Gledeknews – Pihak Badan Gizi Nasional (BGN) menutup sementara sebanyak 105 dapur Makan Bergizi Gratis (Lotim) di Lombok Timur dengan berdasarkan surat resmi Nomor. 1218/D.TWS/03/2026 yang dikeluarkan BGN tertanggal 31 Maret 2026. Dengan ditandatangani Direktur pengawasan dan pemantauan wilayah III a.n Deputi pengawasan dan pemantauan BGN, Rudi Setiawan.
Sementara untuk NTB yang ditutup sementara sejumlah 302 dapur MBG dengan semua rata-rata masalah IPAL dan SLHS.
Kemudian dalam surat tersebut juga menjelaskan dasar penutupan yakni keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang
Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026.
Kemudian laporan dari Koordinator Regional Provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 31 Maret 2026 terkait SPPG belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan/atau belum memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) sesuai standar yang ditetapkan dan Pertimbangan Pimpinan Badan Gizi Nasional.
Kemudian atas dasar itu ditemukan bahwa SPPG belum memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) sesuai standar yang ditetapkan dan/atau belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Selain itu mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, maka dengan ini ditetapkan Pemberhentian Operasional Sementara terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terlampir terhitung sejak tanggal surat ini diterbitkan.
Lalu BGN menindaklanjuti sanksi tersebut, Kedeputian Bidang Pemantauan dan pengawasan merekomendasikan pemberhentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah untuk SPPG dimaksud.
Kemudian Kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran yang menggunakan Virtual Account (VA) dalam waktu 1×24 jam untuk periode operasional sebelum diterbitkannya surat ini.
Sementara pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah Saudara/i menyerahkan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III serta telah dilakukan verifikasi dan dinyatakan selesai.
Korwil SPPG Lotim Agamawan Salam hingga berita ini diterbitkan belum memberikan penjelasan mengenai surat BGN yang memberhentikan sementara operasional SPPG di Lotim.(GL)








