GledekNews.com
Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
  • Register
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
GledekNews.com
No Result
View All Result
Home BERITA

Bupati Lotim Sukiman Azmy Akan Nyaleg Dari Partai NasDem, Berdasarkan Aturan Harus Mundur

gledek by gledek
25/02/2023
in BERITA, Lombok Timur, POLITIK
0
Bupati Lotim Sukiman Azmy Akan Nyaleg Dari Partai NasDem, Berdasarkan Aturan Harus Mundur
1000
SHARES
1000
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gledeknews,Lombok Tumur- Kuat beredar informasi bahwa Drs. HM. Sukiman Azmy, akan ikut meramaikan kontestasi Politik Tahun 2024 mendatang, dimana diketahui saat ini sedang menjabat sebagai Bupati Lombok Timur.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Informasi yang didapat media ini bahwa HM. Sukiman Azmy, akan maju sebagai bakal calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari daerah pemilihan Dapil 2 NTB Pulau Lombok dari Partai Nasional Demokrat (NasDem).

RELATED POSTS

Warga Karang Sukun Selong Diborgol Polisi Maling HP dan Uang

Jumlah Hewan Kurban di Lotim Naik 19,8 Persen

Atas hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Lombok Timur Dr. Junaidi, saat di konfirmasi melalui WhatsApp mengatakan, Bacaleg yang akan maju harus mengundurkan diri dari jabatannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang tahan, program dan jadwal.

Mekanisme dalam bursa pencalonan sebagai Bacaleg DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dari kalangan Pejabat Kepala Daerah harus membuat surat pernyataan pengunduran diri.

Menurutnya, pengunduran diri ini harus dilakukan sejak menyerahkan berkas persyaratan sebagai bacaleg. Karena itu merupakan salah satu syarat yang harus diserahkan saat melakukan pendaftaran kepada partai Politik.

“Ya jadi mereka yang mencalonkan diri baik bupati wakil Bupati dan atau yang digaji dari anggaran Negara harus memundurkan diri, ini persyaratan bakal calon” terangnya. Sabtu (12|2)

Lebih jauh dijelaskan, Hal tersebut tertuang dalam pasal 240 yang menyatakan bahwa persyaratan bakal colon anggota DPR RI, Provinsi dann Kabupaten/Kota adalah warga Negara Indonesia, dan harus memenuhi persyaratan  a,b,c,d,e,f,g,h,i,j,k, mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN.

Tak itu saja, anggota TNI/Polri, direksi, Komisaris dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/ BUMD  dan atau anggarannya bersumber dari keuangan Negara yang dinyatakan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali.

“sesuai dengan Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang No.7 Tahun 2017 mengenai Pemilu, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri. Begitu juga Anggota TNI dan Polri aktif, serta Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka harus mundur jika maju jadi caleg,” jelasnya.

Terkait itu, perlu dipahami bahwa pencalonan sebagai Bacaleg baik itu DPR RI, DPR Provinsi, DPR Kabupaten/Kota melalui partai, karena pesertanya adalah partai politik yang kemudian masing-masing partai memiliki beberapa calon dari masing-masing partai.

Dijelaskan pula, dimana dalam perekrutan Bacaleg itu menjadi kewenangan masing-masing partai, yang kemudian partai akan mendaftarkan kepada KPU untuk didaftarkan sebagai calon peserta pil caleg sementara pada bulan April 2023.

Selanjutnya, KPU kemudian akan ditindaklanjuti untuk melakukan pengecekan secara administratif sesuai mekanisme dan persyaratan yang sudah ditentukan berdasarkan PKPU.

“Jadi yang jadi peserta pemilu kan partai politik, tidak bicara soal calon , karena partai politik yang mengajukan bukan orang-perorangan , ucapnya.

Sementara, berdasarkan perkiraan dalam tahapan pemilu sesuai PKPU tahun 2022 pendaftaran daftar calon sementara (DCS) peserta Caleg yang akan dilakukan oleh masing-masing partai, akan dilaksanakan pada bulan April 2023.

