Gledeknews, Lombok Timur – Terkait dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur yang membatalkan rekomendasi Badan Pengawas (Bawaslu) Lombok Timur (Lotim) yang disoroti sejumlah aktivis untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Dimana rekomendasi PSU yang sampaikan Bawaslu dan tidak dijalankan KPU Lotim, ada dua tempat pungutan suara (TPS) di Lotim yakni TPS 02 Bandok, Kecamatan Wanasaba dan TPS 02 Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun.
Menggapai itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Ada Suci Makbullah tegaskan PSU sudah berakhir waktunya. Karena waktu untuk PSU sudah diatur sesuai dengan aturan hanya 10 hari, sehingga tidak ada lagi PSU itu.
“Kalau soal PSU sudah berhenti sebenarnya, karena sudah lebih dari 10 hari dan apa mau di PSU,” tegasnya, saat dikonfirmasi pada Kamis (29|1).
Menurutnya, terkait dengan PSU pihaknya tetap mengacu kepada PKPU Nomor 25. Dimana dalam PKPU tersebut sudah jelas sebutkan setelah 10 hari dilakukan pungut hitung itu, sudah tidak berlaku lagi terkait dengan PSU atau sudah kadaluwarsa.
“Kalau mau ngomong PSU, teman-teman harus baca undang-undang PKPU 25,” cetusnya.
Kendati begitu, pihaknya persilahkan kepada peserta pemilu yang mempersoalkan itu untuk menyampaikan laporan. Karena itu hak semua lembaga dan hak semua orang untuk melakukan proses hukum.
Dikatakannya, pihak yang persoalkan itu bisa menyampaikan Mahkamah konstitusi (MK). “Misalnya PSU ini, baik peserta Pemilu dan Bawaslu berkeyakinan harus PSU silahkan diajukan ke MK, tapi kalau MK putuskan PSU kita akan jalankan,” terangnya.
Ditegaskan lagi, pihaknya berkeyakinan bahwa terkait persoalan PSU itu sudah selesai. Tetapi kalau masih ada yang mempersoalkannya pihaknya persilahkan untuk melalui jalurnya yakni MK.
“Saya kira soal PSU sudah selesai, karena sudah lebih dari 10 hari,” tandasnya.(GL)








