Gledeknews, Lombok Timur – Terjadinya kasus pembakaran pipa proyek Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lombok Selatan di Desa Lendang Nangka Utara beberapa yang lalu menunjukkan bahwa ada yang salah dalam tata Kelola kebijakan atau eksekusi program oleh pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur.
Permasalahan ini tentunya menjadi api dalam sekam bagi pemerintah daerah kalau tidak berhati-hati dalam menyelesaikannya, karena tetap akan timbulkan gejolak.
Demikian diungkapkan Dr. Maharani Peneliti Lombok Research Center (LRC) Lombok Timur (Lotim), Senin (8|1).”Pemerintah harus mengevaluasi, agar tidak timbulkan masalah yang berkepanjangan,” ujarnya.
Dikatakanya, kasus ini merupakan kasus yang kesekian kalinya, mulai dari pada saat awal proyek ini akan dimulai yaitu pertengahan tahun 2023 yang lalu yaitu terjadinya kasus penolakan oleh masyarakat di Tete Batu, lalu di Kotaraja sampai yang terbaru yakni di Desa Lendang Nangka.
Maka pemerintah daerah seharusnya dalam hal ini sebagai penanggungjawab proyek harus banyak belajar dari beberapa rangkaian kasus yang terjadi pada setiap tahapan proyek. Bukan malah membiarkan kasus ini bertambah parah seperti api dalam sekam.
“Walaupun saat ini merupakan saat transisi, PJ Bupati saat ini yang seharusnya paling paham akan proyek ini. Dikarenakan pada saat proyek ini dimulai, PJ Bupati sedang menjabat sebagai Sekda,” terangnya.
Lebih jauh dijelaskan, Penjabat (Pj) Bupati bahkan dibeberapa kali kegiatan tahapan proyek selalu hadir, dan posisinya saat itu sebagai Sekretaris Daerah menjadi sebagai penanggungjawab proyek. Apalagi sekarang menjabat sebagai Pj Bupati. “Jangan jadikan masa transisi sebagai alasan seolah-olah masa transisi dikambinghitamkan,” ujarnya.
Sementara itu lanjutnya, berbicara pengelolaan kebijakan tata Kelola sumberdaya air khususnya Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) ditujukan untuk memenuhi tanggung jawab negara dalam menjamin pemenuhan hak rakyat atas air minum dan akses terhadap air minum bersih bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Pemerintah telah mengatur pengembangan SPAM melalui Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015, antara lain yang terkait dengan ketersediaan sarana dan prasarana SPAM untuk memenuhi kuantitas, kualitas, dan kontinuitas air minum yang meliputi pembangunan baru, peningkatan, dan perluasan.
Aturan tersebut juga mengatur pengelolaan SPAM yang memperhatikan kemanfaatan fungsi sarana dan prasarana SPAM terbangun yakni meliputi operasi dan pemeliharaan, perbaikan, peningkatan sumber daya manusia, serta kelembagaan.
Untuk itu pemerintah daerah harus mulai menerapkan konsep Pentahelix dalam mendorong kebijakan yang dianggap kebijakan strategis. Strategis dalam arti melibatkan banyak Stakeholder dan penerima manfaat. Selama ini malah pemerintah daerah terkesan arogan dalam menjalankan setiap tahapan proses proyek SPAM Lombok Selatan.
“Arogan dalam arti selama ini Pemkab baik dalam statemen maupun praktiknya selalu melibatkan Aparat Penegak hukum (APH) dalam setiap tahapan proyek,”ungkapnya
Bahkan dibeberapa kegiatan malah Polisi dan Kejaksaan yang memiliki peran. Bukan tidak baik, APH malah harus dilibatkan terkait dengan teknis proyek untuk internal. Antara pemberi proyek dan pelaksana agar keuangan negara jangan ada kerugian.
Kalau membawa APH dalam proses sosialisasi terkesan kurang baik dan kurang bijak. Seharusnya Pemkab mendorong konsep Pentahelix yaitu Masyarakat (Ormas, NGO), Akademisi, Privat sektor, media dan pemerintah selaku penanggungjawab proyek.
Pentahelix dalam hal ini untuk melibatkan semua pemangku kepentingan khususnya penerima manfaat. Dengan adanya kolaborasi ini diharapkan konflik akan sumberdaya khususnya sumberdaya air akan bisa dikurangi.
Selain itu, kondisi Lombok Timur dalam hal ini terkait dengan Pengelolaan sumberdaya Air ada yang salah. Selama 5 tahun terakhir berdasarkan data yang dihimpun oleh Lombok Research Center (LRC) Lombok Timur terdapat 60 sampai 70 Persen mengalami kekeringan setiap tahun. Dan yang lebih parahnya lagi, selama 5 tahun tertakhir pemerintah daerah tidak pernah membuat kebijakan terkait dengan bagaimana pelestarian sumberdaya air.
“Yang ada hanya kebijakan dalam pengadaan air bersih bagi daerah yang kekurangan dalam bentuk sumbangan air tangki. Sehingga wajar masyarakat bagian utara yang notabene menjadi sumber akan merasa sangat dirugikan,” cetusnya
Artinya tidak ada angin tidak ada hujan, tau tau pemerintah daerah membuat proyek yang terkesan melakukan “mengambil air dalam jumlah besar “ yaitu melalui proyek SPAM yang anggarannya sangat pantastis sampai ratusan milyar. Ini bentuk model kebijakan tata Kelola sumberdaya air yang salah. Pemkab harus berani mengakui kesalahannya dalam arti untuk kedepannya membuat suatu terobosan kebijakan yang konkrit dalam penyelamatan mata air untuk menyeimbangkan proyek SPAM tersebut.
Sementara terkait kasus Pidana yang terjadi yaitu kasus pembakaran tersebut memang harus dituntaskan. Namun, jangan melihat kasus pidananya hanya berhenti disana, Pemkab harus berani mengevaluasi diri.
“Ini ada yang salah, dan dari kasus ini mari kita berbenah agar ada Solusi yang win win solution bagi semua pihak,” tandasnya.(GL)








