GledekNews-Lotim. Puluhan anggota Kasta Lombok Timur melakukan aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Kamis (17|9). Dengan mendesak agar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lotim,LM dan Kontraktor proyek pasar Sambelia,apalagi statusnya sudah menjadi tersangka bulan Desember 2019 lalu.
Kedatangan massa aksi dengan membawa berbagai atribut dan famlet berbagai tulisan mengenai penuntasan kasus korupsi di Lotim. Dengan massa mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
“Kami minta kejaksaan segera penjarakan Kadis PUPR Lotim dan Kontraktor proyek pasar Sambelia yang telah lama ditetapkan sebagai tersangka,”teriak Ketua Kasta NTB, L.Wink Haris dihadapan massa aksi.
Para massa aksi juga meminta aparat penegak hukum khususnya pihak kejaksaan Negeri Lotim untuk serius menuntaskan kasus dugan korupsi proyek pasar Sambelia tahun 2015 lalu.Dengan melibatkan oknum Kadis PUPR Lotim dan Kontraktor proyek tersebut.
“Tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk tidak segera memenjarakan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,”kata Lalu Wink lagi.
Hal yang sama dikatakan orator lain, Eko Rahardi dengan nada tinggi menyampaikan orasinya meminta kepada pihak kejaksaan untuk serius dalam menangani kasus korupsi proyek pasar Sambelia tersebut.
Karena tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk tidak memproses kasus tersebut.
“Masak sudah lengkap dua alat bukti kemudian ditetapkan sebagai tersangka tapi tidak langsung ditahan ada apa ini,” teriak Eko Rahardi dalam orasinya.
Kedatangan massa aksi diterima Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lotim, L.Rasyidi dan Kasi Pidsus, Wasita Triantara. Dengan menjelaskan kalau kasusnya tetap berproses sampai saat ini.
Sementara saat ini ada kendala yakni adanya surat dari Kejagung untuk menunda melakukan pemanggilan karena terbentur Covid-19.Begitu juga masih menunggu hasil audit dari BPKP.
” Yang jelas kasus ini tetap berproses dan tidak ada penghentian,silahkan teman-teman untuk mengawal kasus ini,” kata Kasi Intel maupun Kasi Pidsus.
Dalam aksi tersebut massa memberikan tenggang waktu kepada pihak kejaksaan untuk memenjarakan tersangka kasus proyek pasar Sambelia selama satu bulan kedepan.
Setelah itu kemudian massa membubarkan diri dengan tertib dan berjanji akan melakukan aksi lebih banyak lagi kalau apa yang menjadi tuntutan tidak direspon. (Jal).