Oleh :
H. HULAIN
(Direktur YBS)
Sanksi perzinahan rendah tidak efektif sebagai alat rekayasa sosial sebagaimana diatur dalam hukum pidana. Perzinahan akan dipandang tercela atau dilarang dalam KUHPidana jika terjadi hal itu dilakukan dalam bingkai perkawinan. Usaha pembaharuan hukum pidana Indonesia yang didengung-dengungkan selama ini, diharapkan banyak membuat perubahan-perubahan baru mengenai kelemahan aturan pidana mengenai delik perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHPidana. Oleh karena itu, semenjak Konsep KUHPidana dikeluarkan pada tahun 1964, aturan delik perzinahan mengalami perubahan signifikan. Ketentuan hukum pidana Indonesia (KUHP) mengenai delik perzinahan memiliki pengertian yang berbeda dengan konsepsi yang diberikan masyarakat. Menurut KUHPidana, zina diidentikkan dengan overspel yang pengertiannya jauh lebih sempit dari pada zina itu sendiri. Overspel hanya dapat terjadi jika salah satu pelaku atau kedua pelaku telah terikat tali perkawinan. Hal ini berbeda dengan konsepsi masyarakat/bangsa Indonesia yang komunal dan religius. Setiap bentuk perzinahan, baik telah terikat tali perkawinan maupun belum, merupakan perbuatan tabu yang melanggar nilai-nilai kesusilaan. Konsepsi masyarakat seperti ini tidak banyak berarti jika hukum pidana nasional mendatang tidak mengakomodir pemahaman masyarakat tentang perzinahan yang selama ini berkembang ditengah-tengah masyarakat dan oleh karena itu diharapkan dalam hukum pidana nasional mendatang mampu mengakomodir dalam ketentuannya.
Masalah delik perzinahan merupakan salah satu contoh aktual adanya benturan antara pengertian dan paham tentang zina dalam KUHPidana sebagaimana diatur pada Pasal 284 dengan kepentingan/nilai sosial masyarakat. Benturan-benturan yang sering terjadi di masyarakat, seringkali menimbulkan kejahatan baru seperti pembunuhan, penganiayaan, atau main hakim sendiri sebagai akibat dari perbuatan zina. Karena perzinahan dipandang sebagai perbuatan dosa yang dapat dilakukan oleh pria maupun wanita, dan dipandang sebagai suatu penodaan terhadap ikatan suci dari perkawinan. Hal ini diperparah dengan lemahnya praktik penegakan hukum dalam beberapa kasus perzinahan yang terjadi, sebagai akibat dari lemahnya pemahaman tentang teori pembuktian dalam perkara tindak pidana yang seharusnya lebih mengedepankan pembuktian materiil daripada pembuktian formil. Tindak pidana perzinahan yang dimaksud dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP itu merupakan suatu tindak pidana yang harus dilakukan dengan sengaja. Ini berarti bahwa unsur kesengajaan itu harus terbukti pada si pelaku agar ia dapat terbukti dengan sengaja dan sadar melakukan tindak pidana perzinahan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP. Adapun mengenai kesengajaan ini, KUHP tidak memberikan definisi secara jelas. Petunjuk untuk mengetahui arti kesengajaan dapat diambil dari Memorie van Toelchting (MvT) yang mengartikan kesengajaan (opzet) sebagai menghendaki dan mengetahui (willens en wettens). Sehingga dapat dikatakan bahwa sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang ia lakukan.
