Gledeknews, Lombok Timur – Bupati Lombok Timur memberhentikan dua Pejabat (PJ) Kepala Desa (Kades) dan sekaligus menunjuk penggantinya melalui Surat Keputusan (SK) Nomor: 100.3.3.2/22/PMD/2026 tentang Pengangkatan Pejabat Kepala Desa di lingkup Kabupaten Lombok Timur.
Dua PJ Kades yang diganti masing-masing adalah PJ Kades Suradadi, Kecamatan Terara, dan PJ Kades Sakra. Untuk Desa Suradadi, Bupati menunjuk Yakim, S.Ap, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat pada Kantor Camat Terara. Sementara PJ Kades Sakra dijabat oleh Ranza Yuliandi, Kepala Subbidang Pajak Bumi dan Bangunan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DPPKA) Lombok Timur.
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa masa jabatan PJ Kades berlaku paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Selain itu, PJ Kades diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat kepada Bupati melalui Camat, paling sedikit tiga bulan sekali.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Timur, Hambali, membenarkan pergantian PJ di dua desa tersebut. Ia menegaskan bahwa surat keputusan penggantian telah diterbitkan dan disampaikan.
“Untuk PJ Desa Sakra dan Suradadi kita ganti dengan Pjs baru. Hari ini suratnya sudah keluar,” ujar Hambali di Pendopo Bupati Lombok Timur, Kamis (8/1).
Hambali juga mengingatkan seluruh kepala desa, baik definitif maupun PJ agar senantiasa menjaga komunikasi dengan masyarakat dan terbuka dalam mendengar aspirasi warga. Ia menekankan pentingnya sikap bijak dalam menyampaikan pernyataan agar tidak memicu persoalan baru di tengah masyarakat.
“Semua kades diminta mengutamakan komunikasi yang baik dalam menangani masalah, jangan malah memperkeruh suasana. Ketika muncul permasalahan seperti kemarin, kita langsung proses dan tindak lanjuti dengan mengganti PJ yang baru,” tegasnya.
Sebagai informasi, dua desa yang sebelumnya dipimpin oleh Pejabat tersebut sempat dilanda aksi demonstrasi warga pada Senin (5/1). Di Desa Suradadi, Kecamatan Terara, massa aksi mempersoalkan transparansi penggunaan anggaran desa. Sementara di Desa Sakra, warga melakukan aksi penolakan terhadap hasil seleksi salah satu kepala wilayah.(GL)








