Oleh :
SAYUTI (Ketua BPC HIMPI Lotim)
Menghangatnya isu invetasi Tambak udang di Lombok Timur terutama mengenai masalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan surat rekomendasi Bupati Lotim yang dikeluarkan ke perusahaan tambak udang, maka Himpunan Pengusaha Muda (HIPMI) Kabupaten Lotim berpandangan sebagai berikut.
A. Dari Segi RTRW Lotim.
Pemerintah daerah Lotim melalui Kepala Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan mendorong perubahan Perda RTRW Lotim dalam rangka memfasiltasi pembangunan tambak udang di pantai Suryawangi, maka pihak BPC HIPMI Lotim sangat mengapresiasi rencana tersebut sebagai wujud dukungan pemda terhadap kebijakan pemerintah pusat yang sedang menggalakkan budidaya tambak udang. Akan tetapi untuk percepatan investasi budidaya tambak udang kami sarankan kepada Pemda Lotim tidak perlu merubah Perda RTRW tersebut karena prosesnya panjang dan menghambat percepatan investasi di Lotim, sedangkan perubahan tata ruang cukup dengan meminta rekomendasi Menteri ATR/BPN sebagaimana diamanatkan pasal 114A PP No.13/2017 tentang RTRW.
Kemudian mengenai katidaksesuaian tata ruang di lokasi rencana pembangunan tambak udang oleh PT.Sumber Lautan Emas Abadi yang berlokasi di wilayah pantai Suryawangi sebagai ruang wisata itu sebenarnya dapat dikesampingkan jika mengacu pada pasal 114 A PP No.13/2017 tentang RTRW dengan alasan proyek tersebut bagian dari proyek prioritas strategis (major project). Dengan alasan social dan yuridis sehingga penetapan tata ruang bisa dikesampingkan ika ruang tersebut akan dipergunakan untuk rencana kegiatan “pemanfaatan ruang bernilai strategis nasional dan/atau berdampak besar”, jadi menurut hukum tidak mutlak pemanfaatannya sesuai dengan tata ruang sebelumnya jika ada alasan major project sebagaimana directive pemerintah pusat melalui Surat edaran Menteri Dalam Negeri No.523/4534/SJ tanggal 10 Agustus 2020 tentang Program Strategis Proyek Besar Nasional Budidaya Tambak Udang.
Selain itu dalam Pasal 114 A PP. No. 13 Tahun 2017 tentang RTRW memberikan fleksibilitas atau keleluasaan dalam perencanaan tata ruang, sangat dimungkinkan terjadi perubahan pemanfaatan tata ruang tanpa melakukan revisi Perda RTRW, akan tetapi cukup berpedoman pada PP 13/2017 ini khusunya pasal 114 A yang mengacu pada pasal 114 dan pasal 85 ayat (2) hurup b tentang arahan perizinan. Pasal 114 A dalam PP No.13/2017 secara impratif mengatur bahwa: ayat (1) Dalam hal rencana kegiatan pemanfaatan ruang bernilai strategis nasional dan/atau berdampak besar yang belum dimuat dalam peraturan daerah tentang rencana tata ruang provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan/atau rencana rincinya, izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 didasarkan pada Peraturan Pemerintah ini. dan ayat (2) Dalam pemberian izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat memberikan rekomendasi pemanfaatan ruang.
Sementara jika mengacu pada Pasal 114 A PP. No.13/2017 ini sangat memungkinkan pemanfaatan ruang atau perubahan ruang yang dilakukan tanpa melalui mekanisme eksekutif rivew atau revisi Perda RTRW, rencana perubahan ruang tersebut cukup dengan rekomendasi Menteri ATR/BPN. Dengan demikian
pasal 114 A adalah legitimasi yuridis perubahan pemanfaatan ruang setiap saat sekalipun berbeda dengan rencana tata ruang sebelumnya, dengan catatan apabila dibutuhkan untuk pemanfaatan ruang bernilai strategis nasional dan/atau berdampak besar sebagaimana di amanatkan pasal 114A.
Dalam rangka percepatan investasi di Lotim dan dukungan Pemda atas directive pemerintah pusat berdasarkan SE Mendagri No.523/4534/SJ tertanggal 10 Agustus 2020 tentang program strategis proyek besar nasional budidaya tambak udang yang mengacu pada Perpres 18/2020 tentang RPJMN 2010-2024, maka kami dari HIPMI Lotim mendukung perubahaan pemanfaatan ruang di pantai Suryawangi Lotim untuk dijadikan pemanfaatan ruang budidaya tambak udang, dan mendorong secepatnya perubahan tersebut tanpa melalui perubahan Perda RTRW, akan tetapi cukup dengan meminta rekomendasi Menteri ATR/BPN untuk perubahan tata ruang di pantai Suryawangi dari ruang wisata menjadi ruang budibaya tambak udang.
Maka dalam rangka percepatan investasi di Lombok Timur, apabila diperlukan kami dari HIPMI Lotim siap membantu Pemda Lotim untuk berkordinasi dengan pemerintah pusat untuk percepatan perubahan tata ruang di Pantai Suryawagi Lotim.
