GledekNews-Lombok Timur. Melihat kondisivitas yang kian hari semakin melemahnya intoleransi, saling menghargai, dan bisa kita melihat masyarakat yang semakin hari kehilangan budi dan akhlaknya. Penghinaan terhadap sesama mahluk hidup pun sangat dilarang, terlebih kepada para tokoh agama. Karena ulah salah seorang oknum yang melecehkan almarhum Ustad Tengku Zulkarnain dengan kata-kata yang sangat melecehkan di akun media sosialnya.
Dengan ini kami LSM Kasta NTB pada hari ini tertanggal 12 Mei 2021 menyampaikan Laporan Dugaan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 45 A ayat (2) Undang-undang nomor : 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, yang melibatkan oknum Notaris inisial NPR bersama rekanannya berinisial AH, DS, KPP, dan AGJ. Duduk perkaranya, Bahwa sekitar pukul 10.20 telah terjadi tindak pidana yang telah diatur dalam pasal 45 A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang nomor : 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Bahwa cara para terduga melakukan perbuatannya adalah membuat status dan komen diakun facebook nya, yang bernama Ni Putu Rediyanti Shintia dengan status berbunyi “syukurlah…satu persatu perusuh bangsa tersingkirkan entah wafat atau dipenjara” dan selanjutnya memposting poto Ulama kami tercinta yakni KH. Tengku Zulkarnaen.
Bahwa perbuatan Terduga sudah jelas menyakiti kami sebagai mayoritas umat muslim di bumi seribu Masjid ini, dan jelas terbukti memenuhi unsur pasal tersebut di atas. Ungkap pembina Kasta NTB Lalu Wink Haris.
Oleh karena itu kami LSM Kasta NTB wajib untuk melaporkan kasus ini kepada Bapak Kapolda NTB agar kasus tersebut diusut tuntas dan pelakunya ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku dan dalam rangka pengusutan kasus tersebut kami LSM Kasta NTB siap untuk memberikan keterangan apabila dibutuhkan oleh penyidik Polda NTB. Kami cinta Ulama, jangan ganggu dan melecehkan keyakinan kami, dan mari kita saling menghargai. Ungkap ketua DPD Lotim Daur Tasalsul, SH., MH.
Bersamaan dengan laporan ini, kami lampirkan Data terkait perbuatan terlapor. Tandas Sekjen DPP Kasta NTB Hasan Gauk. (Red).