Gledeknews, Lombok Timur – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur (Lotim) kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Keruak.
Dalam operasi Rabu (20/5) pukul 16.00 Wita, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial HS dan AA di dua lokasi berbeda dengan total barang bukti sabu seberat bruto 5,62 gram.
Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Penangkapan pertama dilakukan di rumah milik HS di Dusun Demung Semogen, Desa Dane Rase.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M. Meski saat penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti, petugas menemukan sejumlah paket sabu di sekitar lokasi.
Dari TKP pertama, polisi menyita 25 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, satu kotak kecil warna hitam, kaca, sekop, serta satu unit handphone. Total barang bukti sabu di lokasi ini mencapai 5,43 gram bruto.
Pengembangan kemudian dilakukan ke lokasi kedua yang berjarak sekitar 200 meter dari TKP pertama, tepatnya di rumah milik HZA di Dusun Batu Rimpang, Desa Dane Rase. Di lokasi ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial AA.
Saat dilakukan penangkapan, AA diduga sempat membuang barang bukti. Namun petugas berhasil menemukan satu plastik klip berisi sabu yang sudah sobek di halaman rumah, serta sejumlah barang lain termasuk uang tunai dan handphone.
Dari TKP kedua, polisi mengamankan sabu seberat 0,19 gram bruto.
Dari hasil interogasi awal, AA diduga berperan sebagai pemasok yang memberikan sabu kepada M untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Keruak.
Kasat Narkoba melalui Kasi Humas Polres Lotim IPTU Lalu Rusmaladi mengatakan kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Lotim untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta aturan turunannya,” terangnya.(GL)








