GledekNews.com
Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
  • Register
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
GledekNews.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Usulan PAW Dari DPW Versi Muchdi PR, Gigit Jari Karena ditolak KPU Provinsi NTB

gledek by gledek
14/01/2022
in POLITIK
0
Hutomo Mandala Putra & H. Darmawan

Hutomo Mandala Putra & H. Darmawan

1000
SHARES
1000
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NTB-Mataram-GledekNews. Sengketa kepengurusan Partai Berkarya antara versi Hutomo Mandala Putra dengan versi Muchdi PR belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap, namun kemudian ada usulan PAW dari DPW versi Muchdi PR, namun usulan dari DPW NTB versi Muchdi PR tersebut ditolak oleh KPU Provinsi NTB. Langkah tersebut merupakan perwujudan dari tujuan untuk mewujudkan adanya kepastian hukum, maka semua perbuatan hukum yang dilakukan oleh kedua kubu harus dinyatakan tidak syah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Walau pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tingkat banding dimenangkan oleh Partai Berkarya kubu Hutomo Mandala Putra.

ADVERTISEMENT

Dengan dua kali kemenangan kepengurusan Partai Berkarya versi Hutomo Mandala Putra di PTUN dan PT. TUN Jakarta, namun upaya hukum kasasi yang diajukan versi Muchdi PR tetap dihargai oleh kubu Hutomo Mandala Putra dan saat ini walau masih dalam status sengketa kepengurusan versi Muchdi PR mengajukan permohonan perbaikan Pengurusan DPP Partai Beringin Karya priode 2020-2025 kepada Menteri Hukum dan HAM berdasarkan surat permohonan Nomor : 065/B/DPP/BERKARYA/V/2021 tertanggal 05 Januari 2021, perihal : Permohonan Perbaikan Susunan Pengurus DPP Partai Berkarya Priode 2020-2025.

RELATED POSTS

Mori Hanafi Dinilai Figur Tepat Pimpin NTB, NasDem Siap All Out

Punya Kapasitas dan Jaringan, Mi6 Nilai Mori Hanafi Kandidat Terdepan untuk Posisi Gubernur NTB

Atas usulan perbaikan kepengurusan DPP Partai Beringin Karya versi Muchdi PR tersebut kemudian ditolak oleh Menteri Hukum dan HAM berdasarkan surat penolakan Nomor : AHU-UM.01.01.34 tertanggal 9 Februari 2021, Perihal : Jawaban Atas Permohonan Perbaikan Pengurusan DPP Partai Beringin Karya priode 2020-2025.

Alasan pertama dari Menteri Hukum dan HAM menolak usulan versi Muchdi PR tersebut, yaitu : Susunan Kepengurusan Partai Berkaya yang terakhir tercatat di Kemeterian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah Susunan Kepengurusan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH-17.AH.11.01 tahun 2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang Pengesahan Perubahan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) periode 2020-2025;

Alasan Menteri Hukum dan HAM berikutnya yaitu : Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH-17.AH.11.01 tahun 2020 tersebut saat ini sedang digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan nomor perkara : 182/G/2020/PTUN-JKT

Alasan terakhir dari Menteri Hukum dan HAM, yaitu mengacu pada keberadaan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang menyatakan, bahwa dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan Partai politik hasil forum tertinggi pengambilan keputusan partai politik, pengesahan perubahan pengurus belum dapat dilakukan oleh Menteri sampai perselisihan terselesaikan.

Kemudian DPW Partai Beringin Karya versi Muchdi PR mengajukan Penggantian Antarwaktu (PAW) terhadap beberapa orang anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten dengan cara memberhentikan terlebih dahulu calon yang memperoleh suara pada urutan kedua pada Pemilihan Umum 2019 dari keanggotaan Partai Berkarya (Beringin Karya) dan kemudian DPW versi Muchdi PR mengajukan calon pengganti antarwaktu sesuai dengan keinginan dan kriterianya.

Atas permohonan PAW yang diajukan oleh DPW Partai berkarya versi Muchdi PR tersebut membuat DPW Partai Berkarya versi Hutomo Mandala Putra mengajukan keberatan kepada KPU Provinsi NTB dengan tembusan salah satunya ke DPRD Provinsi NTB.

H. Darmawan, Ketua DPW Partai Berkaya NTB versi Hutomo Mandala Putra ketika diminta pendapatnya atas usulan PAW yang diajukan oleh DPW Partai Berkarya (Beringin Karya) versi Muchdi PR menegaskan “bahwa proses penentuan keabsahan Partai Berkarya dari kedua kubu masih menunggu putusan pemeriksaan kasasi, apakah nantinya ptusan kasasi tersebut mengesyahkan kepengurusan versi Hutomo Mandala Putra atau versinya Muchdi PR, sehingga untuk mewujudkan bahwa Indonesia sebagai negara hukum, maka secara hukum seharusnya kedua kubu tidak boleh melakukan tindakan hukum apapun, terlebih dengan usulan PAW tersebut akan menimbulkan kerugian bagi pihak yang seharusnya diajukan sebagai pengganti PAW, akan tetapi justru bukan orang yang berhak diajukan, sehingga dengan alasan itu, kami nyatakan sangat keberatan dan atas kondisi tersebut kami sudah mengajukan keberatan kepada KPU provinsi NTB”

Lebih lanjut H. Darmawan mengeaskan, bahwa dasar hukum yang kita ajukan untuk mengajukan keberatan atas usulan PAW yang diajukan oleh DPW kubu Muchdi PR sangat kuat, karena sengketa kepengurusan Partai Berkarya sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung, sehingga berdasarkan amanat ketentuan Pasal 26 PKPU Nomor : 6 Tahun 2017 jo PKPU Nomor : 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas KPU Nomor : 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang menyatakan : “Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota mengajukan upaya hukum atau berdasarkan informasi tertulis terdapat keberatan dari Partai Politik terkait dengan kepengurusan ganda Partai Politik, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu kepada Pimpinan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap”.

