Gledeknews, Lombok Timur – Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Timur No. 8 tahun 2016, tentang perubahan atas Perda Kabupaten Lombok Timur (Lotim) No. 10 tahun 2010, tentang pajak daerah khususnya Pajak Mineral Bukan Logam dan Batu (MBLB).
Dalam kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Rabu (7|6). Dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Timur, Efi Laila Kholis, Kepala Bapenda Lotim Musin, Asisten satu Bidang Ekonomi Mahsin, dan puluhan para penambang di Lombok Timur (Lotim).
Dalam kesempatan tersebut, Kajari Lotim Efi Laila Kholis mengingatkan, bahwa apa bila ada keluhan atau tuntutan dari petugas pemungut pajak di lapangan, bisa langung menyampaikan kepada pihak Kejari, untuk kemudian tindaklanjuti nantinya.
“Disampaikan secara baik kepada wajib pajak, tidak boleh Pemda langsung saja ambil tindakan. Karena akan sangat berdampak kepada para pembayar pajak nantinya,” terangnya.
Menurutnya, Pihak Pemerintah Daerah tidak boleh melakukan pemungutan lebih. Salah satu contoh, kata dia, disaat wajib pajak memberikan setoran kepada pemerintah 3 juta, Namun yang masuk setoran kedalam khas Daerah 1 juta. Langkah ini tidak dibenarkan, karena termasuk merampas hak masyarakat.
Karena itu, lanjut dia, Pemda harus membuka informasi kepada masyarakat, sehingga tidak menimbulkan keluhan yang berdampak kepada para wajib pakajak tidak mau membayar akibat tertutupnya informasi dari Pemda. Karena wajib pajak ingin memastikan apakah Pajaknya masuk ke khas Daerah atau tidak.
Karena manfaat Pajak ini, kata Kejari, untuk melakukan perbaikan jalan, sekolah dan lainnya. Artinya pajak yang dikeluarkan oleh masyarakat akan kembali kepada masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadinya para oknum.
Karena kebutuhan Daerah masih banyak. Saat ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Lotim masih berada diangka 50%, ini masih jauh dari target. Akan tetapi kalau mampu sampai di angka 80% PADnya, maka Lombok Timur akan terjadi kemajuan. Oleh karen itu, ia meminta ajar para petugas pemungut pajak untuk terbuka dan jujur pasti PAD meningkat.
“Sebelum membenahi para pengusaha tambang, terlebih dahulu Bapenda membenahi dirinya sendiri, transparan juga dari bawa sampai ke atas agar tidak ada kecurigaan nantinya masalah pajak,” tandasnya sembari tegaskan kembali jika ada keluhan segera sampaikan.(GL)








