GledekNews.com
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
  • Register
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
GledekNews.com
No Result
View All Result
Home BERITA

Pengadilan Negeri Selong Gagal Laksanakan Eksekusi Dan Berakhir Ricuh

gledek by gledek
07/09/2020
in BERITA
0
Pengadilan Negeri Selong Gagal Laksanakan Eksekusi Dan  Berakhir Ricuh
1000
SHARES
1000
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GledekNews-Lotim. Ditengah tengah  wabah Covid-19 yang melanda  Desa Kotaraja justru Pengadilan Negeri Selong melaksanakan eksekusi terhadap tanah seluas : 91 are  yang di kuasai oleh Hajjah Baiq Sumarwi dan Hajjah Baiq Maisun yang terletak di Subak Bangka desa Loyok Kecamatan Sikur Lombok Timur. ( 27/08)

ADVERTISEMENT

Namun upaya eksekusi tersebut gagal, karena mendapat perlawanan dari keluarga tereksekusi, dengan alasan  Hajjah Baiq Maisun yang menguasai sebagian dari tanah yang akan dieksekusi tidak pernah di jadikan sebagai tergugat dalam perkara No 14 /Pdt.G/ 2018/PN.Sel yang dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Selong dimenangkan oleh Pihak Tergugat atau Pihak Termohon Eksekusi, namun pada tingkat banding kemenangan pihak Tergugat dianulir oleh Pengadilan Tinggi Mataram dengan memenangkan Penggugat yang pada Pengadilan Negeri Selong gugatan Penggugat dinyatakan tidak diterima.  

RELATED POSTS

HMI MPO Sentil Keras Iqbal: APBD 2027 Molor, Gubernur Malah ke Turki

Kantor Bapenda Lotim Dibobol, Kaban Bungkam, Sejumlah Laptop Raib

“Saya siap mempertahankan tanah ibu saya, sampai mati, karena ibu saya tidak pernah di jadikan tergugat, tiba tiba dalam putusan MA, kok tanah ibu saya juga akan di eksekusi, “celoteh Lalu Amrullah Putra dari Hajjah Baiq Maisun  di tengah kerumun massa.

Ditengah upaya eksekusi tersebut, perdebatan sengit juga terjadi dilapangan, petugas dari Pengadilan Negeri Selong Azhar dan Yulius Bolla, menjelaskan kalau kehadirannya adalah bagian dari tugas negara, dan atas permintaan Agus Sugiarto SH  MH, sebagai kuasa hukum Baiq Murni.

Namun demikian, H L Arwan SH selaku juru bicara Hajjah Baiq Sumarwi dan Hajjah Baiq Maisun, menyampaikan, bahwa putusan majelis hakim bisa saja salah atau keliru, karena faktanya pihak Hajjah Baiq Maisun yang merasa sangat dirugikan dengan  putusan MA ini sama sekali tidak dilibatkan sebagai tergugat dan oleh karena itu pada saat ini Hajjah Baiq Maisun sedang berupaya menempuh perlawanan berupa derden verzet di Pengadilan Negeri Selong dan Perkaranya sedang berlangsung.

Menurut, L. Arwan  perkara tersebut sesungguhnya beberapa tahun yang lalu telah  selesai di Pengadilan Agama Selong hingga Mahkamah  Agung. Demikian juga Baiq Murni dan kawan-kawan, pernah juga melakukan gugatan perdata, di Pengadilan Negeri Selong hingga sampai Mahkamah Agung,  namun semua gugatannya di tolak, dimana alas hak yang diajukan ketika itu berupa sertifikat yang sama, atas nama Baiq Murni dengan No 256 seluas 91 are yang sudah dipergunakan dalam perkara waris dan keberadaan sertifikat tersebut tidak dipertimbangkan sebagai bukti kepemilikan atas nama Bai Murni.

