Gledeknews, Lombok Timur – Bupati Lombok Timur (Lotim) H. Haerul Warisin memberikan warning keras kepada oknum yang melakukan penimbun gas LPG 3 kilogram bersubsidi, karena kalau ditemukan tentu akan diberikan sangsi tegas.
” Jangan main-main melakukan penimbunan LPG sangsi tegas menunggu,” tegas Bupati Lotim, Rabu (8/4).
Selain itu lanjutnya,tidak boleh juga menjual LPG diluar ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET),maka hukuman menanti juga kalau ditemukan nantinya.
“Kepada masyarakat diminta untuk jangan menumpuk gas, gunakan sesuai kebutuhan,” pintanya.(GL)








