ADVERTISEMENT
GledekNews.com
Rabu, Mei 21, 2025
  • Login
  • Register
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
GledekNews.com
No Result
View All Result
Home BERITA

Kawin Lari Atau Merarik Budaya Sasak Dapat Dipidana

gledek by gledek
09/05/2020
in BERITA
0
Kawin Lari Atau Merarik Budaya Sasak Dapat Dipidana
1000
SHARES
1000
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pulau Lombok yang sempat dijajah oleh kerjaan Hindu menimbulkan perubahan budaya yang sangat besar. Salah satu dari budaya Hindu yang sampai saat ini maih eksis diterapkan oleh masyarakat susku Sasak di Pulau Lombok adalah Kawin Lari atau dalam bahasa sasak dikenal dengan merarik.

ADVERTISEMENT

Merarik merupakan proses pernikahan adat Sasak yang didahului dengan membawa lari atau “menculik” seorang gadis dari “kekuasaan” orang tuanya sebelum prosesi pernikahan secara agama dan adat dilaksanakan. Menyikapi tradisi tersebut, secara garis besar pendapat masyarakat Sasak terbagi menjadi dua, yaitu mereka yang menyetujuinya dan mereka yang menolaknya.

RELATED POSTS

Jaksa Periksa 12 Orang Pejabat dan Mantan Pejabat di Lotim Kasus Chromebook

Mutasi Pejabat, YBS: Tidak Bisa Menon-Jobkan Pejabat Eselon II

Perbedaan pendapat kedua kelompok masyarakat ini masih merupakan rangkaian dari perbedaan pendapat mereka dalam melihat asal mula kawin lari. Para tokoh adat Sasak yang berpendapat bahwa kawin lari merupakan budaya asli masyarakat Sasak tentu mendukung lestarinya tradisi ini. Sedangkan para tokoh agama atau tuan guru yang berpendapat bahwa budaya kawin lari merupakan tradisi masyarakat Hindu Bali yang diikuti oleh masyarakat Sasak sehingga lebih menganjurkan untuk meninggalkan tradisi ini. 

Pendapat para tokoh agama tersebut cukup beralasan, karena dalam ajaran Islam seorang gadis harus dilakukan dengan peminangan, sehingga wajar kalau kemudian bahwa adat kawin lari dinilai bertentangan dengan norma agama Islam dan jika kita merujuk pada ketentuan Hukum Nasional kita yang tercermin dalam Pasal 332 KUHPidana tentang kejahatan terhadap kemerdekaan yang intinya “barang siapa membawa lari seorang wanita yang belum dewasa, tanpa kehendak orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan jika hal itu dilakukan dengan tipu muslihat, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Idealnya kawin lari hanya sebagai formalitas adat Sasak, yakni si perempuan dan keluarganya sudah tahu sebelumnya bahwa si perempuan akan diculik. Namun pada prakteknya, kerap terjadi kawin lari dengan tanpa mendapat persetujuan perempuan dan keluarganya. Hal ini bisa digolongkan sebagai bentuk pemaksaan nikah terhadap perempuan Sasak.

Lebih jauh, praktek ini setidaknya melanggar dua hak si perempuan dan satu hak orang tua, yaitu hak untuk menentukan sendiri siapa yang akan menjadi suami mereka dan hak untuk memperoleh dan menyelesaikan pendidikan serta hak orang tuanya untuk wanita yang masih belum dewasa menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yaitu 21 tahun.

Tidak jarang perempuan yang dibawa lari akhirnya “harus” menikah dan ketika itu pula mereka “harus” putus sekolah. Dalam konteks inilah, eksistensi kawin lari perlu dipertanyakan karena terkesan sebagai proses penyingkiran hak perempuan dan cita-cita orang tuanya untuk memperoleh pendidikan yang tinggi.

