GledekNews.com
Senin, April 27, 2026
  • Login
  • Register
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
GledekNews.com
No Result
View All Result
Home BERITA

Polemik Tambak Udang Di Lotim, HIPMI Berpandangan

gledek by gledek
21/09/2020
in BERITA
0
Polemik Tambak Udang Di Lotim, HIPMI Berpandangan
1000
SHARES
1000
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh :

ADVERTISEMENT

SAYUTI (Ketua BPC HIMPI Lotim)

RELATED POSTS

Temuan Ulat di Menu MBG di Lotim, Kepala SPPG Sebut Hanya Satu Omprengan dan Bantah soal IPAL

Dugaan Sayur Berulat di Program MBG Picu Kekecewaan Ibu Menyusui

Menghangatnya isu invetasi Tambak udang di Lombok Timur terutama mengenai masalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan surat rekomendasi Bupati Lotim yang dikeluarkan ke perusahaan tambak udang, maka Himpunan Pengusaha Muda (HIPMI) Kabupaten Lotim berpandangan sebagai berikut.

A. Dari Segi RTRW Lotim.

Pemerintah daerah Lotim melalui Kepala Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan mendorong perubahan Perda RTRW Lotim dalam rangka memfasiltasi pembangunan tambak udang di pantai Suryawangi, maka pihak BPC HIPMI Lotim  sangat mengapresiasi rencana tersebut sebagai wujud dukungan pemda terhadap kebijakan  pemerintah pusat yang sedang menggalakkan budidaya tambak udang. Akan tetapi untuk percepatan investasi budidaya tambak udang kami sarankan kepada Pemda Lotim tidak perlu merubah Perda RTRW tersebut karena prosesnya panjang dan menghambat percepatan investasi di Lotim, sedangkan ‎perubahan tata ruang cukup dengan meminta rekomendasi Menteri ATR/BPN sebagaimana diamanatkan pasal 114A PP No.13/2017 tentang RTRW. 

Kemudian mengenai ‎ katidaksesuaian tata ruang di lokasi rencana pembangunan tambak udang oleh PT.Sumber Lautan Emas Abadi yang berlokasi di wilayah pantai Suryawangi sebagai ruang wisata itu sebenarnya dapat dikesampingkan jika mengacu pada pasal 114 A PP No.13/2017 tentang RTRW dengan alasan proyek tersebut bagian dari proyek prioritas strategis (major project). Dengan  alasan social dan yuridis sehingga penetapan tata ruang bisa dikesampingkan ika ruang tersebut akan dipergunakan untuk rencana kegiatan “pemanfaatan ruang bernilai strategis nasional dan/atau berdampak besar”, jadi menurut hukum tidak mutlak pemanfaatannya sesuai dengan tata ruang sebelumnya jika ada alasan major project sebagaimana directive pemerintah pusat melalui Surat edaran Menteri Dalam Negeri No.523/4534/SJ tanggal 10 Agustus 2020 tentang Program Strategis Proyek Besar Nasional Budidaya Tambak Udang.

Selain itu dalam ‎ Pasal 114 A PP. No. 13 Tahun 2017 tentang RTRW memberikan fleksibilitas atau keleluasaan dalam perencanaan tata ruang, sangat dimungkinkan terjadi perubahan pemanfaatan tata ruang tanpa melakukan revisi Perda RTRW, akan tetapi cukup berpedoman pada PP ‎13/2017 ini khusunya pasal 114 A yang mengacu pada pasal 114 dan pasal 85 ayat (2) hurup b tentang arahan perizinan. Pasal 114 A dalam PP No.13/2017 secara impratif mengatur bahwa: ayat (1) Dalam hal rencana kegiatan pemanfaatan ruang bernilai strategis nasional dan/atau berdampak besar yang belum dimuat dalam peraturan daerah tentang rencana tata ruang provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan/atau rencana rincinya, izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 didasarkan pada Peraturan Pemerintah ini. dan ayat (2) Dalam pemberian izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat memberikan rekomendasi pemanfaatan ruang.‎

Sementara jika ‎mengacu pada Pasal 114 A PP. No.13/2017 ini sangat memungkinkan pemanfaatan ruang atau perubahan ruang yang dilakukan tanpa melalui mekanisme eksekutif rivew atau revisi Perda RTRW, rencana perubahan ruang tersebut cukup dengan rekomendasi Menteri ATR/BPN. Dengan demikian 
pasal 114 A adalah legitimasi yuridis perubahan pemanfaatan ruang setiap saat sekalipun berbeda dengan rencana tata ruang sebelumnya, dengan catatan apabila dibutuhkan untuk pemanfaatan ruang bernilai strategis nasional dan/atau berdampak besar sebagaimana di amanatkan pasal 114A.
‎
Dalam rangka percepatan investasi di Lotim dan dukungan Pemda atas directive pemerintah pusat berdasarkan SE Mendagri No.523/4534/SJ tertanggal 10 Agustus 2020 tentang program strategis proyek besar nasional budidaya tambak udang yang mengacu pada Perpres 18/2020 tentang RPJMN 2010-2024, maka kami dari HIPMI Lotim mendukung perubahaan pemanfaatan ruang di pantai Suryawangi Lotim untuk dijadikan pemanfaatan ruang budidaya tambak udang, dan mendorong secepatnya perubahan tersebut tanpa melalui perubahan Perda RTRW, akan tetapi cukup dengan meminta rekomendasi Menteri ATR/BPN untuk perubahan tata ruang di pantai Suryawangi dari ruang wisata menjadi ruang budibaya tambak udang.

