GledekNews.com
Rabu, Juli 29, 2026
  • Login
  • Register
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
GledekNews.com
No Result
View All Result
Home BERITA

Maju Kepala Desa, P3K Harus Pilih: Jabatan atau Kontrak Kerja

gledek by gledek
28/07/2026
in BERITA, DESA, Lombok Timur, PEMERINTAHAN
0
Maju Kepala Desa, P3K Harus Pilih: Jabatan atau Kontrak Kerja
1000
SHARES
1000
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gledeknews, Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lombok Timur (Lotim) menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa wajib mengundurkan diri dari statusnya sebagai ASN.

ADVERTISEMENT

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta perbedaan mendasar antara P3K dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

RELATED POSTS

Bupati Ingatkan Pejabat Lotim

Pemkab Lotim dan Kejari Tandatangani MoU Bantuan Hukum

Wakil Bupati Lotim, HM. Edwin Hadiwijaya, menjelaskan bahwa P3K merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama PNS, namun memiliki sistem kerja berbasis kontrak. Masa kerja P3K yang maksimal lima tahun dinilai berpotensi terganggu apabila yang bersangkutan menjalankan tugas sebagai kepala desa.

“P3K itu terikat perjanjian kerja dengan tuntutan kinerja tertentu. Kalau menjadi kepala desa tentu kinerjanya tidak maksimal, sehingga sesuai surat BKN, mereka harus memilih salah satu,” ujar Wabup Lotim, HM. Edwin Hadiwijaya, usai hadiri Paripurna di Kantor DPRD Lotim pada Rabu (28/7).

Ia menegaskan, kewajiban mengundurkan diri bagi P3K berlaku sejak tahap penetapan sebagai calon kepala desa. Artinya, keputusan tersebut harus diambil lebih awal, dengan konsekuensi tetap berlaku baik terpilih maupun tidak dalam kontestasi Pilkades.

Berbeda dengan P3K, Edwin menyebut PNS tidak diwajibkan mundur jika mencalonkan diri sebagai kepala desa. Hal ini karena PNS tidak terikat kontrak kerja seperti P3K dan memiliki masa pensiun yang jelas. Namun, jika PNS menduduki jabatan struktural, maka harus melepaskan jabatan tersebut saat terpilih menjadi kepala desa.

“Kalau PNS tetap berstatus pegawai. Hanya saja, bila memiliki jabatan eselon, itu harus dilepas. Hak kepegawaiannya tetap ada,” jelasnya.

Ia menambahkan, perbedaan mendasar antara PNS dan P3K terletak pada sistem kontrak kerja. P3K memiliki batas waktu kerja yang ketat, sedangkan PNS bersifat permanen hingga masa pensiun, sehingga kebijakan terhadap keduanya juga berbeda dalam konteks pencalonan kepala desa.

Selain P3K, perangkat desa yang ingin maju dalam Pilkades juga diwajibkan mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon. Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Desa serta peraturan daerah yang berlaku di Lombok Timur.

Sementara itu, terkait tahapan Pilkades, Edwin menyebut saat ini masih dalam proses persiapan. Pembentukan panitia tingkat kabupaten ditargetkan rampung pada akhir Juli, sedangkan panitia tingkat desa direncanakan terbentuk pada akhir Agustus, menyesuaikan dengan pembahasan APBD Perubahan.

“Yang penting legalitas tahapan dulu disiapkan. Soal anggaran menyusul, karena akan masuk dalam APBD Perubahan,” pungkasnya.(GL)

Share400SendShareTweet250Share100
ADVERTISEMENT
gledek

gledek

Related Posts

Bupati Ingatkan Pejabat Lotim

Bupati Ingatkan Pejabat Lotim

by gledek
29/07/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Bupati Lombok Timur (Lotim) H. Haerul Warisin mengingatkan agar kasus penegakan hukum yang terjadi di daerah...

Pemkab Lotim dan Kejari Tandatangani MoU Bantuan Hukum

Pemkab Lotim dan Kejari Tandatangani MoU Bantuan Hukum

by gledek
29/07/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim melakukan MoU tentang Bantuan Hukum...

Petani Barokah Zakat Terima Asuransi, BAZNAS Lotim Dorong Pemberdayaan Berkelanjutan

Petani Barokah Zakat Terima Asuransi, BAZNAS Lotim Dorong Pemberdayaan Berkelanjutan

by gledek
29/07/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Badan Amil Zakat (BAZNAS) Lombok Timur (Lotim) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan petani melalui penyerahan...

KDMP: Antara Solusi Struktural dan Ancaman Monopoli Baru di Desa

KDMP: Antara Solusi Struktural dan Ancaman Monopoli Baru di Desa

by gledek
29/07/2026
0

Penulis: Zainul Muttaqin (Dewan Pembina Rinjani Foundation)   Gledeknews, OPINI – Kebijakan pemerintah pusat dalam menggulirkan program Koperasi Desa Merah...

Politisi PKS Lotim Sebut Banyak Perda Ditetapkan Tapi Tidak Dijalankan

Kasus OTT Lobar Jadi Warning Untuk di Lotim

by gledek
29/07/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Anggota DPRD Lombok Timur, Murnan menyebut kalau kasus OTT yang terjadi di Kabupaten Lombok Barat yang...

RECOMMENDED

Bupati Ingatkan Pejabat Lotim

Bupati Ingatkan Pejabat Lotim

29/07/2026
Pemkab Lotim dan Kejari Tandatangani MoU Bantuan Hukum

Pemkab Lotim dan Kejari Tandatangani MoU Bantuan Hukum

29/07/2026
  • 52.2M Fans
  • 136 Followers
  • 26.7k Followers
  • 206k Subscribers
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Putra Sasak Jabat Kapolda NTB 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dibentak Para Kades, Dua Komisioner Bawaslu Lotim Keringat Dingin ‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Pelaku UMKM Internet RT/RW Tidak Bisa Dipidana Karena Ranah Perdata

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dianggap Kurang Elok Pj Bupati Lotim Tugaskan Alumni IPDN Jadi Kepala Pasar‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
GledekNews.com




Jl. Mawar No. 7

Komplek Rumah Sehat, Lingkungan Kampung Baru

Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong (83619)

Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia

+62 81918199111





Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    

Kategori

Advetorial BERITA Bima DESA Editorial EKONOMI GLEDEK NTB HIBURAN HUKUM Jakarta KESEHATAN Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Mataram Musik NASIONAL NEWS OLAHRAGA OPINI PEMERINTAHAN PEMILU PEMUDA PENDIDIKAN PERTANIAN PILKADA POLITIK SOSOK SUMBAWA WISATA
Facebook Twitter RSS

© 2021 GledekNews – TIM IT Gledeknews gledeknews.

  • About
  • Contact
  • GledekTV
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sitemap
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB

© 2021 GledekNews - TIM IT Gledeknews gledeknews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In