GledekNews-Loteng. Puluhan masa aksi yang melakukan demonstrasi di depan kantor Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah. Aksi tersebut dikarenakan pihak Bawaslu melakukan tebang pilih dalam menetapkan kasus kampanye yang dilakukan oleh ASN dan Kepala Sekolah
Hal tersebut memicu beberapa LSM dari Suaka, Kapek, dan Format untuk melakukan aksi dan menanyakan hak tersebut terhadap pihak Bawaslu
Abdi Negara selalu koordinator lapangan mengatakan agar pihak Bawaslu melakukan keadilan dalam melakukan tindakan terhadap penanganan kasus tersebut. Selain itu, pihak Bawaslu jangan melakukan tebang pilih, jika hal tersebut tidak bisa dilakukan oleh pihak Bawaslu maka berhentikan saja Ketua maupun komisioner bawaslu loteng
“Kalau tidak bisa adil, pecat saja Ketua sama komisioner bawaslu,” Tegas Abdi pada saat orasi didepan kantor Bawaslu Loteng pada Rabu (18|11)
Lanjut Abdi, Bawaslu Loteng dirasa melakukan diskriminasi terhadap salah satu kepala sekolah yang melakukan simbol terhadap salah satu calon kepala daerah
Ia pun menerangkan, bahwa jika ketua bawaslu tidak dapat hadir untuk memberikan penjelasan terkait hak tersebut dianggap sebagai pengecut dan penghianat
“Jika nantinya Ketua bawaslu Abdul Hanan tidak menemui kami, maka Ketua bawaslu adalah seorang pengecut,” Jelasnya
Selamat Riadi menambah, seharusnya pihak Bawaslu memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat dalam menetapkan kesalahan, baik itu terhadap Kepala Dinas maupun Kepada Kepala Sekolah
“Bawaslu jangan membeda-bedakan jabatan dalam menegakkan keadilan,” Ujarnya
Lanjut, Bustomi Taipuri selaku Kordum masa aksi meminta Ketua Bawaslu untuk melakukan penindakan terhadap empat ASN yang nyata-nyata memberikan dukungan ditempat umum terhadap salah satu paslon. Sedangkan kepala sekolah yang hanya memberikan komentar dengan melalui media sosial terhadap salah satu paslon langsung dilakukan penindakan
“Kita harapkan seharusnya Bawaslu menindak empat ASN bukan kepala sekolah saja,” Katanya
Sementara itu, Ketua Bawaslu Abdul Hanan yang menerima masa aksi mengatakan bahwa, pihaknya sudah melakukan penanganan baik terhadap empat ASN maupun terhadap Kepala Sekolah. Dimana saat ini, Kepala Sekolah atas nama Haji Jempol sudah masuk ke tahap lidik, namun terhadap empat ASN tersebut tidak dapat naik pada tahap penyidikan karena belum memenuhi syarat
“Kita sudah serahkan kasus terhadap empat ASN ke pihak KASN untuk ditindaklanjuti,” Jelasnya
Lebih lanjut Hanan mengatakan, kasus terhadap empat ASN tersebut hanya menyalahi etika ASN saja, sehingga sampai saat ini masih belum bisa di proses (dha)