Gledeknews Lombok Timur – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur berhasil membekuk seorang pria berinisial T yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Kamis malam (2/4) di wilayah Kecamatan Aikmel. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lotim, IPTU Fedy Miharja, S.H.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan adanya pergerakan mencurigakan yang mengarah pada aktivitas peredaran sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal bergerak cepat dan sekitar pukul 22.23 Wita berhasil mengamankan terduga pelaku di pinggir Jalan Abdul Manan, tepatnya di wilayah Keroya Daya, Desa Keroya.
Saat proses penangkapan, petugas menemukan barang bukti mencurigakan tidak jauh dari posisi pelaku. Sekitar 7 meter dari lokasi, tepat di bawah tiang listrik, ditemukan satu paket sabu yang dibungkus rapi dalam plastik berlapis, termasuk kemasan hijau bertuliskan “Guanyinwang”. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan satu unit ponsel Android yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat bruto sekitar 1,08 gram.
Tim kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku di Cepak Daya, Desa Aikmel. Namun, dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, tidak ditemukan barang bukti tambahan.
Dari hasil pemeriksaan awal, T diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika. Ia disebut menerima barang dari seseorang berinisial J asal Lombok Tengah, dengan kendali jaringan yang diduga berasal dari seorang narapidana di Lapas Tanjung Pinang.
Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana, S.I.K., S.H., melalui Kasi Humas IPTU Lalu Rusmaladi, mengatakan bahwa saat ini pelaku telah diamankan bersama barang bukti, dan kasusnya masih dalam tahap pengembangan.
“Pelaku dijerat dengan pasal berat terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” jelasnya.(GL)