Apabila unsur kesengajaan dari pelaku zina ini tidak dapat dibuktikan, maka pelaku tidak terbukti menghendaki atau tidak terbukti mengetahui perzinahan yang dilakukan, sehingga hakim harus memutuskan bebas dari tuntutan hukum (onslag van rechtsvervolging) bagi pelaku. Menurut Simons, untuk adanya suatu perzinahan menurut Pasal 284 ayat (1) KUHP itu diperlukan adanya suatu vleeslijk gemeenschap atau diperlukan adanya suatu hubungan alat-alat kelamin yang selesai dilakukan antara seorang pria dengan seorang wanita, sehingga apabila dilakukan oleh dua orang yang berjenis kelamin sama bukan merupakan perzinahan yang dimaksud dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP dan jika dilakukan oleh mereka yang belum dalam ikatan pernikahan dengan orang lain tidak termasuk pula sebagai tindak pidana perzinahan. Syarat lain yang perlu diperhatikan agar perbuatan melakukan hubungan kelamin antara seorang pria dengan seorang wanita yang salah satu atau keduanya telah kawin dapat disebut sebagai delik perzinahan menurut KUHPidana adalah bahwa tidak adanya persetujuan di antara suami isteri itu. Artinya jika ada persetujuan di antara suami dan isteri, misal suami yang bekerja sebagai mucikari dan isterinya menjadi pelacur, maka perbuatan semacam itu bukanlah termasuk perbuatan zina. Pandangan masyarakat demikian ini tidak jauh berbeda dengan pandangan Sahetapy, bahwa perbuatan bersetubuh yang tidak sah berarti persetubuhan yang bukan saja dilakukan oleh suami atau isteri di luar lembaga perkawinan, tetapi juga persetubuhan yang dilakukan oleh pria dan wanita di mana keduanya belum menikah, kendatipun sudah bertunangan. Sah di sini harus ditafsirkan sah dalam ruang lingkup lembaga perkawinan. Sehingga zina meliputi pula fornication yaitu persetubuhan yang dilakukan secara suka rela antara seorang yang belum menikah dengan seseorang dari sex yang berlawanan (yang belum menikah juga). Meskipun persetubuhan itu bersifat volunter, atas dasar suka sama suka, namun perbuatan bersetubuh itu tetap tidak sah. Menurut masyarakat, bahwa persetubuhan yang sah hanya dilakukan dalam ikatan perkawinan. Dengan demikian pengertian berzinah mencakup pengertian overspel, fornication dan prostitusi.
Namun praktiknya dalam kehidupan masyarakat, khususnya terkait dengan tindak pidana perzinahan sepertinya sudah menjadi suatu kebiasaan buruk dengan semakin maraknya praktik-praktik perzinahan yang semakin hari semakin memperburuk dan merusak prilaku masyarakat. Hal itu terjadi karena rendahnya ancaman pidana terhadap para pelau perzinahan yang hanya diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan sebagaimana diatur pada Pasal 284 ayat (1) KUHP, sehingga harapan untuk merubah prilaku bermasalah untuk terwujudnya tujuan hukum itu sendiri semakin jauh dari harapan atau dengan kata lain hukum “Tidak Efektif Sebagai Alat Rekayasa Sosial”
Karena hukum tidak mampu sebagai alat rekayasa sosial untuk mewujudkan tujuan dari hukum itu sendiri, maka mengakibatkan tatanan kehidupan dalam bermasyarakat dan bernegara seringkali menimbulkan berbagai masalah sosial ditengah-tengah masyarakat, khususnya yang terkait dengan praktik-praktik perzinahan yang selama ini semakin marak. Akibatnya tujuan dari membina rumah tangga sebagaimana amanat dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan tidak lagi bisa terwujud dan dalam konteks komunikasi dan kehidupan yang lebih luas, justru seringkali menimbulkan konflik horizontal dan mengganggu ketenteraman dan perdamaian ditengah-tengah masyarakat, karena akibat dari perzinahan tersebut menimbulkan banyaknya perkawinan yang putus ditengah jalan dan berdampak luas terhadap kehidupan sosial dan psikologis dari anak-anak dan keluarga besar pelaku perzinahan. Dampak yang sangat besar juga muncul akibat dari perceraian yang disebabkan karena perzinahan, yaitu masa depan pendidikan dan keberlanjutan hidup dari anak-anak dari pelaku perzinahan akan menyisakan kesengsaraan dan kemelaratan hidup, sehingga kedepannya dalam rumusan KUHPidana yang baru harus mampu menjawab tantangan dan kondisi sosial yang ditimbulkan akibat perzinahan ini agar bisa memberikan sanksi pidana yang sangat berat untuk menimbulkan efek jera terhadap para pelaku perzinahan.
Pemberian sanksi pidana yang sangat berat terhadap pelaku perzinahan diharapkan mampu diakomodir dalam rancangan KUHP Nasional yang baru dengan harapan untuk merubah prilaku bermasalah yang selama ini belum mampu memberikan rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dalam masyarakat untuk terwujudnya tujuan dari penegakan hukum itu sendiri, karena dengan ancaman pidana maksimal 9 (sembilan) bulan yang diatur dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP yang selama ini dijadikan sebagai dasar atau pedoman untuk menjerat para pelaku perzinahan tidak mampu mewujudkan tujuan dari penegakan hukum itu sendiri dan Pasal 284 ayat (1) KUHP tersebut “tidak efektif sebagai salah satu alat rekayasa sosial”
Peranan aparat penegak hukum dalam mengungkap dan menyelesaikan kasus tindak pidana perzinahan dituntut untuk profesional yang disertai kematangan intelektual dan integritas moral yang tinggi. Hal tersebut diperlukan agar proses peradilan dalam menyelesaikan kasus tindak pidana perzinahan dapat berjalan dengan tuntas dan pelaku dikenai pidana yang berat dan seadil-adilnya.
