GledekNews.com
Kamis, September 10, 2026
  • Login
  • Register
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
GledekNews.com
No Result
View All Result
Home BERITA

Modal Usaha Berujung Petaka, Kasus Utang Suriani Masuk Pengadilan

gledek by gledek
30/04/2026
in BERITA, EKONOMI, GLEDEK NTB, HUKUM, Lombok Timur
0
Modal Usaha Berujung Petaka, Kasus Utang Suriani Masuk Pengadilan

Oplus_131072

1000
SHARES
1000
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gledeknews, Lombok Timur – Awalnya niat mencari tambahan modal usaha justru menyeret Suriani (35), warga Kecamatan Sakra Barat, Lombok Timur (Lotim), ke pusaran utang yang mencekik hingga berujung proses hukum di pengadilan.

ADVERTISEMENT

Dari pinjaman awal sebesar Rp50 juta dengan dana yang diterima sekitar Rp47,5 juta setelah dipotong biaya administrasi. Suriani kini justru dituntut membayar hingga Rp244 juta. Kasus ini tidak sekadar soal angka, tetapi juga menggambarkan tekanan ekonomi dan psikologis yang dialami korban dalam menghadapi dugaan praktik rente berkedok koperasi.

RELATED POSTS

Eksekutif dan Legislatif Mulai Bahas KUA PPAS APBD Perubahan 2026

Fantastis Anggaran Rehabilitasi Masjid Agung Al Mujahidin Rp 50 Milyar

Kepada awak media pada Rabu Sore (29/4), Suriani menuturkan persoalan ini bermula pada awal 2024 saat ia mengunggah kebutuhan modal usaha melalui media sosial Facebook. Unggahan tersebut kemudian direspons oleh seseorang yang mengaku sebagai keluarga jauh dan menawarkan pinjaman dengan proses cepat tanpa syarat rumit, cukup membayar bunga setiap bulan. Namun, kemudahan itu justru menjadi awal jerat utang.

Dari total pinjaman Rp50 juta, pencairan dilakukan dua tahap. Tahap pertama Rp30 juta, namun yang diterima hanya Rp28,5 juta setelah dipotong administrasi. Tahap kedua Rp20 juta, dengan dana bersih Rp19 juta. Skema pinjaman dinilai janggal karena pembayaran bunga dilakukan rutin setiap bulan tanpa mengurangi pokok utang.

“Skemanya tidak wajar, bunga dibayar terus tapi pokoknya tidak pernah berkurang,” ungkap Suriani.

Ia diwajibkan menyetor Rp7,5 juta setiap bulan. Pada awalnya, Suriani masih mampu memenuhi kewajiban tersebut dari Mei hingga November 2024. Namun, memasuki akhir tahun, usahanya mengalami penurunan drastis hingga akhirnya kolaps.

Dalam kondisi itu, ia hanya mampu membayar cicilan seadanya dengan harapan mendapat keringanan. Namun, beban utang justru terus membengkak. Hingga April 2025, Suriani mencatat telah menyetor sekitar Rp97,5 juta lebih dari dua kali lipat pokok pinjaman. Seluruh pembayaran tersebut tetap dihitung sebagai bunga.

Sementara itu, pokok utang disebut masih utuh dan bahkan berkembang menjadi Rp122 juta. Tak berhenti di situ, dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Selong, Suriani juga dituntut membayar kerugian immateriil sebesar Rp122 juta. Total tuntutan pun membengkak menjadi Rp244 juta.

Tekanan terhadap Suriani semakin berat. Ia diminta menjual rumah orang tuanya untuk melunasi utang. Selain itu, ia juga mengaku mengalami tekanan secara verbal.

“Suruh jual semua apa yang ada di rumah. Saya sudah tidak punya apa-apa,” ujarnya lirih.

Tak hanya tekanan ekonomi, Suriani juga menghadapi tekanan psikologis. Ia mengaku diteriaki sebagai maling dan penipu serta direkam. Dalam kondisi terdesak, ia memilih merekam balik sebagai bentuk perlindungan diri.

Sementara Kuasa hukum Suriani, Sulhan, SH, menilai kasus ini mengarah pada praktik rentenir berkedok koperasi dengan bunga yang tidak wajar. Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum perangkat desa dalam kasus tersebut.

“Klien kami sudah membayar lebih dari dua kali lipat pokok pinjaman, namun masih ditagih ratusan juta. Ini patut diduga sebagai pelanggaran serius,” tegasnya.

