Oleh :
Hasan Gauk (Sekjen Kasta NTB DPD Lotim)
Pandemi sudah memasuki usia dua tahun. Ia terus tumbuh dan masih mengancam dari semua lini, terutama sektor kesehatan, ekonomi, dan politik. Pandemi membuat kelumpuhan secara nasional, memiskinkan berbagai negara, kas negara dikuras habis, Pemerintah dibuat kalang kabut.
Namun di sisi lain, beberapa oknum malah sengaja mencari peruntungan lewat penanggulangan bencana Covid-19. Mereka bermetamorfosis sebagai tim dan pengusaha, baik dalam pengadaan APD sekaligus pengambil kebijakan. Anggaran dipangkas, dibagi sesuai keinginannya. Tentu ada miliaran anggaran yang dipindahkan alokasinya. Baik untuk pribadi, bagi-bagi dan lain sebagainya.
Mengingat bahwa telah dilakukannya pelaporan dugaan penyalahgunaan dana covid-19 Kabupaten Lombok Timur oleh Kasta NTB DPD Lombok Timur tertanggal 1 Februari 2021 hanya tinggal cerita yang dikristalisasi oleh kepentingan dan kedekatan semata. Bagaimana tidak, karena lembaga yang selama ini konsen meneriakkan praktik-praktik korupsi sudah berupaya membongkar habis praktik korupsi yang terjadi di wilayah provinsi NTB dan di beberapa kabupaten atau kota dengan menyerahkan data atau bukti yang valid dan komplit ke institusi penegak hukum, namun sepertinya para koruptor tetap dibiarkan semakin menjamur, karena tidak ada political will dari institusi penegak hukum untuk memberangus mereka yang terindikasi korupsi.
Salah satu kasus korupsi yang pada saat ini sedang dikawal oleh Kasta NTB DPD Lombok Timur yaitu adanya indikasi korupsi atau pemanfaatan anggaran Covid-19 untuk kepentingan pribadi dan/atau kelompok yang nominalnya sangat bombastis. Masih banyak tersisa anggaran Covid-19 tersebut, namun entah kemana rimbanya dan begitu juga halnya dengan dana yang belum terpakai diarahkan kemana dan untuk siapa saja ?.
Karena dana Covid-19 tersebut tergolong besar dan ada indikasi disalahgunakan, maka dengan alasan itulah kemudian Kasta NTB DPD Lombok Timur terus melakukan pengawalan dan menyampaikan pengaduan atas dugaan adanya indikasi korupsi yang terjadi pada pengelolaan dana Covid-19 tersebut dengan melaporkannya ke KPK dan Kejagung RI.
Tidak terlalu berlebihan jika kiranya lembaga penggiat anti korupsi seperti Kasta NTB DPD Lombok Timur sampai harus menyampaikan laporan ke KPK dan Kejaksaan Agung, karena Kasta NTB sendiri sudah tidak percaya lagi atas kinerja APH yang ada di NTB khusunya APH diwilayah hukum Kabupaten Lombok Timur.
Kekecewaan Kasta NTB khususnya DPD Lombok Timur atas kinerja APH tersebut didasarkan atas adanya laporan yang sudah disampaikan oleh Kasta NTB DPD Lombok Timur ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur sama sekali tidak disikapi secara faer dan profesional, sehingga untuk saat ini sati-satunya tumpuan harapan kami untuk penegakan hukum atas kasus korupsi hanya APH yang ada di pusat.
Namun betapa kecewanya kami dari Kasta NTB DPD Lombok Timur begitu menerima jawaban dari dari Kejagung RI pada sekitar tanggal 19 Mei 2021 yang isi suratnya kami nilai sangat tidak wajar dan lucu yang menyatakan “pihak Kejagung RI berdasarkan laporan dari Kejari Lombok Timur yang isinya “indikasi kerugian keuangan Negara mengingat hasil temuan dari BPK RI telah dikembalikan seluruhnya, sehingga tidak perlu ditingkatkan ketahap selanjutnya”
Atas jawaban dari Kejagung RI tersebut tentu sangat disayangkan, karena dengan jawaban tersebut seolah-olah memberikan pembelajaran buruk kepada semua anak bangsa yang menilai bahwa korupsi itu bukan kejahatan tapi suatu budaya yang harus tetap dirawat dan dijaga dengan baik, karena budaya “merampas uang negara atau uang rakyat” dinilai sebagai perbuatan perdata yang jika ditemukan adanya kerugian negara lalu diberikan kebebasan untuk mengambalikan, maka perbuatannya yang sudah merampas uang negera tersebut diberikan ma’af alias kasusnya tidak bisa ditindaklanjuti.
Kebijakan Kejagung RI yang menyimpulkan secara sepihak berdasarkan kepentingannya tentu merupakan suatu pembelajaran yang sangat fatal, karena akan dijadikan sebagai rujukan oleh para koruptor untuk terus mengulangi perbuatannya, akan selalu merasa aman dan nyaman tidak bisa disentuh oleh hukum, karena sudah ada perbuatan “penebusan dosa’ dengan mengembalikan kerugian negara yang sudah dirampas tersebut.
Atas dasar hal tersebut diatas, maka Kasta NTB DPD Lombok Timur hanya mempunyai satu harapan untuk memberangus para pelaku korupsi, yaitu dengan pengadilan rakyat, karena APH yang selama ini mempunyai tugas dan kewenangan untuk memberangus para pelaku koruptor sudah tidur nyenyak tanpa punya tanggung jawab moral dan konstitusi untuk melaksanakan tugasnya dengan baik dan profesional.
Penegakan hukum di negeri ini sudah seperti kain, bisa dilakukan tambal sulam, siapa penambalnya, ya pejabat daerah yang ikut terlibat mengamankan, baik dengan melakukan pembayaran bawah meja atau sogokan. Penyulamnya tentu mereka yang memegang kasus yang dilaporkan masyarakat dan lembaga-lembaga terkait. Seperti pada kasus ini contohnya. Hal ini sudah lumrah, jadi sepertinya, rakyat harus hadir sebagai penegak hukum dengan membangkitkan kembali pamswakarsa atas ketidakpercayaan kepada para penegak hukum.








