Gledeknews, Lombok Timur – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum tuan guru asal desa Setanggor, Kecamatan Sukamulia Lombok Timur dengan inisial AJN sudah masuk tahap dua.
Saat ini pihak Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Lotim) setelah dinyatakan lengkap.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Intelejen Kejari Lotim Ugik R saat dikonfirmasi, Rabu (1/7).
“Memang betul kasus oknum tuan guru sudah dilimpahkan ke kami,” terangnya.
Menurutnya pelimpahan dilakukan pihak Polda NTB dilakukan Minggu lalu, karena lokasi kasusnya di Lotim. Sehingga oknum tuan guru langsung ditahan penyidik kejaksaan.
“Satu Minggu lagi kasusnya dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan,” tandasnya.
Sementara data yang berhasil dihimpun Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB mengusut kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum tuan guru dan pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Sukamulia, Lotim berinisial AJN sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap santriwatinya.
Setelah dari pihak LPA Mataram bersama dengan korban melaporkan kasus tersebut. Sehingga pihak kepolisian menindaklanjuti dengan memproses dan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap AJN di Mapolda NTB setelah menerima laporan pada 29 Januari 2026 dari dua korban yang didampingi oleh LPA.
AJN dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman belasan tahun.(GL)








