GledekNews-Lotim. Kepala Seksi (Kasi) Kesra Desa Bagik Payung Selatan, Zulkarnain mengaku akan melawan kebijakan Pejabat Sementara (Pjs) Kades BPS, Fauzi yang memberhentikan dirinya secara sepihak karena dianggap melanggar ketentuan dan peraturan yang ada.
“Saya akan melawan atas kebijakan kades itu, karena pemecatan terhadap dirinya dilakukan secara sepihak,”tegas Zulkarnain saat dikonfirmasi.
Menurutnya, dirinya juga telah berkomunikasi dan menanyakan kepada Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lotim terkait dengan kebijakan Kades yang memberhentikan dirinya tanpa mengacu pada ketentuan yang ada.
Dengan mengatakan tidak boleh pemberhentian dilakukan seperti itu, karena ada mekanisme dan aturan yang harus dijalankan baru bisa melakukan pemberhentian oleh Kades.
“Hasil konsultasi yang saya lakukan dengan Bidang Pemerintahan Desa kalau Kades tidak boleh memberhentikan secara sepihak,” ujarnya.
Selain itu, Zulkarnain menambahkan Kades juga tidak menjalankan aturan untuk memberhentikan dirinya, karena kalau sekiranya saya salah maka Kades harus harus memberikan saya teguran pertama, kedua dan ketiga, akan tapi itu baru dilakukan teguran pertama saja, kemudian sudah melakukan pemberhentian kepada dirinya.
Karena untuk pemberhentian itu harus dilakukan rapat bersama dengan BPD maupun lembaga desa lainnya, untuk kemudian baru diputuskan dengan melihat persoalan yang sebenarnya. Dengan tentunya harus mendapatkan rekomendasi dan persetujuan dari Camat, sehingga tidak segampang itu memberhentikan perangkat desa.
“Ini tidak pernah melakukan itu, terus tiba-tiba Kades memecat dirinya, maka saya akan melawan dengan menempuh jalur hukum,” tandasnya.
Kemudian Camat Suralaga, Agus Masriadi mengatakan bahwa ingin menyelesaikan masalah ini dengan tuntas sesuai dengan mekanisme yang ada. Kemudian Kades melakukan pemberhentian perangkat Desa yang dituntut oleh warga yang melakukan saat ini.
“Pemberhentian perangkat desa itu telah mendapat persetujuan Camat sehingga tidak ada permasalahan lainnya dikemudian hari, karena yang menjadi tuntutan massa aksi sudah di pahami,” ujarnya.
“Kades telah melaksanakan aturan sesuai dengan kewenangan Kades,” paparnya.
Kemudian Pjs Kades Bagik Payung Selatann, Fauzi menjelaskan pihaknya telah melakukan pemberhentian terhadap Kaur Kesra tersebut, hal ini sebagaimana aspirasi yang dituntut massa aksi.
Karena dengan berbagai alasan tidak pernah melaksanakan tugas sesuai tufoksinya, melainkan justru tugas lain yang dikerjakan. Begitu juga data gizi buruk maupun data Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diperintahkan sampai saat ini tidak pernah ada.
” Kami sudah melakukan teguran terhadap yang bersangkutan,”tegasnya. (WG-02).