Gledeknews, Opini – Kebijakan Mitigasi Banjir Kota Mataram, Isi dan Implementasinya dipertanyakan
Banjir yang melanda Kota Mataram pada Minggu 6 Juli 2029 yang lalu berdampak terhadap penduduk di Enam Kecamatan yakni Sandubaya, Mataram, Cakranegara, Sekarbela, Selaparang, dan Ampenan.
Sebanyak 7.676 Kepala Keluarga (KK) atau 30.681 jiwa di keenam wilayah kecamatan tersebut yang terdampak banjir.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima media, Akademisi sekaligus Rektor Institut Teknologi Sosial dan Kesehatan (ITSKes) Muhammadiyah Selong, Drs. HM. Juhad, M.AP mengatakan bahwa anomali cuaca berupa cuaca ektrim menjadi penyebab terjadinya banjir tersebut.
Menurut Juhad, yang juga kandidat doktor administrasi publik dengan konsentrasi kebijakan mitigasi bencana di Universitas Muhammadiyah Jakarta ini tegaskan bahwa Kota Mataram memiliki risiko tinggi terkena cuaca ektrim.
“Disebutkan dalam dokumen kajian risiko bencana NTB 2022-2026 bahwa Kota Mataram memiliki risiko tinggi terkena cuaca ekstrim dengan potensi bahaya seluas 6.130 hektar. Artinya 59,43 persen dari luas wilayah Kota Mataram memiliki potensi bahaya cuaca ekstrim,” sebutnya. Sabtu (19/7).
Dengan mengutip dokumen kajian risiko bencana NTB 2022-2026, Juhad mengatakan bahwa Kota Mataram juga memiliki risiko tinggi terkena banjir bandang dengan potensi bahaya seluas 227 hektar.
“Kota Mataram telah memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagai dasar merumuskan kebijakan mitigasi bencana termasuk bencana banjir,” ungkapnya.
“Faktanya kebijakan mitigasi bencana yang dimiliki Kota Mataram tidak bisa mengurangi atau meminimalisir dampak bencana banjir yang terjadi pada hari Minggu 6 Juli 2029. Sehingga isi dan konteks implementasi dari kebijakan mitigasi tersebut patut dipertanyakan,” sambungnya.
Rektor ITSKeS itu menambahkan kebijakan mitigasi meliputi kebijakan mitigasi struktural dan non-struktural. Kebijakan mitigasi struktural yang diusulkan untuk diterapkan di Kota Mataram yakni “infrastruktur hijau” bukan infrastruktur konvensional.
Sementara, kebijakan mitigasi non-struktural berupa penyadaran dan pemberdayaan warga kota melalui pendidikan dan pelatihan termasuk revisi tata ruang kota agar selaras dengan kebijakan mitigasi bencana yang tertuang dalam rencana penanggulangan bencana kota dan rencana aksi pengurangan risiko bencana.(*)
FOTONYA DISIASATI SAJA