“Tanah ini adalah harta warisan murni, dimna  Baiq  Murni dan Hajjah B Maisun dan Baiq Sumarwi bersaudara kandung, satu ibu bapak, jadi siapapun yang atas nama dalam sertifikat tersebut bukan berarti mereka sebagai pemiliknya dan hal itu sudah dibuktikan dengan adanya Putusan perkara waris dari Pengadilan Agama Selong yang sudah menyatakan, bahwa obyek eksekusi merupakan harta warisan dari H. L. Muhlis, sehingga atas dasar itulah kemudian Pengadilan Agama Selong hingga Mahkamah Agung menetapkan semua tanah peninggalan H. Lalu Muhlis harus dibagi waris oleh para ahli warisnya. Ujar Lalu Arwan.

Lanjut menurut  L. Arwan,” bahwa munculnya nama Baiq Murni dalam sertifikat tersebut, bukan berarti itu hak milik baik Murni, karena Baiq Murni tidak pernah membeli dari hasil uang pribadinya atau bersama suaminya, namun semuanya di beli oleh orang tuannya yaitu Almarhum H. L. Muhlis,  namun adanya ketentuannya  Undang-Undang landreform, bahwa seseorang tidak boleh memiliki tanah lebih dari 7,5 hektar, maka kemudian namanya dipinjam oleh orang tuanya ketika itu, ” Ungkap L. Arwan.

Pada kesempatan tersebut istrinya H. L. Arwan yaitu Hajjah Baiq Sumarwi menantang Baiq Murni untuk bersumpah di masjid, kalau memang benar tanah tersebut berasal dari pembeliannya bersama suaminya. ” Ayo kalau dia berani bersumpah di masjid, bahwa tanah tersebut dia beli bersama suaminya, maka saya akan serahkan secara percuma, ”tantang Baiq Sumarwi dan pada kesempatan tersebut Sumarwi juga mengingatkan kepada kakaknya Baiq Murni, untuk selalu ingat dan tidak lupa diri sama orang tua yang sudah meninggal.

Menurut Sumarwi, pihak Baiq Murni, seharusnya memberikan kesempatan bagi dirinya dan Hajjah Baiq Maisun untuk melakukan upaya hukum terakhir berupa Peninjauan Kembali ( PK) sebagaimana dalam perkara terdahulu, dia bersama kawan kawan juga memberikan kesempatan kepada Baiq Murni dkk untuk mengajukan PK, untuk selanjutnya, setelah keluanya putusan PK, baru melakukan eksekusi. “Itu yang kami lakukan dulu  karena itu Baiq Murn seharusnya juga berbuat yang sama kepada kami , ‘ Pintanya.

Menurut, H.L. Arwan, mantan anggota DPRD Lombok Timur ini, bahwa benar Baiq Murni itu salah alamat melakukan gugatan terhadap saudara perempuannya, dimana dia sama sama menerima pembagian secara fara’id dari putusan MA, seharusnya dia meminta bagian kekurangan dari saudara yang lain dalam satu group penggugat dan tergugat dalam perkara PA dan PN sebelumnya. “Itu sebenarnya yang harus dilakukan oleh Baiq Murni, kalau dia mersa kekurangan” Tegas Arwan.

Dalam eksekusi tersebut, Arwan sangat menyayangkan PN Selong tunduk pada keinginan pengacara Baiq Murni, sementara Kepolisian Lombok Timur tidak mengeluarkan surat perintah pengamanan.

Upaya eksekusi yang dipaksakan, ditengah tengah wabah pandemi Covid-19, justru berpotensi akan merusak program Kampung Sehat Pemerintah NTB, apalagi saat itu, dari pihak Baiq Murni mendatangkan massa yang cukup banyak, karena itu kepolisian sesungguhnya dapat meminta pertanggung jawaban kepada Pengacara Baiq Murni atas terjadinya kerumunan masa di era pandemi Covid-19 ini. Ujar Arwan.

