Gledeknews, Mataram – Sejumlah tokoh masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi melaporkan Gubernur NTB ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di Jakarta pada tanggal. Terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan dan dugaan tindak pidana gratifikasi dalam melaksanakan pergeseran anggaran menggunakan APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025.
Surat yang tertanggal 8 September 2025. Selian Gubernur NTB, para pelapor juga melaporkan sejumlah Pejabat Instansi di Lingkup Pemda NTB dan anggota DPRD NTB periode 2024–2029, dengan estimasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp417 milyar.
Dalam laporan menyebutkan Gubernur NTB diduga melakukan perubahan anggaran APBD Tahun Anggaran 2025 melalui Pergub No.02/2025 dan Pergub No.06/2025. Pergeseran anggaran ini dinilai menghapus program hasil pokok pikiran (pokir) dari 39 anggota DPRD periode 2019–2024 dengan nilai sekitar Rp78 milyar.
Terjadinya perubahan anggaran tersebut dianggap menjadi bermasalah karena dilakukan saat RPJMD 2025–2030 masih dalam tahap pembahasan di DPRD, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukumnya.
Dimana program sebelumnya dari anggota DPRD yang tidak terpilih kembali dilaporkan dihapus. Sementara program dari anggota yang kembali menjabat tetap dipertahankan, sehingga hal ini yang menjadi pemicu dugaan adanya konspirasi politik dan diskriminasi.
Dalam laporan tersebut juga mengungkap adanya indikasi gratifikasi yang melibatkan sejumlah anggota DPRD periode 2024–2029. Pasalnya sejumlah rekaman percakapan mengindikasikan adanya praktik “jatah pokir” yang disalurkan melalui pejabat BPKAD NTB.
Bahkan sejumlah anggota DPRD telah mengembalikan uang kepada Kejari NTB yang dugaannya merupakan gratifikasi.
“Pergeseran anggaran ini tidak hanya melampaui kewenangan, tetapi juga menimbulkan indikasi adanya gratifikasi politik yang merugikan keuangan negara,” dikutif dari laporan masyarakat NTB ke pada KPK.
Selain soal dugaan korupsi pokir, Gubernur NTB juga dilaporkan menyalahgunakan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2025. Dari total anggaran Rp500,97 miliar, tercatat Rp130 miliar digunakan pada Maret 2025, dan Rp339 miliar pada Mei 2025, menyisakan hanya Rp161 miliar.
Sebelumnya, dalam pernyataan Gubernur NTB menyatakan bawah dana digunakan untuk membayar utang Pemprov NTB, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) ke kabupaten/kota, utang BPJS, dan proyek tahun sebelumnya. Namun, laporan menegaskan bahwa penggunaan BTT untuk membayar utang rutin bertentangan dengan ketentuan, karena BTT harusnya dialokasikan untuk keadaan darurat yang tak terduga sebelumnya.
Dalam laporan kepada KPK ini dilengkapi dengan dokumen berupa tiga pergub, rekaman percakapan antara gubernur dan anggota DPRD, pemberitaan media, serta file digital yang diserahkan dalam bentuk flashdisk.
Atas dugaan itu, sejumlah tokoh masyarakat NTB (pelapor-red) mendesak KPK untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan kasus ini. Total kerugian negara diperkirakan berasal dari penghapusan pokir DPRD sebesar Rp78 milyar dan penyalahgunaan dana BTT lebih dari Rp339 milyar, sehingga mencapai lebih dari Rp417 milyar.
“Kami meminta kepada Ketua KPK RI untuk segera melakukan Penyelidikan, Penyidikan sesuai hukum yamg berlaku,” tandasnya dalam para pelapor dalam surat resmi yang di kirim ke KPK RI.
Sebagai informasi, pelapor yaitu TGH Najamuddin Mustafa, mantan anggota DPRD NTB periode 2019–2024 dan empat tokoh masyarakat. Sedangkan yang terlapor antara lain Terlapor meliputi Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal, Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaeda, Kepala BPKAD NTB, serta sejumlah anggota DPRD periode 2024–2029.(*)