Zina menurut masyarakat Lombok Timur pada khususnya dan masyarakat pulau Lombok pada umumnya, merupakan perbuatan yang tercela dan melanggar ajaran agama Islam serta melangar nilai-nilai etika dan moral yang berlaku di tengah-tengah kehidupan masyarakat, sehingga dinilai sebagai suatu perbuatan yang tabu yang harus dihindari oleh seluruh masyarakat yang sudah dibentengi dengan nilai-nilai moral, etika dan adat istiadat.
Zina dalam pemahaman masyarakat Lombok diartikan sebagai suatu perbuatan bersetubuh yang tidak sah yang dilakukan oleh suami atau isteri di luar lembaga perkawinan, tetapi juga persetubuhan yang dilakukan oleh pria dan wanita di mana keduanya belum menikah dan walau mereka terikat dalam bertunangan. Persetubuhan antara laki-laki dengan perempuan yang sama-sama belum terikat dalam perkawinan juga dikategorikan sebagai suatu perbuatan yang tercela yang melanggar nilai-nilai agama dan adat istiadat, sehingga diklasifikasikan sebagai perbuatan zina.
Jika merujuk pada nilai-nilai ajaran Islam yang difahami oleh masyarakat Lombok, ternyata perbuatan zina bukan hanya sebatas terjadinya pertemuan dua alat kelamin laki-laki dan perempuan, akan tetapi seorang laki-laki atau perempuan yang dengan sengaja dan terus menerus memandangi atau melihat seseorang juga diklasifikasikan sebagai suatu perbuatan zina yang lebih dikenal dengan “zina mata’ namun nilai-nilai tersebut sepertinya sudah mulai tergerus dengan kemajuan dan perkembangan peradaban, sehingga zina menurut masyarakat Lombok bukan hanya terbatas pada terjadinya pertemuan antara dua kelamin Laki-laki dan perempuan, akan tetapi memegang alat-alat vital perempuan atau laki-laki yang bukan istri/suami termasuk dalam klasifikasi zina.
Pemahaman masyarakat Lombok tentang zina sebenarnya sudah sedikit diakomodir dalam unsur-unsur yang terkadung dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP, walau perbuatan zina yang dilakukan atas dasar suka sama suka oleh yang tergolong dewasa tidak dinilai sebagai perbuatan zina dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP, sehingga akibat dari pengaturan yang kurang sempurna dan lengkap serta kurang konprehensif dalam Pasal 284 KUHP ayat (1) tersebut masih menyisakan terjadinya persoalan sosial atau masih tersisanya prilaku bermasalah yang belum terakomodir untuk mengatasinya, sehingga keberadaan hukum sebagai alat rekayasa sosial atau menurut penulis “keberadaan hukum belum optimal sebagai alat perubahan prilaku”. Hal itu terjadi karena adanya kekosongan hukum sebagai upaya untuk merubah perilaku bermasalah.
Karena rumusan dan unsur-unsur yang terkadung dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP tersebut hanya ditujukan untuk menjerat para pelaku perzinahan yang melakukan hubungan badan atau persetubuhan badan dengan laki-laki atau perempuan yang bukan suami atau istrinya, sehingga keberadaan Pasal 284 ayat (1) KUHP tersebut belum bisa diharapkan secara optimal untuk merubah prilaku bermasalah, khsusnya dengan adanya perzinahan yang dilakukan antara orang-orang dewasa yang sama-sama belum terikat dalam hubungan perkawinan yang dilakukan atas dasar suka sama suka, karena bagaimanapun dampak sosial yang ditimbulkan dari perbuatan zina yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak terikat dalam hubungan perkawinan, seperti adanya bayi lahir dengan nama “Sahmudi dan Sahmuri” (Istilah Penulis) akibat hamil diluar pernikahan dan jika kehamilan itu tidak dikehendaki, maka tidak sedikit dari kaum perempuan yang mempunyai watak sebagai pembunuh dengan menggugurkan kandungan yang diakibatkan dari hubungan diluar pernikahan, dan jika kehamilan mereka tidak mampu digugurkan, maka akan menimbulkan aib dan rasa malu yang sangat mendalam ditengah-tengah masyarat, sehingga tidak mengherankan banyak dari kaum hawa tersebut mengambil jalan pintas untuk membuang malu dengan cara bunuh diri, akan tetapi jika kehamilan mereka dipertahankan dan kemudian melahirkan seorang anak dari hasil hubungan diluar nikah tersebut, maka anak yang tanpa dosa tersebut tidak sedikit yang dibuang oleh ibunya.