Perempuan dengan wawasan yang luas dan tingkat pendidikan yang tinggi tentu berpengaruh positif untuk kemajuan sebuah masyarakat. Mereka juga tentu lebih mampu dan siap untuk mendidik putra-putrinya agar menjadi generasi yang lebih baik dari generasi sebelumnya. 

Masalahnya kenapa tradisi merarik masih eksis sampai saat ini ? Hal ini bisa dilihat dari pandangan hidup para pelakunya. Masyarakat sasak merupakan masyarakat patriarkat dimana kedudukan perempuan dan laki-laki tidaklah sejajar.

Superioritas lakilaki di atas perempuan terlembagakan secara adat. Nilai-nilai yang dikaitkan dengan maskulinitas atau yang dianggap ideal untuk laki-laki dianggap lebih tinggi daripada nilai-nilai femininitas. Berani mengambil resiko, agresif dan kompetitif merupakan diantara stereotip yang dilekatkan pada makulinitas masyarakat Sasak. 

Dalam budaya merarik, seorang lelaki akan dianggap lebih berwibawa apabila berani mengambil resiko dengan melakukan penculikan terhadap perempuan yang ingin dinikahinya. Melakukan penculikan akan menimbulkan perasaan heroik tersendiri bagi para pelakunya. Oleh karena itu, berani melakukan kawin lari merupakan symbol maskulinitas yang diharapkan ada pada setiap lelaki Sasak. 

Dalam perkembangannya, laki-laki Sasak mulai menyadari superioritas mereka atas perempuan Sasak. Mereka mulai merasa ada yang tidak adil dengan pola hubungan di antara mereka, namun tidak mudah juga bagi mereka untuk keluar dari realitas tersebut. Perasaan tidak adil tentu saja selalu kalah dengan kenikmatan previllage budaya Sasak yang langsung mereka rasakan, sehingga konflik tersebut tidak pernah bisa terselesaikan. Laki-laki Sasak yang kemudian berhasil keluar dari konflik tersebut adalah mereka yang tersadar lebih banyak oleh faktor eksternal seperti agama, dan akulturasi lintas budaya.

Adapun dampak dari tradisi perkawinan adat Sasak (merari’) sebagai berikut:

  1. Terjadinya perilaku atau sikap yang otoriter oleh suami dalam menentukan keputusan keluarga;
  2. Berbaginya pekerjaan domestik hanya bagi isteri dan dianggap tabu jika lelaki (suami) Sasak mengerjakan tugas-tugas domestik;
  3. Perempuan karier juga tetap diharuskan dapat mengerjakan tugas domestik di samping tugas atau pekerjaannya di luar rumah dalam memenuhi ekonomi keluarga (double faurden/peran ganda);
  4. Terjadinya praktek kawin-cerai yang sangat akut dan dalam kuantitas yang cukup besar di Lombok;
  5. Terjadinya peluang berpoligami yang lebih besar bagi laki-laki (suami) Sasak dibandingkan lelaki (suami) dari etnis lain;
  6. Kalau terjadi perkawinan lelaki jajar karang dengan perempuan bangsawan, anaknya tidak boleh menggunakan gelar kebangsawanan (mengikuti garis ayah), tetapi jika terjadi sebaliknya, anak berhak menyandang gelar kebangsawanan ayahnya;
  7. Nilai perkawinan menjadi ternodai jika dikaitkan dengan pelunasan uang pisuke;
  8. Kalau terjadi perceraian, maka isterilah yang biasanya menyingkir dari rumah tanpa menikmati nafkah selama ‘iddah, kecuali dalam perkawinan nyerah hukum atau nyerah mayung sebungkul;

Jarang dikenal ada pembagian harta bersama, harta biasanya diidentikkan sebagai harta ayah (suami) jika ada harta warisan, sehingga betapa banyak perempuan (mantan isteri) di Sasak yang hidup dari belaian nafkah anaknya karena dianggap sudah tidak memiliki kekayaan lagi.(WG-01)

Share400SendShareTweet250Share100
ADVERTISEMENT
gledek

gledek

Related Posts

Jaksa Periksa 12 Orang Pejabat dan Mantan Pejabat di Lotim Kasus Chromebook

Jaksa Periksa 12 Orang Pejabat dan Mantan Pejabat di Lotim Kasus Chromebook

by gledek
20/05/2025
0

Gledeknews, Lombok Timur - Pihak penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah melakukan pemeriksaan atau minta keterangan sebanyak 12...