Sehingga atas dasar PKPU tersebut, maka kami berkeyakinan kalau DPW Partai Berkarya (Beringin Karya) versi Muchdi PR akan gigit jari, karena usulan PAW yang diajukan pasti ditolak oleh KPU Provinsi NTB.Ungkap Darmawan.

Begitu juga halnya dengan hasil konfirmasi dari Sekretaris DPRD Provinsi NTB, Muhammad Mahdi,  Melansir dari pemberitaan Radar Lombok pada hari Selasa, 11 Januari 2022 dengan judul “Kubu HMP Tolak Usulan PAW Kubu Muchdi PR” yang memberikan keterangan “bahwa pihaknya mengakui menerima usulan PAW dari  Berkarya kubu Puchdi PR itu. Pihaknya pun sudah meneruskan ke KPU.Namun KPU menyampaikan tidak bisa memproses lantaran ada proses hukum terkait dualisma kepengerusan partai tersebut.

‘Sudah ada balasan KPU, tidak bisa diproses karena masih ada sengketa hukum” ungkapnya.

Share400SendShareTweet250Share100
ADVERTISEMENT
gledek

gledek

Related Posts

Mori Hanafi Dinilai Figur Tepat Pimpin NTB, NasDem Siap All Out

Mori Hanafi Dinilai Figur Tepat Pimpin NTB, NasDem Siap All Out

by gledek
01/06/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur – Wacana bursa calon Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Pilkada 2029 mulai menghangat. Salah satu nama...

Punya Kapasitas dan Jaringan, Mi6 Nilai Mori Hanafi Kandidat Terdepan untuk Posisi Gubernur NTB

Punya Kapasitas dan Jaringan, Mi6 Nilai Mori Hanafi Kandidat Terdepan untuk Posisi Gubernur NTB

by gledek
01/06/2026
0

Gledeknews, Mataram - Anggota DPR RI Mori Hanafi dinilai memiliki modal politik paling mengilap untuk tampil sebagai kandidat Gubernur NTB...

Sari Yuliati Dorong Program Nyata untuk NTB, Dari Pendidikan hingga Infrastruktur Desa

Sari Yuliati Dorong Program Nyata untuk NTB, Dari Pendidikan hingga Infrastruktur Desa

by gledek
22/05/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur -  Upaya hadirkan pembangunan yang merata dan menyentuh kebutuhan dasar masyarakat terus didorong oleh Wakil Ketua DPR...

Program  PIP Disorot, Dedy Botak: Oknum Pemotong Dana Ditindak Tegas

Program PIP Disorot, Dedy Botak: Oknum Pemotong Dana Ditindak Tegas

by gledek
21/05/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Praktik pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kembali disorot. Anggota DPRD Lombok Timur (Lotim) dari Fraksi...

Demokrat Buka Pintu Lebar untuk Tokoh Muda di NTB, Dr. Gema Perkuat Komunikasi Kader

Demokrat Buka Pintu Lebar untuk Tokoh Muda di NTB, Dr. Gema Perkuat Komunikasi Kader

by gledek
18/05/2026
0

Gledeknews, Mataram - Dinamika politik yang terus bergerak cepat mendorong kader Partai Demokrat di Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk tidak sekadar...

RECOMMENDED

Warga Karang Sukun Selong Diborgol Polisi Maling HP dan Uang

Warga Karang Sukun Selong Diborgol Polisi Maling HP dan Uang

04/06/2026
Habis Menyerang Pelajar Hingga Tewas di Lotim, Anjing Liar Menghilang

Jumlah Hewan Kurban di Lotim Naik 19,8 Persen

04/06/2026
  • 52.2M Fans
  • 137 Followers
  • 26.7k Followers
  • 207k Subscribers
  • 640 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Putra Sasak Jabat Kapolda NTB 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dibentak Para Kades, Dua Komisioner Bawaslu Lotim Keringat Dingin ‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Pelaku UMKM Internet RT/RW Tidak Bisa Dipidana Karena Ranah Perdata

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dianggap Kurang Elok Pj Bupati Lotim Tugaskan Alumni IPDN Jadi Kepala Pasar‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
GledekNews.com




Jl. Mawar No. 7

Komplek Rumah Sehat, Lingkungan Kampung Baru

Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong (83619)

Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia

+62 81918199111





Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    

Kategori

Advetorial BERITA Bima DESA Editorial EKONOMI GLEDEK NTB HIBURAN HUKUM Jakarta KESEHATAN Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Mataram Musik NASIONAL NEWS OLAHRAGA OPINI PEMERINTAHAN PEMILU PEMUDA PENDIDIKAN PERTANIAN PILKADA POLITIK SOSOK SUMBAWA WISATA
Facebook Twitter RSS

© 2021 GledekNews – TIM IT Gledeknews gledeknews.

  • About
  • Contact
  • GledekTV
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sitemap
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB

© 2021 GledekNews - TIM IT Gledeknews gledeknews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In