Gledeknews, Lombok Timur – Awalnya niat mencari tambahan modal usaha justru menyeret Suriani (35), warga Kecamatan Sakra Barat, Lombok Timur (Lotim), ke pusaran utang yang mencekik hingga berujung proses hukum di pengadilan.
Dari pinjaman awal sebesar Rp50 juta dengan dana yang diterima sekitar Rp47,5 juta setelah dipotong biaya administrasi. Suriani kini justru dituntut membayar hingga Rp244 juta. Kasus ini tidak sekadar soal angka, tetapi juga menggambarkan tekanan ekonomi dan psikologis yang dialami korban dalam menghadapi dugaan praktik rente berkedok koperasi.
Kepada awak media pada Rabu Sore (29/4), Suriani menuturkan persoalan ini bermula pada awal 2024 saat ia mengunggah kebutuhan modal usaha melalui media sosial Facebook. Unggahan tersebut kemudian direspons oleh seseorang yang mengaku sebagai keluarga jauh dan menawarkan pinjaman dengan proses cepat tanpa syarat rumit, cukup membayar bunga setiap bulan. Namun, kemudahan itu justru menjadi awal jerat utang.
Dari total pinjaman Rp50 juta, pencairan dilakukan dua tahap. Tahap pertama Rp30 juta, namun yang diterima hanya Rp28,5 juta setelah dipotong administrasi. Tahap kedua Rp20 juta, dengan dana bersih Rp19 juta. Skema pinjaman dinilai janggal karena pembayaran bunga dilakukan rutin setiap bulan tanpa mengurangi pokok utang.
“Skemanya tidak wajar, bunga dibayar terus tapi pokoknya tidak pernah berkurang,” ungkap Suriani.
Ia diwajibkan menyetor Rp7,5 juta setiap bulan. Pada awalnya, Suriani masih mampu memenuhi kewajiban tersebut dari Mei hingga November 2024. Namun, memasuki akhir tahun, usahanya mengalami penurunan drastis hingga akhirnya kolaps.
Dalam kondisi itu, ia hanya mampu membayar cicilan seadanya dengan harapan mendapat keringanan. Namun, beban utang justru terus membengkak. Hingga April 2025, Suriani mencatat telah menyetor sekitar Rp97,5 juta lebih dari dua kali lipat pokok pinjaman. Seluruh pembayaran tersebut tetap dihitung sebagai bunga.
Sementara itu, pokok utang disebut masih utuh dan bahkan berkembang menjadi Rp122 juta. Tak berhenti di situ, dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Selong, Suriani juga dituntut membayar kerugian immateriil sebesar Rp122 juta. Total tuntutan pun membengkak menjadi Rp244 juta.
Tekanan terhadap Suriani semakin berat. Ia diminta menjual rumah orang tuanya untuk melunasi utang. Selain itu, ia juga mengaku mengalami tekanan secara verbal.
“Suruh jual semua apa yang ada di rumah. Saya sudah tidak punya apa-apa,” ujarnya lirih.
Tak hanya tekanan ekonomi, Suriani juga menghadapi tekanan psikologis. Ia mengaku diteriaki sebagai maling dan penipu serta direkam. Dalam kondisi terdesak, ia memilih merekam balik sebagai bentuk perlindungan diri.
Sementara Kuasa hukum Suriani, Sulhan, SH, menilai kasus ini mengarah pada praktik rentenir berkedok koperasi dengan bunga yang tidak wajar. Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum perangkat desa dalam kasus tersebut.
“Klien kami sudah membayar lebih dari dua kali lipat pokok pinjaman, namun masih ditagih ratusan juta. Ini patut diduga sebagai pelanggaran serius,” tegasnya.
Terkait dugaan intimidasi, pihaknya masih melakukan kajian hukum sebelum mengambil langkah lanjutan. Saat ini, fokus utama masih pada proses perdata yang tengah berjalan di pengadilan.
“Kami masih mengkaji dan berdiskusi dengan klien terkait langkah hukum berikutnya. Dugaan intimidasi berpotensi masuk ranah pidana, namun saat ini kami fokus pada perkara perdata,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam kasus ini menjadi pengingat semua pihak bahwa praktik rentenir masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang terdesak kebutuhan ekonomi. “Dibalik kemudahan akses pinjaman, tersimpan risiko besar yang dapat menghancurkan kehidupan,” pungkasnya.
Terpisah, Kuasa hukum pihak penggugat, Saprudin, SH, hingga berita ini diterbitkan belum ada respon dan tanggapan meskipun media ini sudah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. (GL)