Mutasi Pejabat, YBS: Tidak Bisa Menon-Jobkan Pejabat Eselon II

Mutasi Pejabat, YBS: Tidak Bisa Menon-Jobkan Pejabat Eselon II

by gledek
20/05/2025
0

Gledeknews, Lombok Timur - Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur (Lotim) terpilih periode 2025-2030, H. Haerul Warisin dan HM. Edwin...

Pol PP Sisir Lapak Pantai, Pasangan Kencan Terciduk dan Pelajar Membolos Lari Terbirit-birit

Pol PP Sisir Lapak Pantai, Pasangan Kencan Terciduk dan Pelajar Membolos Lari Terbirit-birit

by gledek
20/05/2025
0

Gledeknews, Lombok Timur - Polisi Pamong Praja (Pol PP) kembali melakukan penyisiran lokasi lapak-lapak yang ada di kawasan pantai Labuhan...

Dikbud Lotim Verifikasi Sekolah Penerima Bantuan Renovasi Gedung Sekolah

Dikbud Lotim Verifikasi Sekolah Penerima Bantuan Renovasi Gedung Sekolah

by gledek
20/05/2025
0

Gledeknews, Lombok Timur - Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur menurunkan timnya untuk melakukan survei, dalam rangka verifikasi...

Keluhkan Kondisi Bangun Sekolah, Sekdis Minta Kepsek SD 2 Sakra Selatan Menghadap dan Bawa Dokumen

Keluhkan Kondisi Bangun Sekolah, Sekdis Minta Kepsek SD 2 Sakra Selatan Menghadap dan Bawa Dokumen

by gledek
20/05/2025
0

Gledeknews, Lombok Timur - Bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Sakra Selatan, Kecamatan Sakra, Lombok Timur (Lotim), kondisinya memprihatinkan. Plafon...

RECOMMENDED

Jaksa Periksa 12 Orang Pejabat dan Mantan Pejabat di Lotim Kasus Chromebook

Jaksa Periksa 12 Orang Pejabat dan Mantan Pejabat di Lotim Kasus Chromebook

20/05/2025
Mutasi Pejabat, YBS: Tidak Bisa Menon-Jobkan Pejabat Eselon II

Mutasi Pejabat, YBS: Tidak Bisa Menon-Jobkan Pejabat Eselon II

20/05/2025
  • 52.2M Fans
  • 139 Followers
  • 26.7k Followers
  • 205k Subscribers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Putra Sasak Jabat Kapolda NTB 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dibentak Para Kades, Dua Komisioner Bawaslu Lotim Keringat Dingin ‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dianggap Kurang Elok Pj Bupati Lotim Tugaskan Alumni IPDN Jadi Kepala Pasar‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Pelaku UMKM Internet RT/RW Tidak Bisa Dipidana Karena Ranah Perdata

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
GledekNews.com

Tegas, Lugas & Independen

CATEGORY

  • Advetorial
  • BERITA
  • Bima
  • Editorial
  • EKONOMI
  • GLEDEK NTB
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • Jakarta
  • KESEHATAN
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Musik
  • NASIONAL
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PEMILU
  • PEMUDA
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • PILKADA
  • POLITIK
  • SUMBAWA
  • WISATA
  • About
  • Contact
  • GledekTV
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sitemap

© 2021 GledekNews - TIM IT Gledeknews gledeknews.

No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB

© 2021 GledekNews - TIM IT Gledeknews gledeknews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In