GledekNews.com
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
  • Register
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
GledekNews.com
No Result
View All Result
Home BERITA

Eksekusi Tak Diterima! Kuasa Hukum Pemegang Tanah Sah di Lotim, Akan Lakukan Upaya Hukum

gledek by gledek
12/05/2023
in BERITA, Lombok Timur
0
Eksekusi Tak Diterima! Kuasa Hukum Pemegang Tanah Sah di Lotim, Akan Lakukan Upaya Hukum
1000
SHARES
1000
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gledeknews, Lombok Timur – Pemilik sah atas objek tanah seluas 34 are di Desa Tumbuh Mulia, Kecamatan Suralaga, Lombok Timur tidak terima dengan putusan atas objek lelang yang ditangani PN Selong.

ADVERTISEMENT

Untuk itu, pemilik sah atas tanah dengan nama Zuriyati tersebut akan melayangkan gugatan pada para pihak yang telah melelang secara sepihak tanah yang sebelumnya telah sah secara hukum merupakan miliknya.

RELATED POSTS

FWMO Lombok Timur Bahas Program Prioritas di Raker ke-6 dan Gelar Milad ke-8

Kantor Bapenda Lotim Dibobol, Kaban Bungkam, Sejumlah Laptop Raib

Hal tersebut disampaikan Kaprawi Abdul Majid Kuasa Hukum Zuriyati, saat dikonfirmasi terkait eksekusi pengosongan, Jumat (12|5).

“Tanah ini sudah di beli oleh klain saya Zuriyati pada tahun 2006 di beli dihadapan kepala Desa Suralaga dulu, berdasarkan Sema nomor 4 tahun 2016 tah ini sah secara hukum jual beli,” tegasnya.

Lebih jauh disinggung terkait eksekusi, pihaknya dalam hal ini (kliennya) saat ini kaget dengan kedatangan Pengadilan Negeri (PN) Selong dengan maksud tujuan eksekusi mengambil alih lahan.

Menurutnya, PN Selong dalam hal ini cacat secara hukum, dikarenakan objek yang ada pada perjanjian lelang bukan tanah yang saat ini di pegang oleh Zuriyati melainkan tanah yang lain.

“Sebetulnya eksekusi ini tidak sah secara hukum kalau dia betul paham temen peradilan, karena objeknya salah, kalau dia eksekusi dengan tanah yang tertera pada objek lelang yang luasnya 28 are, tanah yang mana itu mungkin tanah yang lain, bukan ini,” tegasnya.

Hingga dikatakannya, proses eksekusi lahan yang dilakukan PN Selong dikatakannya sebagai non eksekutabel atau putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tetapi tidak dapat dilakukan eksekusi.

“Yang seharusnya ini eksekusi non eksekutabel karena salah satu are saja atau dua meter saja, ndak bisa di eksekusi, masa dieksekusi tanah orang, kan lucu PN Selong ini,” katanya.

Untuk itu pihaknya akan melakukan upaya hukum baik bersifat gugatan dan sebagainya. Selain itu, ia juga mempertanyakan keputusan PN Selong memberikan persetujuan lelang pada tanah yang sebelumnya belum di tau objeknya yang mana.

Hingga perjanjian lelang dikatakannya merupakan bentuk manipulasi yang diduga dilakukan PT Bank Sinar Mas dan juga PN Selong.

“Jual beli ini 34 are, kemudian yang dieksekusi 28 are, kemudian yang dikalahkan pun bukan pemilik, makannya saya katakan ini salah sangat salah, yang seharusnya ketua pengadilan Mataram tegas mengatakan ini eksekusi non eksekutabel,” katanya.

“Kami akan melakukan upaya hukum, dengan cara gugat risalah lelang, kami akan menggugat risalah lelang dan para pihak yang terlibat didalam eksekusi ini,” katanya.

Ditempat yang sama, Kepala Desa Tumbuh Mulia Mawarlan mengatakan, dasar PN Selong melakukan eksekusi dikarenakan ada jaminan yang mengikat sebelumnya, namun diakuinya jaminan tersebut dilakukan tampa sepengetahuan pemilik asli tanah tersebut.

