Gledeknews, Lombok Timur – Kembali Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, memintai keterangan para saksi pada dugaan kasus korupsi bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian RI pada Dinas Pertanian Lombok Timur pada tahun 2018.
Usai melakukan penyidikan, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Timur Isa Ansori, SH, kepada awak media menyatakan pihaknya memeriksa tersangka AM dalam kapasitasnya sebagai saksi atas dua tersangka lainnya, yakni S dan Z.
“Semua kita gali tadi dari AM mulai dari awal pembentukan UPJA sampai terbitnya SK CPL dan tentu kita gali peranan dari tersangka S dan Z,” katanya, Rabu (05|10).
Dikatakan pula, turut digali juga keterangan AM saat pembentukan UPJA di Kecamatan Suela dan Pringgabaya, hingga akhirnya Alsintan bantuan kementerian itu disalurkan ke masyarakat penerima.
“Kita juga gali bagaimana persyaratan UPJA, apa yang menjadi hak dan kewajiban UPJA. Intinya semua menyangkut materil kita gali,” tegasnya.
Sementara itu, AM ditemui usai dari proses pemeriksaan mengaku dicecar puluhan pertanyaan dari Jaksa Penyidik, di mana dikatakan dia, dirinya menjalani pemeriksaan dari Pukul 10.30 Wita.
“Alhamdulillah tadi kita sudah jelaskan semua, tadi ada sekitar 30 pertanyaan yang diberikan oleh jaksa,” katanya.(GL)