Sedangkan untuk penetapan daftar calon tetap (DCT) sendiri akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2023, kemudian penetapan ini akan dilakukan secara bersamaan terhadap semua peserta pemilu mulai DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

“Perkiraan secara tahapan akan dilaksanakan pendaftaran pada bulan April dan penetapan bulan Oktober 2023. Kita ada PKPU 2022 tentang tahapan dan jadwal untuk pendaftaran calon Legislatif,” tandasnya. (GL)

Share400SendShareTweet250Share100
ADVERTISEMENT
gledek

gledek

Related Posts

Warga Karang Sukun Selong Diborgol Polisi Maling HP dan Uang

Warga Karang Sukun Selong Diborgol Polisi Maling HP dan Uang

by gledek
04/06/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Tim Unit Reaksi Cepat Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil menangkap pelaku pencurian Hand Phone (HP) dan...

Habis Menyerang Pelajar Hingga Tewas di Lotim, Anjing Liar Menghilang

Jumlah Hewan Kurban di Lotim Naik 19,8 Persen

by gledek
04/06/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur – Jumlah hewan kurban di Lombok Timur pada perayaan Idul Adha tahun ini mengalami peningkatan signifikan. Berdasarkan...

Portal Perlinsos Diuji Coba di Lotim, Warga Bisa Daftar Bansos Secara Mandiri

Portal Perlinsos Diuji Coba di Lotim, Warga Bisa Daftar Bansos Secara Mandiri

by gledek
03/06/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur resmi menjadi salah satu dari 42 kabupaten/kota di Indonesia yang ditunjuk sebagai...

Bhabinkamtibmas Pulau Maringkik Diusulkan Kandidat Hoegeng Award 2026

Bhabinkamtibmas Pulau Maringkik Diusulkan Kandidat Hoegeng Award 2026

by gledek
03/06/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Anggota Polsek Keruak,Aipda Baharudin Azhari yang bertugas menjadi bhabinkamtibmas Pulau Maringkik Polres Lombok Timur Lotim menjadi...

Pemkab Lotim Jemput Bola ke ATR/BPN, RDTR Empat Kawasan Dipastikan 2027

Pemkab Lotim Jemput Bola ke ATR/BPN, RDTR Empat Kawasan Dipastikan 2027

by gledek
03/06/2026
0

Gledeknews, Jakarta – Pemerintah Lombok Timur (Lotim) terus mendorong percepatan penataan ruang sebagai fondasi penguatan investasi daerah. Hal itu ditunjukkan...

RECOMMENDED

Warga Karang Sukun Selong Diborgol Polisi Maling HP dan Uang

Warga Karang Sukun Selong Diborgol Polisi Maling HP dan Uang

04/06/2026
Habis Menyerang Pelajar Hingga Tewas di Lotim, Anjing Liar Menghilang

Jumlah Hewan Kurban di Lotim Naik 19,8 Persen

04/06/2026
  • 52.2M Fans
  • 137 Followers
  • 26.7k Followers
  • 207k Subscribers
  • 640 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Putra Sasak Jabat Kapolda NTB 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dibentak Para Kades, Dua Komisioner Bawaslu Lotim Keringat Dingin ‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Pelaku UMKM Internet RT/RW Tidak Bisa Dipidana Karena Ranah Perdata

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dianggap Kurang Elok Pj Bupati Lotim Tugaskan Alumni IPDN Jadi Kepala Pasar‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
GledekNews.com




Jl. Mawar No. 7

Komplek Rumah Sehat, Lingkungan Kampung Baru

Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong (83619)

Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia

+62 81918199111





Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    

Kategori

Advetorial BERITA Bima DESA Editorial EKONOMI GLEDEK NTB HIBURAN HUKUM Jakarta KESEHATAN Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Mataram Musik NASIONAL NEWS OLAHRAGA OPINI PEMERINTAHAN PEMILU PEMUDA PENDIDIKAN PERTANIAN PILKADA POLITIK SOSOK SUMBAWA WISATA
Facebook Twitter RSS

© 2021 GledekNews – TIM IT Gledeknews gledeknews.

  • About
  • Contact
  • GledekTV
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sitemap
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB

© 2021 GledekNews - TIM IT Gledeknews gledeknews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In