Maka  dalam rangka percepatan investasi di Lombok Timur, apabila diperlukan kami dari HIPMI Lotim  siap membantu Pemda Lotim untuk berkordinasi dengan pemerintah pusat untuk percepatan perubahan tata ruang di Pantai Suryawagi Lotim.

B. Surat Rekomendasi Bupati Lotim 
‎
Berdasarkan penjelasan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Timur, yang menyatakan bahwa belum ada izin usaha tambak udang yang terbit di Kelurahan Suryawangi adalah benar sesuai hasil investigasi HIPMI Lotim . Bahwa berdasarkan peraturan SOP perizinan pembudidayaan ikan, khususnya perizinan usaha budidaya (tambak) udang tidaklah mudah, dan berdasarkan pengalaman HIPMI Lotim dalam pengurusan izin budidaya ikan/udang dengan kawan-kawan pengusaha tambak udang ada 21 jenis perizinan yang harus di lengkapi untuk mendapatkan izin operasioanal budidaya udang, jadi bukan hanya rekomendasi bupati, rekomendasi bupati hanyalah salah satu syarat untuk menerbitkan perizinan tambak udang dan kemungkinan semua perizinan sedang di urus oleh PT.Sumber Lautan Emas Abadi, apalagi sekarang pemerintah pusat sedang mendorong pemangkasan perizinan tambak udang dan lebih mudah diurus dan adanya rencana kebijakan perubahan tata ruang di lokasi pantai Suryawangi menjadi lokasi pemanfaatan budidaya tambak udang.

Sementara terkait dengan ‎perdebatan soal rekomendasi Bupati Lotim tentang pembangunan tambak udang di Suryawangi, yang harus menjadi pemahaman mendasar kita jika ingin mengkritisi kebijakan pemerintah terkait perizinan harus memahami dulu apa perbedaan rekomendasi dan perizinan.

Rekomendasi dan izin adalah dua jenis kebijakan yang berbeda, rekomendasi bisa menjadi atau bersifat persyaratan untuk terbitnnya suatu izin, sedangkan izin adalah ketetapan tertulis dalam hal ini berupa Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Operasional Produksi, sedangkan perusahaan tersebut belum mendapatkan SIUP-OP, tapi baru mengantongi Rekomendasi dari Bupati Lombok Timur No.503/100/pm/2020 Perihal Rekomendasi Pembangunan Tambak Udang yang pada pokoknya merekomendasikan Pembangunan Tambak yang diberikan kepada perusahaan. 
‎
Berkaitan dengan rekomendasi yang diterbitkan oleh Bupati Lotim kepada perusahaan tersebut sama sekali tidak ada yang salah, dan penerbitan rekomendasi itu memang menjadi kewenangan Bupati. Akan tetapi rekomendasi tersebut bukanlah keputusan yang bersifat final dalam bentuk perizinan, rekomendasi Bupati adalah salah satu syarat untuk permohonan izin usaha operasional tambak udang, jadi rekomendasi itu bukan keputusan atau bukan merupakan Surat Izin Usaha Perikanan Operasional Produksi (SIUP-OP).
‎
Dalam konteks ini Rekomendasi yang diterbitkan Bupati Lotim  selain karena merupakan kewenangan sebagai Bupati, juga merupakan kebijakan atau political will dari Bupati yang ramah investasi atas permohonan perusahaan yang berencana melakukan investasi diwilayah Lombok Timur, karena sebagai pengetahuan dasar kita bersama, sekali lagi saya katakan bahwa rekomendasi itu bukan izin atau SIUP-OP Tambak Udang, untuk terbitnya SIUP operasional tambak udang harus mengantongi 21 jenis perizinan baik dari pusat maupun daerah, yang sekarang oleh menteri KKP akan dirampingkan menjadi 6 jenis perizinan, jadi kesimpulannya surat rekomendasi Bupati Lotim itu jangan dimaknai Keputusan atau izin supaya kita tidak gagal paham dalam memberikan kritik atau masukan. 
‎
Oleh karena itu lebih jelasnya silahkan ditelaah subtansi surat Bupati Lombok Timur No.503/100/pm/2020 Perihal Rekomendasi Pembangunan Tambak Udang tertanggal 29 Maret 2020. Dalam surat tersebut menyatakan bahwa pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tidak keberatan dan “akan” memberikan rekomendasi kepada perusahaan untuk melakukan pembangunan tambak udang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
‎
Adanya  Surat Bupati Lombok Timur ini tidak mengandung keputusan/izin apapun dan tidak akan menimbulkan hak baru kepada perusahaan (PT.Sumber Lautan Emas Abadi), pada pokoknya surat rekomendasi No. 503/2020 ini jika dilihat secara subtansi mengandung makna: bahwa Bupati Lombok Timur ingin menunjukkan komitmen Pemda Lotim yang ramah dan membuka diri untuk investasi dan “AKAN” memberikan rekomendasi “JIKA” sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kalimat “akan” memberikan rekomendasi harus dimaknai tidak berdiri sendiri akan tetapi harus memenuhi persyaratan perizinan sesuai dengan regulasi. 

