Gledeknews, Lombok Timur – Masa aksi yang tergabung dalam Aliansi Bumi Patuh Karya Memanggil (ABPKM) menyoroti kenaikan pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2B). Pasalnya ada ketidaksesuaian antara kebutuhan pembangun dan pembayaran PBB-P2B yang dilakukan masyarakat, sehingga ini menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat Lombok Timur.
Kendati demikian, pajak adalah sumber utama pembiayaan pembangunan. Namun di sisi lain, penyesuaian tarif pajak dapat menjadi beban tambahan bagi warga, terutama masyarakat menengah ke bawah yang masih berjuang memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sorotan itu ditegaskan ketua BEM Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Hamzanwadi M. Ade irawan kepada media ini saat berlangsung aksi yang tergabung dalam ABPKM, pada Kamis (3/9).
“Pajak adalah sumber utama pembiayaan pembangunan. Namun penyesuaian tarif pajak dapat menjadi beban tambahan bagi warga, terutama masyarakat menengah ke bawah yang masih berjuang memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Menurutnya, perlu dicermati bahwa kenaikan PBB tidak serta merta berbanding lurus dengan kemampuan bayar masyarakat. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) memang naik setiap tahun, akan tetapi kenaikan pendapatan masyarakat tidak selalu sejalan.
Akibatnya, kebijakan ini dikhawatirkan justru menambah beban finansial rumah tangga, khususnya bagi masyarakat kecil yang tinggal di kawasan dengan nilai tanah yang melonjak.
Selain itu, perlu adanya skema perlindungan bagi kelompok rentan, misalnya dengan pemberian keringanan atau subsidi PBB-P2B untuk warga berpenghasilan rendah, pensiunan, atau masyarakat yang lahannya terkena dampak kenaikan NJOP secara drastis.
“Kuncinya agar masyarakat bisa menerima kenaikan PBB-P2B adalah transparansi dan keadilan. Pemda perlu menjelaskan secara terbuka ke mana alokasi tambahan penerimaan pajak tersebut,” terangnya.
Ditambahkan Sekjen BEM FIP UNHAM, Manul, tegakan kenaikan PBB-P2B, sulit dihindari sebagai konsekuensi pembangunan. Tetapi, kebijakan ini seharusnya dilakukan secara proporsional, dengan memperhatikan kondisi sosial-ekonomi masyarakat.
“Kenaikan yang terlalu tinggi tanpa sosialisasi dan skema kompensasi justru dapat menimbulkan resistensi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tandasnya.
Sementara Bupati Lotim H. Haerul Warin, tegaskan sudah memerintahkan Sekda untuk segara melakukan rapat-rapat untuk melakukan evaluasi. Selain itu pihaknya akan melakukan kajian terkait nilai obyek PBB-P2B.
“Saya sudah perintahkan Sekda untuk segera rapat dengan Tim OPJAR, untuk segara lakukan evaluasi terkait PBB PBB-P2B,” tegas Bupati H. Iron dihadapan massa aksi.
Tuntutan masa Aksi yang tergabung dalam ABPKM antara lain,
1. Menolak segala bentuk eksploitasi ekologi di kawasan TNGR : Seaplane Dan Glamor Glamping, Kereta Gantung Rinjani, Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (GEOTERMAL).
2. Cabut izin tambak yang tidak sesuai dengan MOU yang ada di sepanjang pesisir pantai Lombok timur
3. Revitalisasi segala kerusakan lingkungan yang di akibatkan oleh pertambangan illegal dan tertibkan pertambangan illegal yang ada di Lombok Timur.(GL)








