GledekNews Lotim. Pengadilan Agama Selong Kabupaten Lombok Timur yang dalam hal ini Ahmad Rifa’i, S.Ag., M.H.I, mengungkapkan bahwa, kasus ngka aduan masyarakat yang akan diproses di Pengadilan Agama Selong, seperti perkara perkawinan, bagi waris dan lainnya mengalami penurunan drastis. Hal itu disampaikan diruang kerjanya (14/05/2020).
“Kasus yang kita tangani jika dibandingkan dengan sebelum adanya Corona Virus Disease (covid 2019), mengalami penurunan hingga 90 persen,” beber Ahmad”.
Meskipun terjadi penurunan di tengah Pandemi Covid-19, Ahmad menyatakan fasilitas layanan masyarakat yang tersedia di Pengadilan Agama Selong tetap terbuka dan berjalan seperti sedia kala.
“Kita tetap berusaha maksimal dalam menerima masyarakat, tidak ada pembatasan, hanya saja masyarakat kita yang datang kepengadilan agama ini, terlebih dahulu diperiksa dengan standar Covid,” tukasnya.
Ditanya lebih lanjut mengenai teknis proses kasus yang disidangkan, Ahmad denagan lugas menjawab, dengan standar persidangan dan layanan lebih lanjut yang ditetapkan oleh pihaknya selama Pandemi Covid-19.
“Untuk kasus yang sifatnya urgent yang harus dengan cepat diputus, maka hakim kita secara cepat dan manual melakukan sidang, hanya saja untuk hal yang tidak terlalu bersifat urgent, kita menyiapkan layanan yang berbasis digital dan sidang via video confrence,” ungkapnya.
Ketua pengadilan agama ini berharap, bagi masyarakat untuk tidak selalu menyelesaikan masalahnya dipengadilan,bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan juga, lebih – lebih padasaat sekarang ini kita semua menghadapi Covid – 19, tutupnya.(WG-05).