GledekNews.com
Kamis, September 3, 2026
  • Login
  • Register
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
GledekNews.com
No Result
View All Result
Home HUKUM

Ikatan Sarjana Nahdatul Ulama Lotim Mendukung Penuh Pihak Polres Lotim Untuk Melakukan Proses Hukum Terhadap Ustazd Mizan Kudusiah, LC,MA

gledek by gledek
02/01/2022
in HUKUM
0
Andra Ashadi,SH. Ketua Advokasi Ikatan Sarjana NU Lombok Timur

Andra Ashadi,SH. Ketua Advokasi Ikatan Sarjana NU Lombok Timur

1000
SHARES
1000
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lombok Timur-NTB. GledekNews. Video viral ujaran kebencian dari Ustadz Mizan Kudusiah, LC,MA yang memberikan penilaian negative terhadap beberapa makam atau kuburan yang selama ini banyak disakralkan oleh masyarakat pulau Lombok melalui ceramahnya yang disampaikan kepada para jemaahnya pada waktu mengadakan pengajian di Dusun Dasan Bantek, sehingga video pengajian tersebut menjadi viral diberbagai media social.

ADVERTISEMENT

Atas narasi pengajian yang disampaikan oleh Ustadz Mizan Kudusiah tersebut, membuat berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Lombok Timur merasa sangat keberatan, karena dinilai sangat tidak etis dan tidak sesuai dengan nilai-nilai agama, moral dan adat istiadat kita di Lombok Timur dan pulau Lombok pada umumnya, sehingga dengan alasan itulah kemudian ikatan Serjana Nahdatul Ulama (ISNU) PC Lombok Timur angkat bicara untuk menanggapi Vidio viral yang dinilai sangat menghina masyarakat Lombok Timur.

RELATED POSTS

Barang Bukti 26 Perkara Dimusnahkan, Kejari Lotim Libatkan Pelajar untuk Edukasi

Kebakaran di Asrama Santri Ponpes NW Anjani Lombok Timur

Andra Ashadi, SH selaku ketua bidang Hukum dan Advokasi ikatan Serjana NU Lombok Timur menyampaikan tanggapan atas ceramah Ustadz Mizan Kudusiah tersebut “jika ada seorang ustazd dengan gelar Magister Agama lalu memberikan pengajian dihadapan jamaahnya dengan materi ujaran kebencian atau permusuhan, maka tidak bisa kita biarkan dan harus dipertanggungjawabkan dihadapan hukum, terlebih dengan kata-kata makian dalam cerahmahnya dengan menyampaikan kalau makam Selaparang, batu layar, Ali batu sebagai makam tain Acong (tai anjing), bukanlah pernyataan dari mulud seorang yang bergelar Magister Agama tapi pernyataan kasar dan tidak beradap tersebut justru mencerminkan dirinya sebagai seorang anak jalanan dan sangat tidak pantas dijadikan sebagai ustazd. Ujar Andra.

Menurut Andra, ini bukan saja isi ceramah yang tidak beradap tetapi ini juga melecehkan  ajaran dan tradisi Ahlusunah waljamaah yang bermahzab imam Safi’i dan berakidah maturudi Abul Hasan Ashari yang dimana ziarah ke makam para waliyulloh adalah tradisi spiritual keagamaan yang mengakar di hati Nahdiyin, oleh karena itu video viral ujaran kebencian dari Ustadz Mizan Kudusiah,Lc.,MA tersebut harus menjadi attention kami dari Ikatan Sarjana NU Lombok Timur, Ungkap Andra.

Lebih lanjut NU menurut andra tidak bisa di pisahkan dari tarikatulloh (tasauf) sebagai jalan untuk memahami apa itu Islam, iman dan ihsan, dan di tanah Lombok, TGH. Alibatu adalah Murid dari tarikah Naksabandiah, jadi penyebutan makam TGH. Alibatu sebagai makam Tain basong (Tai Anjing) oleh ustadz Mizan Kudusiah, LC,MA sebagaimana Video yang viral adalah bentuk lain dari menyesatkan kami yang bertarikatulloh dan bentuk dari kesombongan yang memandang hanya ajaranya yang paling benar.

Untuk itu Ikatan Serjana NU PC Lombok Timur Meminta Aparat Penegak hukum melakukan proses hukum terhadap ustadz Mizan, LC, MA Karena telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik secara elektronik serta telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian. Cetus Andra.

Andra yang juga seorang aktivis senior Lombok Timur dan selain itu berprofesi sebagai Lawyer, menyampaikan bahwa “jika merujuk UU ITE, terdapat 7 (tujuh) pembatasan terhadap hak berekspresi seseorang, yakni terhadap informasi elektronik yang memiliki materi muatan, pertama, melanggar kesusilaan (Pasal 27 ayat 1), kedua, memiliki muatan perjudian (Pasal 27 ayat 2), ketiga, memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terang bung Andra advokat yang bersahaja ini”.

