GledekNews-Lombok Timur. Kejaksaan Negeri Lombok Timur kalah di tingkat banding melawan terpidana kasus korupsi proyek pasar Sambelia, Lalu Mulyadi di Pengadilan Tinggi Tipikor. Setelah terpidana diputus bersalah oleh Pengadilan tipikor Mataram lebih rendah dari tuntatan jaksa penuntut umum.
Kemudian pihak kejaksaan Negeri Lombok Timur mengajukan banding, akan tetapi kalah, sehingga akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Irwan Setiawan Wahyuhadi saat dikonfirmasi,Senin (14|6). ” Memang betul kami kalah ditingkat banding, akan tetapi kami akan ajukan kasasi ke MA RI,” tegasnya.
Ia mengatakan pihaknya sampai saat ini belum terima secara resmi surat putusan ditingkat banding tersebut, akan tetapi kami sudah mendapatkan informasi mengenai masalah hasil putusan ditingkat banding.
Kemudian setelah nantinya kami terima hasil putusan tersebut, selanjutnya akan kami pelajari dengan seksama isi putusan itu.
“Kami akan ajukan kasasi ke MA RI karena tidak terima dengan hasil putusan ditingkat banding,” tandas Kejari Lotim. (Jal).








