GledekNews-Lotim. Dua tersangka kasus proyek Pasar Sambelia bersama barang bukti,akhirnya dilimpahkan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lombok Timur,setelah penyidik menyatakan kasus proyek Pasar Sambelia P21 atau dinyatakan lengkah berkasnya.
Dua tersangka tersebut diantaranya Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Lotim dengan inisial LM yang juga mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lotim yang pada waktu itu menjabat sebagai PPK.
Kemudian tersangka lainnya kontraktor proyek dengan inisial, Rs.Saat penyerahan tersebut tersangka didampingi kuasa hukumnya di ruang pidana khusus Kejaksaan Negeri Lotim, Kamis (19|11).
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lotim, Wasita Triantara saat dikonfirmasi membenarkan kalau hari ini (Kamis,red) dua tersangka kasus korupsi proyek pasar Sambelia bersama barang bukti dilimpahkan dari penyidik kejaksaan ke JPU.
“Dalam pelimpahan ini tersangka didampingi kuasa hukum,” tegasnya.
Ia menjelaskan meski telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti, akan tetapi dari JPU tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut.
Karena melengkapi syarat subyektif maupun obyektif. Dengan tersangka mengakui kekurangan volume pekerjaan dengan mengembalikan kerugian negara dan sudah disetor ke kas Negara sebesar Rp 300 juta sejak tahun 2019 dengan inisiatif sendiri, sedangkan kerugian negara sebesar Rp 241 Juta.
Kemudian adanya penjamin dari kuasa hukum maupun pihak keluarganya, untuk tidak melarikan diri dan selalu kooperatif.
“Kita tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka setelah dilimpahkan ke JPU, tapi secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan tipikor Mataram untuk disidangkan,” tukasnya.(Jal)