Andra juga mengingatkan ke aparat penegak hukum agar tanggab, responsif terhadap kasus kasus yang melukai umat seperti ini jangan sampai  hukum rakyat yang bicara dan kami dari Ikatan Sarjana NU Lombok Timur siap mendukung langkah hukum yang diambil oleh Polres Lombok Timur, Maju terus Pak Kapolres, jangan pernah mundur untuk menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar melalui jalur formil sesuai dengan ketentuan hukum dan kewenangan Bapak. tutup Andara.

Karena merasa dirinya difitnah, maka kemudian Ustadz Mizan Kudusiah menyampaikan klarifikasi melalui video yang diunggah pada tanggal 1 Januari 2022 dengan menyatakan didalam video tersebut “kita sedang mendapat ujian dan difitnah, maka perlu kita klarifikasi kepada seluruh jemaaah masyarakat Lombok dan NTB. Pertama terjadi pemotongan video, video pengajian kita di Dasan Bantek pada tahun 2020, ketika kita menyebutkan dulu kita ziarah ke bebarapa kuburan dan makam, lalu salah satunya disebut tentang salah satu makam yang namanya aneh kita dengar, itu yang dipotong, maka ini katakana pemotongan video dan membuat fitnah”

Dalam video dengan durasi dua menit lima puluh lima detik yang ditayangkan di youtube berjudul “Klarifikasi Terkait Video Tentang Makam Yang Lagi Viral-Ustadz Mizan Qudsiah,Lc,MA yang di aploud oleh Channel “MQH TV-Media Qor’an Hadist dan dalam video tersebut Ustazd Mizan Qudsiah kembali menyampaikan “Kedua ketika menyebutkan nama makam tersebut, bukan dari tiyang tetapi itu menukil perkataan TG. Mahsun yang dari Belencong” Klarifikasi Ustadz Mizan Qudsiah . (GL).

Share400SendShareTweet250Share100
ADVERTISEMENT
gledek

gledek

Related Posts

Barang Bukti 26 Perkara Dimusnahkan, Kejari Lotim Libatkan Pelajar untuk Edukasi

Barang Bukti 26 Perkara Dimusnahkan, Kejari Lotim Libatkan Pelajar untuk Edukasi

by gledek
27/08/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) memusnahkan berbagai barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum...

Kebakaran di Asrama Santri Ponpes NW Anjani Lombok Timur

Kebakaran di Asrama Santri Ponpes NW Anjani Lombok Timur

by gledek
23/08/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Kasus kebakaran terjadi di Asrama Madrasah Aliyah (MA) Muallimin NW Anjani yang berada di komplek Pondok...

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Keruak, Polisi Amankan Dua Pelaku

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Keruak, Polisi Amankan Dua Pelaku

by gledek
17/08/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur – Polres Lombok Timur (Lotim) menahan pelaku kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 5 tahun di Kecamatan...

Bayi Tak Berdosa di Lotim Dibuang Orang Tuanya

Bayi Tak Berdosa di Lotim Dibuang Orang Tuanya

by gledek
15/08/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Seorang bayi yang baru dilahirkan dibuang orang tuanya di depan rumah warga di wilayah Pringgabaya Utara,...

HMI Cabang Selong Desak Polres Lotim Segera Ungkap Dugaan Tabrak Lari di Sakra

HMI Cabang Selong Desak Polres Lotim Segera Ungkap Dugaan Tabrak Lari di Sakra

by gledek
15/08/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Selong mendesak Polres Lombok Timur ungkap dugaan kasus tabrak lari yang...

RECOMMENDED

Diduga ‘Main Mata’ Soal Izin Kandang Ayam, AMM Desak Bupati Loteng Bertindak

Diduga ‘Main Mata’ Soal Izin Kandang Ayam, AMM Desak Bupati Loteng Bertindak

03/09/2026
Damkarnat Lotim Bantah Lamban Tangani Kebakaran Pasar Keruak, Ini Penjelasannya

Damkarnat Lotim Bantah Lamban Tangani Kebakaran Pasar Keruak, Ini Penjelasannya

02/09/2026
  • 52.2M Fans
  • 136 Followers
  • 26.7k Followers
  • 206k Subscribers
  • 630 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Putra Sasak Jabat Kapolda NTB 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dibentak Para Kades, Dua Komisioner Bawaslu Lotim Keringat Dingin ‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Pelaku UMKM Internet RT/RW Tidak Bisa Dipidana Karena Ranah Perdata

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dianggap Kurang Elok Pj Bupati Lotim Tugaskan Alumni IPDN Jadi Kepala Pasar‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
GledekNews.com




Jl. Mawar No. 7

Komplek Rumah Sehat, Lingkungan Kampung Baru

Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong (83619)

Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia

+62 81918199111





September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    

Kategori

Advetorial BERITA Bima DESA Editorial EKONOMI GLEDEK NTB HIBURAN HUKUM Jakarta KESEHATAN Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Mataram Musik NASIONAL NEWS OLAHRAGA OPINI PEMERINTAHAN PEMILU PEMUDA PENDIDIKAN PERTANIAN PILKADA POLITIK SOSOK SUMBAWA WISATA
Facebook Twitter RSS

© 2021 GledekNews – TIM IT Gledeknews gledeknews.

  • About
  • Contact
  • GledekTV
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sitemap
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB

© 2021 GledekNews - TIM IT Gledeknews gledeknews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In