Gledeknews,Lombok Timur-Pihak Lembaga Garuda melaporkan 18 orang oknum anggota DPRD Lombok Timur ke Kejaksaan Negeri Lotim, Senin (27|9). Selain itu, turut juga dilaporkan pihak RSUD dr.R.Seojono Selong dan Dinas Kesehatan Lotim dalam kasus dugaan korupsi tahun 2020 lalu.
Laporan tersebut dilaporkan Direktur Lembaga Garuda, M.Zaini bersama dengan sejumlah pengurus lainnya sambil membawa map berkas laporan yang diserahkan ke pihak kejaksaan.
” Memang hari ini kami datang ke Kejaksaan melaporkan 18 oknum anggota DPRD Lotim, Dikes dan RSUD dr.R.Soejono Selong,” kata Direktur Lembaga Garuda, M.Zaini seusai menyerahkan laporan.
Zaini menegaskan ada tiga kasus dugaan korupsi yang kami laporkan. Diantaranya kasus dana reses terhadap 18 oknum anggota DPRD Lotim dengan nilai mencapai Rp 1,58 Milyar.
Kemudian kasus dugaan korupsi sebesar Rp 980 juta di RSUD Selong yang digunakan tanpa mekanisme penganggagaran di APBD dan ketiga pengerjaan dua puskesmas di Lotim yang dinilai tidak sesuai dengan kontrak yang ada.
“Ketiga kasus yang kami laporkan ini semuanya tahun 2020 yang merupakan hasil audit BPK RI,” ujarnya.
Oleh karena itu,tambah Zaini,meminta kepada pihak kejaksaan untuk menindaklanjuti dengan serius kasus yang kami laporkan ini.Apalagi bukti yang kami bawa sudah sangat jelas termasuk letak kerugian negara.
” Kami akan pantau perkembangan laporan ini kalau tidak ada perkembangan akan melakukan aksi dengan turun ke jalan,” tandasnya.
Ditempat terpisah Kasi Intelejen Kejari Lotim, L.M.Rosyidi saat dikonfirmasi mengatakan nanti akan saya cek karena laporan belum masuk ke ruangan intelejen,masih di sekretariat.
” Kami masih menunggu disposisi dan belum bisa saya sampaikan apa-apa,” kata Rosyidi.(GL).








