKH yang diduga memerintahkan pencairan dana tanpa konfirmasi kepada penerima manfaat.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik di Lombok Timur dan kini menunggu langkah lanjutan dari aparat penegak hukum untuk mengungkap secara tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab. (GL)








