Gledeknews, Lombok Timur – Dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kembali mencuat di Lombok Timur. Dari lima desa yang menjalani Pemeriksaan Khusus (Riksus) oleh Inspektorat, satu desa disinyalir menimbulkan potensi kerugian negara lebih dari Rp500 juta.
Riksus tersebut menyasar pengelolaan APBDes tahun anggaran 2024 hingga 2025. Hasil pemeriksaan mengungkap adanya sejumlah kegiatan yang diduga tidak direalisasikan, meskipun tercatat dalam dokumen anggaran.
Berdasarkan informasi dihimpun, Indikasi kegiatan fiktif mulai terkuak setelah tim Inspektorat menelusuri rekapitulasi belanja barang dan jasa di masing-masing desa. Pada tahun anggaran 2024, ditemukan ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan kondisi riil di lapangan.
Beberapa di antaranya, pengadaan dua unit komputer dengan nilai puluhan juta rupiah, namun hanya satu unit yang ditemukan. Hal serupa juga terjadi pada pengadaan mesin pemotong rumput, di mana dari dua unit yang dianggarkan, hanya satu unit yang tersedia.
Tak hanya itu, pengadaan lemari arsip, meja kerja dan sejumlah item lainya dengan jumlah anggaran puluhan juta. Tim pemeriksa mencatat hanya sebagian unit yang ditemukan di lokasi. Bahkan, ada item barang tidak ditemukan sama sekali.
Temuan paling mencolok terdapat pada program sektor peternakan dengan nilai anggaran mencapai ratusan juta rupiah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, program tersebut tidak ditemukan realisasinya di lapangan.
Pemeriksaan juga berlanjut ke tahun anggaran 2025. Sejumlah kegiatan kembali terindikasi belum terealisasi, di antaranya pengadaan lemari arsip untuk kepala wilayah, laptop, sepeda motor dinas, stadion meter, hingga pembangunan sarana posyandu. Total nilai kegiatan yang belum terealisasi tersebut mencapai puluhan juta rupiah.
Selain itu, rencana bantuan bahan untuk rumah tidak layak huni (RTLH) di dua titik dengan nilai lebih dari Rp.50 juta, serta bantuan pengelolaan sambungan air bersih senilai lebih juta rupiah juga dipertanyakan realisasinya.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Lombok Timur, Tauhid, beberapa waktu lalu saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya belum dapat memublikasikan secara rinci hasil temuan Riksus itu. Pasalnya laporan hasil pemeriksaan saat ini hanya disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Bupati Lombok Timur.
“Terkiat dengan materi temuan kami mohon maaf tidak bisa mem-full up ke publik, karena laporan ini hanya bisa kami sampaikan kepada PPK dalam hal ini Pak Bupati. Kecuali ada izin untuk disampaikan ke pihak eksternal,” tegasnya.(GL)