“Ibu Zuriyati sebagai pihak termohon yang memiliki objek tanah disuruh mengosongkan lahan ini dari pihak pengadilan, karena pertama dia menguasai tanah ini saat ini,” katanya.

Kendati demikian, diakuinya bahwa tanah tersebut sudah diikat jaminkan oleh orang lain dalam hal ini Alimudin yang tidak ada ikatan keluarga sama sekali dengan pemilik asli.

Dimana Zuriyati sebagai pembeli tahun 2006, apa dasarnya membuat surat jual beli karena ikrar pengadilan, tanah ini juga menang perkara dulu, dimana kasusnya disini Zuriyati tidak mengetahui kalau tanah yang dibelinya sertifikatnya dijaminkan ke Bank.

Sementara itu, lahan seluas 34 are milik warga Di Desa Tumbuh Mulia atas nama Nasrudin (Almarhum) diduga dilelang secara sepihak oleh Bank Sinar Mas Cabang Lombok Timur.

Pasalnya, sebelumnya Nasrudin sempat meminjam nama Alimudin warga Desa Suralaga untuk melakukan pinjaman sebesar Rp150 juta di Bank Sinar Mas pada tahun 2015.

Tidak ada masalah dalam proses pembayaran dimana setiap bulannya tetap dibayarkan sebesar Rp6 juta, hingga saat ini Alimudin sudah membayar selama 36 Bulan, hingga total setoran sudah melampaui angka pinjaman awal yakni Rp 150 juta, dengan total keseluruhan pembayaran sampai saat ini mencapai Rp168 juta.

Alih-alih meneruskan proses pembayaran, oknum debt kolektor dengan inisial H melelang secara sepihak tanah yang ada. Bahkan, proses lelang pun sudah disetujui oleh pihak PN Selong.

Melihat hal tersebut, kuasa hukum Alimudin, Samsu Trisno menduga ada mafia tanah yang bermain di PN Selong. “Ini tanah kan belum jelas asas jual belinya,  kenapa PN Selong menyetujui itu, ini kan jelas ada mafia tanah yang bermain,” ucapnya.

Secara pengajuan pinjaman awal saja itu sudah melanggar hukum, dimana peminjaman dilakukan dengan bukan atas nama pemilik tanah, akan tetapi Alimudin yang tidak ada hubungan kekeluargaan.

“Walaupun begitu, Alimudin ini kan tetap melakukan pembayaran, tetapi kenapa tiba tiba keluar surat pelelangan, dan itu disetujui PN,” tegasnya.

Terlebih dikatakannya, pihaknya sendiri sebelumnya sudah melakukan pengecekan status pelelangan di Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Jelas dikatakannya di sana tanah yang dilelang tersebut statusnya tidak pernah ada pelelangan.

“Hingga pengadilan sebelumnya harus mengkaji dulu risalah ini bener apa tidak, karena dalam risalah yang ada dijual dalam arti perorangan atas nama H bukan PT Bank Sinar Mas, terlebih penanggung jawab Alimudin tidak diikutsertakan dalam proses pelelangan,” katanya.

Hingga ditegaskannya, PN dalam hal inu harus mempertanggung jawabkan atas disetujuinya proses lelang tersebut.

“Jika tidak nanti kita laporkan ke Mahkamah Agung  karena ini surat-suratnya ini belum pas, tapi disetuji atas lelang, kan keliru,” tanyanya.

Ditempat yang sama, Muh. Afdaluddi, SE  Sekdes Desa Tumbuh Mulia malah mempertanyakan kedatangan PN Selong.

Dimana berdasarkan nomor surat yang ada, lokasi tanah yang di lelang tidak sesuai dengan lokasi tanah yang ada sebenarnya.

“Kalau dilihat dari nomor surat lokasi tanah bukan di Dusun Gegurun akan tetapi di Dusun berbeda yakni di dusun Dasan Kulur,” tuturnya.

