Gledeknews, Lombok Timur – Dugaan keterlibatan salah satu oknum Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dalam kasus penggelapan dana bantuan sosial mencuat di Desa Pringgasela Selatan, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur.
Oknum pendamping tersebut diduga memerintahkan salah seorang oknum agen BRI Link untuk mencairkan dana milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Informasi ini terungkap setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melakukan klarifikasi langsung kepada oknum pemilik agen BRI Link yang diduga melakukan pencairan dana KPM secara ilegal.
“Setelah kami mengetahui adanya transaksi di agen BRI Link, kami bersama staf desa datang langsung ke lokasi untuk meminta klarifikasi. Pemilik agen mengaku melakukan pencairan atas instruksi dari salah satu oknum pendamping PKH,” ujar salah satu anggota BPD Peringgasela Selatan yang enggan disebutkan namanya, Minggu (7/12).
Menurutnya, sesuai prosedur, agen seharusnya menyerahkan kembali kartu ATM dan buku rekening kepada pemiliknya, namun oknum pendamping PKH justru melarang hal tersebut dan meminta agar ATM tetap ditahan.
“Pengakuan agen, dia diminta oleh pendamping PKH untuk tidak menyerahkan ATM kepada KPM,” jelasnya.
Ditambahkan, anggota BPD juga ungkapkan bahwa pemilik agen kini mengaku mendapat tekanan dan intimidasi dari pihak lain setelah kasus ini mencuat ke publik.
“Sekarang agen itu katanya ditekan oleh sesama pemilik agen lain. Ini menjadi aneh dan perlu diungkap tuntas,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa, Salma Sopyan, Peringgasela Selatan terkonfirmasi menyatakan pihak desa akan segera mengambil langkah untuk penyelesaian persolan tersebut.
“Kami baru mengetahui setelah ada laporan dari KPM. InsyaAllah akan kami tindaklanjuti untuk mencari solusi dan mengklarifikasi semua pihak terkait,” ujarnya singkat.(GL)