Sementara Azhar, Panmud Perdata Pengadilan Negeri Selong yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya walau kedengaran aktif namun tidak diangkat hingga berita ini dimuat. (Red).

Share400SendShareTweet250Share100
ADVERTISEMENT
gledek

gledek

Related Posts

HMI MPO Sentil Keras Iqbal: APBD 2027 Molor, Gubernur Malah ke Turki

HMI MPO Sentil Keras Iqbal: APBD 2027 Molor, Gubernur Malah ke Turki

by gledek
28/10/2026
0

Gledeknews, Mataram — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Badko Bali–Nusa Tenggara melontarkan kritik keras terhadap Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB)...

Kantor Bapenda Lotim Dibobol, Kaban Bungkam, Sejumlah Laptop Raib

Kantor Bapenda Lotim Dibobol, Kaban Bungkam, Sejumlah Laptop Raib

by gledek
27/10/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur (Lotim) dibobol kawanan maling. Sejumlah laptop dan uang yang...

Jaksa Sebut Belum Ada Tambahan Tersangka Kasus Korupsi Desa Kotaraja

Jaksa Sebut Belum Ada Tambahan Tersangka Kasus Korupsi Desa Kotaraja

by gledek
27/10/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Pihak penyidik kejaksaan Negeri Lombok Timur (Lotim) menyebut hingga saat ini belum ada penambahan tersangka kasus...

Korupsi Dana Desa, Kades Kotaraja dan Bendahara Gunakan Rompi Oranye Langsung Ditahan

Korupsi Dana Desa, Kades Kotaraja dan Bendahara Gunakan Rompi Oranye Langsung Ditahan

by gledek
26/10/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Pihak penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Lotim) langsung menahan Kades Kotaraja Lalu Supiandi dan...

Geger Orok Bayi Dibuang di Sungai Lotim

Geger Orok Bayi Dibuang di Sungai Lotim

by gledek
26/10/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Warga Pringgajurang, kecamatan Montong Gading Lombok Timur (Lotim) digegerkan dengan penemuan orok bayi berjenis kelamin laki-laki...

RECOMMENDED

HMI MPO Sentil Keras Iqbal: APBD 2027 Molor, Gubernur Malah ke Turki

HMI MPO Sentil Keras Iqbal: APBD 2027 Molor, Gubernur Malah ke Turki

28/10/2026
FWMO Lombok Timur Bahas Program Prioritas di Raker ke-6 dan Gelar Milad ke-8

FWMO Lombok Timur Bahas Program Prioritas di Raker ke-6 dan Gelar Milad ke-8

28/10/2026
  • 52.2M Fans
  • 134 Followers
  • 26.7k Followers
  • 206k Subscribers
  • 595 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Putra Sasak Jabat Kapolda NTB 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dibentak Para Kades, Dua Komisioner Bawaslu Lotim Keringat Dingin ‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Pelaku UMKM Internet RT/RW Tidak Bisa Dipidana Karena Ranah Perdata

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dianggap Kurang Elok Pj Bupati Lotim Tugaskan Alumni IPDN Jadi Kepala Pasar‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
GledekNews.com




Jl. Mawar No. 7

Komplek Rumah Sehat, Lingkungan Kampung Baru

Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong (83619)

Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia

+62 81918199111





Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    

Kategori

Advetorial BERITA Bima DESA Editorial EKONOMI GLEDEK NTB HIBURAN HUKUM Jakarta KESEHATAN Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Mataram Musik NASIONAL NEWS OLAHRAGA OPINI PEMERINTAHAN PEMILU PEMUDA PENDIDIKAN PERTANIAN PILKADA POLITIK SOSOK SUMBAWA WISATA
Facebook Twitter RSS

© 2021 GledekNews – TIM IT Gledeknews gledeknews.

  • About
  • Contact
  • GledekTV
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sitemap
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB

© 2021 GledekNews - TIM IT Gledeknews gledeknews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In