Selain itu PN Selong juga dikatakannya tidak pernah melakukan verifikasi laporan untuk mengetahui kondisi tanah yang ada

“Malah kita pertanyakan, kenapa PN Selong malah secara langsung datang untuk mengambil tanah yang bahkan dia sendiri tidak tau lokasinya,” tandasnya. (GL)

Share400SendShareTweet250Share100
ADVERTISEMENT
gledek

gledek

Related Posts

FWMO Lombok Timur Bahas Program Prioritas di Raker ke-6 dan Gelar Milad ke-8

FWMO Lombok Timur Bahas Program Prioritas di Raker ke-6 dan Gelar Milad ke-8

by gledek
28/10/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur – Forum Wartawan Media Online (FWMO) Lombok Timur menggelar Rapat Kerja ke-6 sekaligus perayaan Milad ke-8 di...

Kantor Bapenda Lotim Dibobol, Kaban Bungkam, Sejumlah Laptop Raib

Kantor Bapenda Lotim Dibobol, Kaban Bungkam, Sejumlah Laptop Raib

by gledek
27/10/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur (Lotim) dibobol kawanan maling. Sejumlah laptop dan uang yang...

Jaksa Sebut Belum Ada Tambahan Tersangka Kasus Korupsi Desa Kotaraja

Jaksa Sebut Belum Ada Tambahan Tersangka Kasus Korupsi Desa Kotaraja

by gledek
27/10/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Pihak penyidik kejaksaan Negeri Lombok Timur (Lotim) menyebut hingga saat ini belum ada penambahan tersangka kasus...

Korupsi Dana Desa, Kades Kotaraja dan Bendahara Gunakan Rompi Oranye Langsung Ditahan

Korupsi Dana Desa, Kades Kotaraja dan Bendahara Gunakan Rompi Oranye Langsung Ditahan

by gledek
26/10/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Pihak penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Lotim) langsung menahan Kades Kotaraja Lalu Supiandi dan...

Geger Orok Bayi Dibuang di Sungai Lotim

Geger Orok Bayi Dibuang di Sungai Lotim

by gledek
26/10/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Warga Pringgajurang, kecamatan Montong Gading Lombok Timur (Lotim) digegerkan dengan penemuan orok bayi berjenis kelamin laki-laki...

RECOMMENDED

FWMO Lombok Timur Bahas Program Prioritas di Raker ke-6 dan Gelar Milad ke-8

FWMO Lombok Timur Bahas Program Prioritas di Raker ke-6 dan Gelar Milad ke-8

28/10/2026
Kantor Bapenda Lotim Dibobol, Kaban Bungkam, Sejumlah Laptop Raib

Kantor Bapenda Lotim Dibobol, Kaban Bungkam, Sejumlah Laptop Raib

27/10/2026
  • 52.2M Fans
  • 134 Followers
  • 26.7k Followers
  • 206k Subscribers
  • 595 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Putra Sasak Jabat Kapolda NTB 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dibentak Para Kades, Dua Komisioner Bawaslu Lotim Keringat Dingin ‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Pelaku UMKM Internet RT/RW Tidak Bisa Dipidana Karena Ranah Perdata

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dianggap Kurang Elok Pj Bupati Lotim Tugaskan Alumni IPDN Jadi Kepala Pasar‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
GledekNews.com




Jl. Mawar No. 7

Komplek Rumah Sehat, Lingkungan Kampung Baru

Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong (83619)

Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia

+62 81918199111





Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    

Kategori

Advetorial BERITA Bima DESA Editorial EKONOMI GLEDEK NTB HIBURAN HUKUM Jakarta KESEHATAN Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Mataram Musik NASIONAL NEWS OLAHRAGA OPINI PEMERINTAHAN PEMILU PEMUDA PENDIDIKAN PERTANIAN PILKADA POLITIK SOSOK SUMBAWA WISATA
Facebook Twitter RSS

© 2021 GledekNews – TIM IT Gledeknews gledeknews.

  • About
  • Contact
  • GledekTV
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sitemap
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB

© 2021 GledekNews - TIM IT Gledeknews gledeknews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In