B. Surat Rekomendasi Bupati Lotim
Berdasarkan penjelasan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Timur, yang menyatakan bahwa belum ada izin usaha tambak udang yang terbit di Kelurahan Suryawangi adalah benar sesuai hasil investigasi HIPMI Lotim . Bahwa berdasarkan peraturan SOP perizinan pembudidayaan ikan, khususnya perizinan usaha budidaya (tambak) udang tidaklah mudah, dan berdasarkan pengalaman HIPMI Lotim dalam pengurusan izin budidaya ikan/udang dengan kawan-kawan pengusaha tambak udang ada 21 jenis perizinan yang harus di lengkapi untuk mendapatkan izin operasioanal budidaya udang, jadi bukan hanya rekomendasi bupati, rekomendasi bupati hanyalah salah satu syarat untuk menerbitkan perizinan tambak udang dan kemungkinan semua perizinan sedang di urus oleh PT.Sumber Lautan Emas Abadi, apalagi sekarang pemerintah pusat sedang mendorong pemangkasan perizinan tambak udang dan lebih mudah diurus dan adanya rencana kebijakan perubahan tata ruang di lokasi pantai Suryawangi menjadi lokasi pemanfaatan budidaya tambak udang.
Sementara terkait dengan perdebatan soal rekomendasi Bupati Lotim tentang pembangunan tambak udang di Suryawangi, yang harus menjadi pemahaman mendasar kita jika ingin mengkritisi kebijakan pemerintah terkait perizinan harus memahami dulu apa perbedaan rekomendasi dan perizinan.
Rekomendasi dan izin adalah dua jenis kebijakan yang berbeda, rekomendasi bisa menjadi atau bersifat persyaratan untuk terbitnnya suatu izin, sedangkan izin adalah ketetapan tertulis dalam hal ini berupa Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Operasional Produksi, sedangkan perusahaan tersebut belum mendapatkan SIUP-OP, tapi baru mengantongi Rekomendasi dari Bupati Lombok Timur No.503/100/pm/2020 Perihal Rekomendasi Pembangunan Tambak Udang yang pada pokoknya merekomendasikan Pembangunan Tambak yang diberikan kepada perusahaan.
Berkaitan dengan rekomendasi yang diterbitkan oleh Bupati Lotim kepada perusahaan tersebut sama sekali tidak ada yang salah, dan penerbitan rekomendasi itu memang menjadi kewenangan Bupati. Akan tetapi rekomendasi tersebut bukanlah keputusan yang bersifat final dalam bentuk perizinan, rekomendasi Bupati adalah salah satu syarat untuk permohonan izin usaha operasional tambak udang, jadi rekomendasi itu bukan keputusan atau bukan merupakan Surat Izin Usaha Perikanan Operasional Produksi (SIUP-OP).
Dalam konteks ini Rekomendasi yang diterbitkan Bupati Lotim selain karena merupakan kewenangan sebagai Bupati, juga merupakan kebijakan atau political will dari Bupati yang ramah investasi atas permohonan perusahaan yang berencana melakukan investasi diwilayah Lombok Timur, karena sebagai pengetahuan dasar kita bersama, sekali lagi saya katakan bahwa rekomendasi itu bukan izin atau SIUP-OP Tambak Udang, untuk terbitnya SIUP operasional tambak udang harus mengantongi 21 jenis perizinan baik dari pusat maupun daerah, yang sekarang oleh menteri KKP akan dirampingkan menjadi 6 jenis perizinan, jadi kesimpulannya surat rekomendasi Bupati Lotim itu jangan dimaknai Keputusan atau izin supaya kita tidak gagal paham dalam memberikan kritik atau masukan.
Oleh karena itu lebih jelasnya silahkan ditelaah subtansi surat Bupati Lombok Timur No.503/100/pm/2020 Perihal Rekomendasi Pembangunan Tambak Udang tertanggal 29 Maret 2020. Dalam surat tersebut menyatakan bahwa pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tidak keberatan dan “akan” memberikan rekomendasi kepada perusahaan untuk melakukan pembangunan tambak udang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adanya Surat Bupati Lombok Timur ini tidak mengandung keputusan/izin apapun dan tidak akan menimbulkan hak baru kepada perusahaan (PT.Sumber Lautan Emas Abadi), pada pokoknya surat rekomendasi No. 503/2020 ini jika dilihat secara subtansi mengandung makna: bahwa Bupati Lombok Timur ingin menunjukkan komitmen Pemda Lotim yang ramah dan membuka diri untuk investasi dan “AKAN” memberikan rekomendasi “JIKA” sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kalimat “akan” memberikan rekomendasi harus dimaknai tidak berdiri sendiri akan tetapi harus memenuhi persyaratan perizinan sesuai dengan regulasi.
Jadi yang dimaksud dengan sesuai regulasi adalah apabila PT. Sumber Lautan Emas Abadi harus memenuhi persyaratanpersyaratan untuk terbitnya SIUP operasional tambak udang sesuai amanat regulasi, dan juga telah sesuai dengan RTRW Kabupaten Lombok Timur apakah lokasi tersebut telah sesuai atau tidak dengan Tata Ruang Kab.Lombok Timur dan apabila kedepan RTRW tersebut di rubah menjadi ruang budidaya tambak udang maka tidak ada alasan untuk tidak memberikan izin kepada orang atau perusahaan yang akan melakukan kegiatan budidaya tambak udang.