Dengan tidak terakomodirnya prilaku zina yang dilakukan oleh Laki-laki dan perempuan tanpa ikatan perkawinan tersebut akan semakin menambah deretan prilaku bermasalah yang tidak bisa diakomodir dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP tersebut, sehingga tujuan penegakan hukum untuk mewujudkan adanya kepastian hukum, keadilan hukum dan kemanfaatan hukum, sepertinya semakin sumir dan jauh dari harapan ideal untuk mewujudkan efektifitas penegakan hukum sebagai alat rekayasa sosial dan mempercepat proses perbaikan dan pemulihan perilaku bermasalah, maka negara atau pemerintah harus hadir untuk membuat pengaturan yang represif, demi terwujudnya tatanan kehidupan yang damai, aman dan harmonis.
Program penyempurnaan hukum sebagai alat rekayas sosial atau sebagai alat perubahan prilaku, maka pemerintah dan legislatif sudah mulai mencoba melakukan pengaturan atas perbuatan perzinahan tersebut sebagaimana diatur dalam RUU KUHP yang baru, namun masih mengalami perlawanan dari berbagai elemen masyarakat. Dalam RUU KUHP pada Pasal 484 sebenarnya sudah mengakomodir sanksi pidana atas zina pranikah dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Upaya untuk mewujudkan hukum sebagai alat rekayasa sosial sudah mulai dirancang sebagaimana termuat dalam Pasal 484 RUU KUHP yang memuat beberapa kategori perzinahan sebagai perluasan atas keberadaan Pasal 284 KUHP. Adapun kategori perbuatan zina menurut Pasal 484 RUU KUHP tersebut, yaitu : perbuatan zina sebagai hubungan badan antara seseorang dengan orang lain yang bukan suami atau istrinya dan perbuatan zina sebagai hubungan badan antara kedua orang yang tidak terikat pernikahan yang sah dan perluasan terhadap siapa saja yang berhak untuk mengajukan laporan jika diketehaui atau ditemukan adanya perbuatan zina tersebut, yang mana dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP yang boleh mengajukan laporan atau pengaduan hanya dibatasi oleh suami atau istri yang merasa haknya dilanggar, sedangkan dalam Pasal 484 RUU KUHP tersebut diberikan kebebasan bagi pihak ketiga untuk menyampaikan laporan atau pengaduan sebagai upaya represif dalam mewujudkan tujuan hukum dan tujuan dari penegakan hukum itu sendiri, demi menyelamatkan masyarat dari berbagai prilaku bermasalah tersebut.
Dampak sosial yang ditimbulkan atas pemberlakuan Pasal 284 ayat (1) terhadap pelaku perzinahan belum mampu diharapkan sebagai alat rekayasa sosial, karena dengan terbatasnya unsur-unsur yang menjerat para pelaku perzinahan dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP tersebut justru akan menambah deretan berbagai prilaku bermasalah yang mengakibatkan tidak terwujudnya tujuan dari hukum itu sendiri, karena dampak sosial yang ditimbulkan justru semakin parah, terlebih dengan sanksi pidana yang hanya maksimal 9 (sembilan) bulan tidak akan menimbulkan efek jera dan sangat tidak efektif sebagai agen perubahan sosial, sehingga pengaturan perzinahan sebagaimana diatur dalam RUU KUHP sudah cukup akomadatif untuk mengatasi adanya kekosongan hukum sebagai upaya melakukan perbaikan atau perubahan terhadap prilaku bermasalah yang selama ini diakibatkan oleh tindak pidana perzinahan tersebut.
Harapan Penulis, semoga dalam RKUHP yang disusun dan dibas antara pemerintah dan legislative harus memberikan attention yang kuat untuk memberikan sanksi pidana yang cukup berat dengan pengaturan minimal 10 (sepuluh) tahun terhadap para pelaku perzinahan yang dilakukan oleh orang yang sudah terikat tali perkawinan dan begitu juga halnya supaya tidak ada lagi bayi yang lahir kemudian diberi nama dengan “Sahmudi dan Sahmuri”. Penjatuhan hukuman pidana yang berat menurut penulis sebagai upaya preventif dan adanya rasa ketakutan untuk berbuat dan menimbulkan efek jera, karena dampaknya yang sangat besar terhadap keberlangsungan kehidupan dan masa depan anak-anak dari para pelaku.