Terkait dugaan intimidasi, pihaknya masih melakukan kajian hukum sebelum mengambil langkah lanjutan. Saat ini, fokus utama masih pada proses perdata yang tengah berjalan di pengadilan.

“Kami masih mengkaji dan berdiskusi dengan klien terkait langkah hukum berikutnya. Dugaan intimidasi berpotensi masuk ranah pidana, namun saat ini kami fokus pada perkara perdata,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam kasus ini menjadi pengingat semua pihak bahwa praktik rentenir masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang terdesak kebutuhan ekonomi. “Dibalik kemudahan akses pinjaman, tersimpan risiko besar yang dapat menghancurkan kehidupan,” pungkasnya.

Terpisah, Kuasa hukum pihak penggugat, Saprudin, SH, hingga berita ini diterbitkan belum ada respon dan tanggapan meskipun media ini sudah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. (GL)

Share400SendShareTweet250Share100
ADVERTISEMENT
gledek

gledek

Related Posts

Eksekutif dan Legislatif Mulai Bahas KUA PPAS APBD Perubahan 2026

Eksekutif dan Legislatif Mulai Bahas KUA PPAS APBD Perubahan 2026

by gledek
10/09/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Pihak eksekutif dan legislatif Lombok Timur (Lotim) mulai membahas Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan...

Fantastis Anggaran Rehabilitasi Masjid Agung Al Mujahidin Rp 50 Milyar

Fantastis Anggaran Rehabilitasi Masjid Agung Al Mujahidin Rp 50 Milyar

by gledek
10/09/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak yaitu rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong mencapai Rp 50 Milyar. Direncanakan...

Bupati Lotim Minta Pengurus Ahli Gizi Mampu Edukasi Masyarakat 

Bupati Lotim Minta Pengurus Ahli Gizi Mampu Edukasi Masyarakat 

by gledek
09/09/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menghadiri pelantikan pengurus Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi) Lombok Timur...

Gawe Inan Duwe Jadi Ikon Budaya dan Wisata Desa Loyok

Gawe Inan Duwe Jadi Ikon Budaya dan Wisata Desa Loyok

by gledek
09/09/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur – Tradisi budaya Gawe Inan Duwe kembali digelar di Desa Loyok, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, yang...

Klarifikasi Foto di Pantai Kuta, Yeyen: Tak Konsumsi Minuman Beralkohol

Klarifikasi Foto di Pantai Kuta, Yeyen: Tak Konsumsi Minuman Beralkohol

by gledek
08/09/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Sebuah foto yang beredar di tengah masyarakat memperlihatkan seorang perempuan yang disebut sebagai anggota DPRD Kabupaten...

RECOMMENDED

Empat Tahun Hidup Bersama Psoriasis Setelah Vaksin Ketiga Covid-19, di Mana Tanggung Jawab Negara?

Empat Tahun Hidup Bersama Psoriasis Setelah Vaksin Ketiga Covid-19, di Mana Tanggung Jawab Negara?

10/09/2026
Eksekutif dan Legislatif Mulai Bahas KUA PPAS APBD Perubahan 2026

Eksekutif dan Legislatif Mulai Bahas KUA PPAS APBD Perubahan 2026

10/09/2026
  • 52.2M Fans
  • 136 Followers
  • 26.7k Followers
  • 206k Subscribers
  • 622 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Putra Sasak Jabat Kapolda NTB 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dibentak Para Kades, Dua Komisioner Bawaslu Lotim Keringat Dingin ‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Pelaku UMKM Internet RT/RW Tidak Bisa Dipidana Karena Ranah Perdata

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dianggap Kurang Elok Pj Bupati Lotim Tugaskan Alumni IPDN Jadi Kepala Pasar‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
GledekNews.com




Jl. Mawar No. 7

Komplek Rumah Sehat, Lingkungan Kampung Baru

Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong (83619)

Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia

+62 81918199111





September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    

Kategori

Advetorial BERITA Bima DESA Editorial EKONOMI GLEDEK NTB HIBURAN HUKUM Jakarta KESEHATAN Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Mataram Musik NASIONAL NEWS OLAHRAGA OPINI PEMERINTAHAN PEMILU PEMUDA PENDIDIKAN PERTANIAN PILKADA POLITIK SOSOK SUMBAWA WISATA
Facebook Twitter RSS

© 2021 GledekNews – TIM IT Gledeknews gledeknews.

  • About
  • Contact
  • GledekTV
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sitemap
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB

© 2021 GledekNews - TIM IT Gledeknews gledeknews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In