Gledeknews, Lombok Timur – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur (Lotim) Ada Suci Makbullah melempar bola panas terkait dengan pernyataannya di sejumlah media mengenai dibatalkan dua TPS di Lotim untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Diantaranya TPS 02 Bandok, Kecamatan Wanasaba dan TPS 02 Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, meski Bawaslu Lotim telah mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan PSU ulang di tiga TPS, akan tapi hanya satu TPS 14 Lando, Kecamatan Terara rekomendasi Bawaslu Lotim dilaksanakan PSU.
Sementara atas permasalahan tersebut, maka KPU Lotim diancam pidana karena tidak melaksanakan PSU di dua TPS yang telah direkomendasikan Bawaslu Lotim.
Sebagaimana penjelasan Ketua Bawaslu Lotim, Suadi Maksum kepada media menegaskan kalau pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada KPU Lotim untuk melaksanakan PSU di tiga TPS.
Namun hanya satu TPS tempat melaksanakan PSU, sedangkan dua TPS lagi tidak dilaksanakan karena satu TPS menurut KPU Lotim masuk ke ranah pidana dan satu lagi TPS lagi waktunya mepet.
“Kami hanya memberikan rekomendasi sedangkan yang melaksanakan KPU Lotim, begitu juga yang bertanggungjawab adalah KPU,” tegasnya.
Begitu juga dijelaskan Divisi Pencegahan dan Penanganan pelanggaran Bawaslu Lotim, Jumaidi menegaskan memang benar berdasarkan UU No.7 tahun 2017 tentang pemilu ada ancaman pidana bagi KPU jika tidak menetapkan PSU padahal syarat sudah terpenuhi.
“Berdasarkan uji faktual ditemukan adanya pelanggaran di Tiga TPS tersebut, karena seharusnya KPU melaksanakan rekomendasi dari kami untuk PSU, tapi hanya satu TPS dari tiga TPS yang direkomendasikan,” tandasnya.
Sementara Ketua KPU Lotim, Ada Suci Makbullah menegaskan bahwa PSU sudah berakhir waktunya. Karena waktu yang sudah diatur sesuai dengan aturan hanya 10 hari, sehingga tidak ada lagi PSU itu.
“Kalau soal PSU sudah berhenti sebenarnya, karena sudah lebih dari 10 hari dan apa mau di PSU,” tegasnya, saat dikonfirmasi pada Kamis (29|1).
Menurutnya, terkait dengan PSU pihaknya tetap mengacu kepada PKPU Nomor 25. Dimana dalam PKPU tersebut sudah jelas sebutkan setelah 10 hari dilakukan pungut hitung itu, sudah tidak berlaku lagi terkait dengan PSU atau sudah kadaluwarsa.
“Kalau mau ngomong PSU, teman-teman harus baca undang-undang PKPU 25,” ujarnya
Kendati begitu, pihaknya KPU Lotim persilahkan kepada peserta pemilu yang mempersoalkan itu untuk menyampaikan laporan. Karena itu hak semua lembaga dan hak semua orang untuk melakukan proses hukum.
Dikatakannya, pihak yang persoalkan itu bisa menyampaikan Mahkamah konstitusi (MK).”Misalnya PSU ini, baik peserta Pemilu dan Bawaslu berkeyakinan harus PSU silahkan diajukan ke MK, tapi kalau MK putuskan PSU kita akan jalankan,” terangnya.
Ditegaskan lagi, pihaknya berkeyakinan bahwa terkait persoalan PSU itu sudah selesai. Tetapi kalau masih ada yang mempersoalkannya pihaknya persilahkan untuk melalui jalurnya yakni MK.
“Saya kira soal PSU sudah selesai, karena sudah lebih dari 10 hari,” tandasnya.(GL)








