Gledeknews,Lombok Timur-Salah satu praktisi hukum Lombok Timur,Suhaemi meminta kepada aparat penegak hukum baik Polres Lotim maupun Kejaksaan Negeri Lotim untuk menuntaskan kasus dugaan SPPD fiktif 18 orang oknum anggota DPRD Lotim tahun 2018.
Dengan kasusnya ditangani pihak Polres Lotim,kemudian kasus dugaan korupsi dana reses tahun 2020 yang dilakukan 18 oknum anggota DPRD Lotim,dimana kasusnya ditangani pihak Kejari Lotim.
” Kasus SPPD fiktif dan kasus reses 18 oknum DPRD Lotim harus dituntaskan oleh APH,baik kepolisian maupun kejaksaan,” tegas Suhaemi, Rabu (6|10).
Ia menyebutkan kasus dugaan SPPD fiktif 18 oknum anggota DPRD Lotim tahun 2018 lalu hingga kini belum ada progresnya.Padahal itu sudah jelas-jelas ada pelanggaran dengan tidak pergi diklat ke Jakarta,sedangkan uang perjalanan dinas diambil oleh 18 oknum anggota DPRD Lotim.
Nemun kemudian tidak berangkat,bahkan yang lebih parah lagi diduga menggunakan Joki oknum anggota DPRD Lotim yang tidak berangkat diklat tersebut.
” Kami kira sudah jelas adanya dugaan pelanggaran 18 oknum DPRD Lotim dalam kasus SPPD fiktif tersebut, tapi kenapa tidak diusut tuntas,maka ini menjadi pertanyaan bersama,” ujarnya.
Begitu juga lanjut, Praktisi Hukum Lotim ini, kemudian saat ini muncul kasus lagi 18 oknum DPRD Lotim yang dilaporkan salah satu lembaga ke Kejari Lotim. Dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana reses tahun 2020 lalu.
Dengan mengacu pada hasil pemeriksaan atau audit BPK RI dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,58 Milyar. Sehingga tentunya pihak kejaksaan tinggal menindaklanjuti laporan itu,apalagi ada hasil audit sebagai bukti.
” Harusnya begitu mendapatkan laporan APH segera menindaklanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait yang diduga terlibat dalam kasus tersebut,” tambahnya.
Karena itu,tambahnya,ditangan para APH ini masyarakat bisa berharap agar hukum bisa ditegakkan dengan seadil-adilnya,tanpa pandang bulu.
Karena ketika pencuri sandel atau ayam cepat diproses kasusnya, sedangkan kasus 18 oknum DPRD Lotim yang diduga terlibat dalam kasus SPPD fiktif tahun 2018 dan kasus reses 2020 masih belum ada tindaklanjutnya.
” Kami melihat diantara 18 oknum DPRD Lotim yang dilaporkan kasus dana reses itu ada yang diduga terlibat juga dalam kasus SPPD fiktif DPRD Lotim 2018 lalu,” tandasnya.
Ditempat terpisah Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lotim, M.Isa Ansori saat dikonfirmasi mengatakan laporan ada di bidang intelejen,sehingga alangkah baiknya informasinya dari beliau (Kasi Intelejen).
Kemudian Kasi Intelejen Kejari Lotim, LM.Rosyidi saat dikonfirmasi tidak menjawab,meski chat watshapp pribadinya dibaca dengan tercentang biru.(GL).