GledekNews-Lotim. Pihak Kejaksaan Negeri Lombok Timur mulai melakukan pemanggilan satu persatu terhadap pejabat maupun mantan pejabat Lotim. Dalam kasus dugaan korupsi proyek kolam labuh dermaga Labuhan Haji yang mangkrak tahun 2016 lalu.
Sementara hari pertama, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Timur, H. Marhan dipanggil untuk diperiksa penyidik kejaksaan negeri Lombok Timur, Senin (8|2).
Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Intelejen Kejari Lombok Timur Lalu Muhammad Rasyidi saat dikonfirmasi. “Memang betul Kadis PUPR Lombok Timur dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sedang kami tangani,” ujarnya singkat.
Kadis PUPR Lombok Timur, H.Marhaban membenarkan dirinya dipanggil ke Kejaksaan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus proyek pengerukan kolam labuh dermaga tahun 2016 lalu.
“Memang betul dirinya dipanggil kejaksaan dan barusan keluar,” tegasnya.
Marhaban mengatakan dirinya memberikan keterangan dalam pemeriksaan itu sesuai apa yang diketahui, karena dirinya sejak tahun 2015 sudah keluar dari Dinas PUPR Lombok Timur.
“Syaya keluar dari Dinas PU Lombok Timur tahun 2015 lalu,” tandasnya.
Sementara hasil pantauan Kadis PUPR Lombok Timur keluar dari kantor Kejaksaan sekitar kurang lebih pukul 10.30 wita dari dalam kantor kejaksaan dengan berjalan kaki, kemudian diluar sudah ditunggu oleh mobil dinas warna silver dan Kadis PUPR langsung naik ke dalam mobil lalu meninggalkan kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur. (Jal)