GledekNews-Loteng. Pelaksanaan kegiatan Land Clearing tahap dua dilaksanakan pada Senin (16|11) di empat titik pengosongan lahan. Dimana pemilik lahan tersebut atas nama Gema Lazuardi,Arifin Tomi, Amak Mangin dan Haji Jinalim
Selain itu, dalam pelaksanaan Land Clearing tahap dua tersebut dilakukan tanpa adanya perlawanan dari masyarakat pemilik lahan. Hal tersebut dikarenakan pemilik lahan sudah mengikhlaskan lahan tersebut untuk dilakukan pengosongan demi pelaksanaan event MotoGP tahun depan
“Saya ikhlaslan pelaksanaan land clearing itu demi tercapainya pelaksanaan MotoGP nantinya,” Ucap Arifin Tomi pada saat pelaksanaan land clearing
Lanjut Tomi, dirinya sudah mengikhlaskannya dari dulu, namun dengan adanya lahan miliknya tersebut dilakukan perlawanan. Namun seiring berjalannya waktu, pihaknya menyadari bahwa akan mencoba untuk mengikhlaskan
“Saya hanya mengikhlaskan pelaksanaan land clearing saja, namun untuk pembayaran lahan kita akan tetap melanjutkan ke pengadilan,” Ujarnya
Mantan Kepala Desa Rambitan tersebut juga memaparkan luas lahan miliknya yang dilakukan pengosongan oleh pihak ITDC (Indonesian Tourism Development Corporation) seluas 1,27 hektare dengan dua sertifikat
“Luas lahan saya sekitar 1,27 hektare dengan dua sertifikat,” Ujarnya
“Percuma saya melawan,warga yang lain juga menerima dan mengikhlaskan tanahnya untuk dijadikan sirkuit MotoGP,” Katanya
Sementara itu, pemilik lahan lainnya atas nama Gema Lazuardi mengatakan,bahwa dirinya tidak mengikhlaskan tanahnya untuk dilakukan penggusuran yang dilakukan oleh pihak ITDC.
Selain itu, Gema menerangkan bahwa Siapapun yang membuat surat sprint akan disumpahi sampai dengan tujuh keturunan agar tidak selamat
“Saya sumpahin pembuat sprint sampai dengan tujuh keturunan tidak selamat,” Jelasnya
Ketua Tim Teknik Percepatan Pembangunan Sirkuit MotoGP Awan Hariono mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah identifikasi dan mengumpulkan seluruh dokumen warga yang mengklaim atas lahan tersebu
“Semua kita kumpulkan, dan mendapatkan klaster permasalahan, tanah inklap dan tanah klaim,” Jelasnya (dha)