Jadi yang dimaksud dengan sesuai regulasi adalah apabila PT. Sumber Lautan Emas Abadi harus memenuhi persyaratan￾persyaratan untuk terbitnya SIUP operasional tambak udang sesuai amanat regulasi, dan juga telah sesuai dengan RTRW Kabupaten Lombok Timur apakah lokasi tersebut telah sesuai atau tidak dengan Tata Ruang Kab.Lombok Timur dan apabila kedepan RTRW tersebut di rubah menjadi ruang budidaya tambak udang maka tidak ada alasan untuk tidak memberikan izin kepada orang atau perusahaan yang akan melakukan kegiatan budidaya tambak udang.

Share400SendShareTweet250Share100
ADVERTISEMENT
gledek

gledek

Related Posts

Temuan Ulat di Menu MBG di Lotim, Kepala SPPG Sebut Hanya Satu Omprengan dan Bantah soal IPAL

Temuan Ulat di Menu MBG di Lotim, Kepala SPPG Sebut Hanya Satu Omprengan dan Bantah soal IPAL

by gledek
27/04/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sari Rasa Catering di Kecamatan Lenek, Lombok Timur, Baiq Ika, akhirnya...

Dugaan Sayur Berulat di Program MBG Picu Kekecewaan Ibu Menyusui

Dugaan Sayur Berulat di Program MBG Picu Kekecewaan Ibu Menyusui

by gledek
27/04/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur – Dugaan temuan ulat pada menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Lenek, Lombok Timur, menuai...

Dua Direksi PT SF Segera Berakhir, Pemkab Lotim Siapkan Langkah

Dua Direksi PT SF Segera Berakhir, Pemkab Lotim Siapkan Langkah

by gledek
27/04/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Bagian Ekonomi Setda memastikan telah menyiapkan langkah administratif terkait akan berakhirnya...

Satgas MBG Lotim Tegaskan Kondisi Siswa dan Ibu Hamil Keracunan Berangsur Membaik

Satgas MBG Lotim Tegaskan Kondisi Siswa dan Ibu Hamil Keracunan Berangsur Membaik

by gledek
26/04/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Lombok Timur, H. Ahyani, mengatakan kondisi siswa dan...

Diduga Terpeleset dari Tebing, Bocah 10 Tahun di Lotim Meninggal

Diduga Terpeleset dari Tebing, Bocah 10 Tahun di Lotim Meninggal

by gledek
26/04/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Peristiwa tragis kembali terjadi di wilayah Lombok Timur. Seorang bocah laki-laki berusia 10 tahun bernama Alfin,...

RECOMMENDED

Temuan Ulat di Menu MBG di Lotim, Kepala SPPG Sebut Hanya Satu Omprengan dan Bantah soal IPAL

Temuan Ulat di Menu MBG di Lotim, Kepala SPPG Sebut Hanya Satu Omprengan dan Bantah soal IPAL

27/04/2026
Dugaan Sayur Berulat di Program MBG Picu Kekecewaan Ibu Menyusui

Dugaan Sayur Berulat di Program MBG Picu Kekecewaan Ibu Menyusui

27/04/2026
  • 52.2M Fans
  • 137 Followers
  • 26.7k Followers
  • 207k Subscribers
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Putra Sasak Jabat Kapolda NTB 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dibentak Para Kades, Dua Komisioner Bawaslu Lotim Keringat Dingin ‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Pelaku UMKM Internet RT/RW Tidak Bisa Dipidana Karena Ranah Perdata

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dianggap Kurang Elok Pj Bupati Lotim Tugaskan Alumni IPDN Jadi Kepala Pasar‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
GledekNews.com




Jl. Mawar No. 7

Komplek Rumah Sehat, Lingkungan Kampung Baru

Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong (83619)

Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia

+62 81918199111





April 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    

Kategori

Advetorial BERITA Bima DESA Editorial EKONOMI GLEDEK NTB HIBURAN HUKUM Jakarta KESEHATAN Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Mataram Musik NASIONAL NEWS OLAHRAGA OPINI PEMERINTAHAN PEMILU PEMUDA PENDIDIKAN PERTANIAN PILKADA POLITIK SOSOK SUMBAWA WISATA
Facebook Twitter RSS

© 2021 GledekNews – TIM IT Gledeknews gledeknews.

  • About
  • Contact
  • GledekTV
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sitemap
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB

© 2021 GledekNews - TIM IT Gledeknews gledeknews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In