Gledeknews,Lombok Tumur- Kuat beredar informasi bahwa Drs. HM. Sukiman Azmy, akan ikut meramaikan kontestasi Politik Tahun 2024 mendatang, dimana diketahui saat ini sedang menjabat sebagai Bupati Lombok Timur.
Berdasarkan Informasi yang didapat media ini bahwa HM. Sukiman Azmy, akan maju sebagai bakal calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari daerah pemilihan Dapil 2 NTB Pulau Lombok dari Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Atas hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur Dr. Junaidi, saat di konfirmasi melalui WhatsApp mengatakan, Bacaleg yang akan maju harus mengundurkan diri dari jabatannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang tahan, program dan jadwal.
Mekanisme dalam bursa pencalonan sebagai Bacaleg DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dari kalangan Pejabat Kepala Daerah harus membuat surat pernyataan pengunduran diri.
Menurutnya, pengunduran diri ini harus dilakukan sejak menyerahkan berkas persyaratan sebagai bacaleg. Karena itu merupakan salah satu syarat yang harus diserahkan saat melakukan pendaftaran kepada partai Politik.
“Ya jadi mereka yang mencalonkan diri baik bupati wakil Bupati dan atau yang digaji dari anggaran Negara harus memundurkan diri, ini persyaratan bakal calon” terangnya. Sabtu (12|2)
Lebih jauh dijelaskan, Hal tersebut tertuang dalam pasal 240 yang menyatakan bahwa persyaratan bakal colon anggota DPR RI, Provinsi dann Kabupaten/Kota adalah warga Negara Indonesia, dan harus memenuhi persyaratan a,b,c,d,e,f,g,h,i,j,k, mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN.
Tak itu saja, anggota TNI/Polri, direksi, Komisaris dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/ BUMD dan atau anggarannya bersumber dari keuangan Negara yang dinyatakan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali.
“sesuai dengan Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang No.7 Tahun 2017 mengenai Pemilu, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri. Begitu juga Anggota TNI dan Polri aktif, serta Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka harus mundur jika maju jadi caleg,” jelasnya.
Terkait itu, perlu dipahami bahwa pencalonan sebagai Bacaleg baik itu DPR RI, DPR Provinsi, DPR Kabupaten/Kota melalui partai, karena pesertanya adalah partai politik yang kemudian masing-masing partai memiliki beberapa calon dari masing-masing partai.
Dijelaskan pula, dimana dalam perekrutan Bacaleg itu menjadi kewenangan masing-masing partai, yang kemudian partai akan mendaftarkan kepada KPU untuk didaftarkan sebagai calon peserta pil caleg sementara pada bulan April 2023.
Selanjutnya, KPU kemudian akan ditindaklanjuti untuk melakukan pengecekan secara administratif sesuai mekanisme dan persyaratan yang sudah ditentukan berdasarkan PKPU.
“Jadi yang jadi peserta pemilu kan partai politik, tidak bicara soal calon , karena partai politik yang mengajukan bukan orang-perorangan , ucapnya.
Sementara, berdasarkan perkiraan dalam tahapan pemilu sesuai PKPU tahun 2022 pendaftaran daftar calon sementara (DCS) peserta Caleg yang akan dilakukan oleh masing-masing partai, akan dilaksanakan pada bulan April 2023.
Sedangkan untuk penetapan daftar calon tetap (DCT) sendiri akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2023, kemudian penetapan ini akan dilakukan secara bersamaan terhadap semua peserta pemilu mulai DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
“Perkiraan secara tahapan akan dilaksanakan pendaftaran pada bulan April dan penetapan bulan Oktober 2023. Kita ada PKPU 2022 tentang tahapan dan jadwal untuk pendaftaran calon Legislatif,” tandasnya. (GL)








