GledekNews-Lotim. Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Lombok Timur melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lotim,Muksin, Rabu (23|9).
Pemanggilan Kadis PMPTSP Lotim terkait dengan surat rekomendasi yang dikeluarkannya masalah tambak udang di Suryawangi,Kecamatan Labuhan Haji,dengan ditandatangani Bupati Lotim,HM.Sukiman Azmy.
Kepala DPMPTSP Lotim datang sekitar pukul 10.30 wita dan langsung naik ke lantai dua gedung satuan rekrim Polres Lotim. Kemudian menuju ruangan unit II tindak pidana korupsi dan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 11.30 wita.
“Sebagai warga Negara yang baik kami datang untuk memenuhi panggilan penyidik,” kata Muksin.
Ia menjelaskan pemanggilan dirinya terkait dengan masalah rekomendasi tambak udang tersebut, termasuk mengenai perda RTRW.
“Saya menjelaskan kepada penyidik mengenai surat rekomendasi itu dan sampai saat ini belum ada ijin keluar,” tegasnya.
Kasat Rekrim Polres Lotim, AKP Daniel P Simangunsong, Sik melalui Kanit II Tipikor Reskrim, Aipda Tony Prio H saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya melakukan pemanggilan terhadap Kepada DPMPTSP Lotim, untuk diklarifikasi dan minta keterangan masalah keluarnya surat rekomendasi tambak udang di wilayah Suryawangi.
“Memang betul Kadis PMPTSP Lotim kami panggil untuk diminta keterangan soal surat rekomendasi tambak udang,” tegasnya. (Jal).