GledekNews-Lotim. Ditengah tengah wabah Covid-19 yang melanda Desa Kotaraja justru Pengadilan Negeri Selong melaksanakan eksekusi terhadap tanah seluas : 91 are yang di kuasai oleh Hajjah Baiq Sumarwi dan Hajjah Baiq Maisun yang terletak di Subak Bangka desa Loyok Kecamatan Sikur Lombok Timur. ( 27/08)
Namun upaya eksekusi tersebut gagal, karena mendapat perlawanan dari keluarga tereksekusi, dengan alasan Hajjah Baiq Maisun yang menguasai sebagian dari tanah yang akan dieksekusi tidak pernah di jadikan sebagai tergugat dalam perkara No 14 /Pdt.G/ 2018/PN.Sel yang dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Selong dimenangkan oleh Pihak Tergugat atau Pihak Termohon Eksekusi, namun pada tingkat banding kemenangan pihak Tergugat dianulir oleh Pengadilan Tinggi Mataram dengan memenangkan Penggugat yang pada Pengadilan Negeri Selong gugatan Penggugat dinyatakan tidak diterima.
“Saya siap mempertahankan tanah ibu saya, sampai mati, karena ibu saya tidak pernah di jadikan tergugat, tiba tiba dalam putusan MA, kok tanah ibu saya juga akan di eksekusi, “celoteh Lalu Amrullah Putra dari Hajjah Baiq Maisun di tengah kerumun massa.
Ditengah upaya eksekusi tersebut, perdebatan sengit juga terjadi dilapangan, petugas dari Pengadilan Negeri Selong Azhar dan Yulius Bolla, menjelaskan kalau kehadirannya adalah bagian dari tugas negara, dan atas permintaan Agus Sugiarto SH MH, sebagai kuasa hukum Baiq Murni.
Namun demikian, H L Arwan SH selaku juru bicara Hajjah Baiq Sumarwi dan Hajjah Baiq Maisun, menyampaikan, bahwa putusan majelis hakim bisa saja salah atau keliru, karena faktanya pihak Hajjah Baiq Maisun yang merasa sangat dirugikan dengan putusan MA ini sama sekali tidak dilibatkan sebagai tergugat dan oleh karena itu pada saat ini Hajjah Baiq Maisun sedang berupaya menempuh perlawanan berupa derden verzet di Pengadilan Negeri Selong dan Perkaranya sedang berlangsung.
Menurut, L. Arwan perkara tersebut sesungguhnya beberapa tahun yang lalu telah selesai di Pengadilan Agama Selong hingga Mahkamah Agung. Demikian juga Baiq Murni dan kawan-kawan, pernah juga melakukan gugatan perdata, di Pengadilan Negeri Selong hingga sampai Mahkamah Agung, namun semua gugatannya di tolak, dimana alas hak yang diajukan ketika itu berupa sertifikat yang sama, atas nama Baiq Murni dengan No 256 seluas 91 are yang sudah dipergunakan dalam perkara waris dan keberadaan sertifikat tersebut tidak dipertimbangkan sebagai bukti kepemilikan atas nama Bai Murni.
“Tanah ini adalah harta warisan murni, dimna Baiq Murni dan Hajjah B Maisun dan Baiq Sumarwi bersaudara kandung, satu ibu bapak, jadi siapapun yang atas nama dalam sertifikat tersebut bukan berarti mereka sebagai pemiliknya dan hal itu sudah dibuktikan dengan adanya Putusan perkara waris dari Pengadilan Agama Selong yang sudah menyatakan, bahwa obyek eksekusi merupakan harta warisan dari H. L. Muhlis, sehingga atas dasar itulah kemudian Pengadilan Agama Selong hingga Mahkamah Agung menetapkan semua tanah peninggalan H. Lalu Muhlis harus dibagi waris oleh para ahli warisnya. Ujar Lalu Arwan.
Lanjut menurut L. Arwan,” bahwa munculnya nama Baiq Murni dalam sertifikat tersebut, bukan berarti itu hak milik baik Murni, karena Baiq Murni tidak pernah membeli dari hasil uang pribadinya atau bersama suaminya, namun semuanya di beli oleh orang tuannya yaitu Almarhum H. L. Muhlis, namun adanya ketentuannya Undang-Undang landreform, bahwa seseorang tidak boleh memiliki tanah lebih dari 7,5 hektar, maka kemudian namanya dipinjam oleh orang tuanya ketika itu, ” Ungkap L. Arwan.
Pada kesempatan tersebut istrinya H. L. Arwan yaitu Hajjah Baiq Sumarwi menantang Baiq Murni untuk bersumpah di masjid, kalau memang benar tanah tersebut berasal dari pembeliannya bersama suaminya. ” Ayo kalau dia berani bersumpah di masjid, bahwa tanah tersebut dia beli bersama suaminya, maka saya akan serahkan secara percuma, ”tantang Baiq Sumarwi dan pada kesempatan tersebut Sumarwi juga mengingatkan kepada kakaknya Baiq Murni, untuk selalu ingat dan tidak lupa diri sama orang tua yang sudah meninggal.
Menurut Sumarwi, pihak Baiq Murni, seharusnya memberikan kesempatan bagi dirinya dan Hajjah Baiq Maisun untuk melakukan upaya hukum terakhir berupa Peninjauan Kembali ( PK) sebagaimana dalam perkara terdahulu, dia bersama kawan kawan juga memberikan kesempatan kepada Baiq Murni dkk untuk mengajukan PK, untuk selanjutnya, setelah keluanya putusan PK, baru melakukan eksekusi. “Itu yang kami lakukan dulu karena itu Baiq Murn seharusnya juga berbuat yang sama kepada kami , ‘ Pintanya.
Menurut, H.L. Arwan, mantan anggota DPRD Lombok Timur ini, bahwa benar Baiq Murni itu salah alamat melakukan gugatan terhadap saudara perempuannya, dimana dia sama sama menerima pembagian secara fara’id dari putusan MA, seharusnya dia meminta bagian kekurangan dari saudara yang lain dalam satu group penggugat dan tergugat dalam perkara PA dan PN sebelumnya. “Itu sebenarnya yang harus dilakukan oleh Baiq Murni, kalau dia mersa kekurangan” Tegas Arwan.
Dalam eksekusi tersebut, Arwan sangat menyayangkan PN Selong tunduk pada keinginan pengacara Baiq Murni, sementara Kepolisian Lombok Timur tidak mengeluarkan surat perintah pengamanan.
Upaya eksekusi yang dipaksakan, ditengah tengah wabah pandemi Covid-19, justru berpotensi akan merusak program Kampung Sehat Pemerintah NTB, apalagi saat itu, dari pihak Baiq Murni mendatangkan massa yang cukup banyak, karena itu kepolisian sesungguhnya dapat meminta pertanggung jawaban kepada Pengacara Baiq Murni atas terjadinya kerumunan masa di era pandemi Covid-19 ini. Ujar Arwan.
Sementara Azhar, Panmud Perdata Pengadilan Negeri Selong yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya walau kedengaran aktif namun tidak diangkat hingga berita ini dimuat. (Red).