Lombok Timur, GledekNews.com – Sebagian warga di Dusun Gelumpe, desa Ketangga Jeraeng Kecamatan Keruak Lombok Timur kecewa dengan rekruitmen pemilihan kepala Wilayah.
Kekecewaan tersebut disebabkan selain karena dugaan banyak kekeliruan dalam pengrekrutanan, juga karena hasil rekruitmen Kawil yang terpilih tempat tinggal (rumahnya red) jauh dari Induk penduduk Dusun Gelumpe.
Tak hanya itu, Kawil yang terpilih juga merupakan warga yang belum lama tinggal di Wilayah Gelumpe. Fakta tersebut juga diperkuat dengan hasil cek jadwal Kawil yang terpilih mulai berdomisili di Gelumpe menambah rasa kecewa sebagian Masyarakat Gelumpe.
Berdasarkan cek fakta terkait alasan kekecewaan tersebut, memang benar Oknum Kawil yang terpilih tercatat berdomisili di Wilayah Gelumpe pada tanggal 05 Juli 2021 sesuai data dari Dinas Dukcapil Kabupaten Lombok Timur yang diberikan ke media ini, serta sempat menjadi pembahasan masyarakat yang kecewa.
Menanggapinya, Imran, Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Ketangga Jeraeng Kecamatan Keruak, Lombok Timur, mengatakan bahwa pihaknya sudah menjalankan proses penjaringan terkait sesuai prosedur dan berdasarkan aturan yang berlaku.
“Kita dapatkan 2 pendaftar dari Gelumpe, sehingga sesuai dengan nilai, kemampuan dan nasib mereka maka M (inisial red) yang naik menjadi Kepala Wilayah,” terangnya Minggu (26/09/2021)
Sementara itu salah satu praktisi hukum yang dihubungi Gledek Media Group terkait persoalan tersebut mengatakan, selama itu dilakukan sesuai prosedur sah – sah saja.
“Namun penting juga diperhatikan dampak sosialnya terhadap masyarakat yang akan dipimpin oleh kepala wilayah tersebut,”ujar Suhaimi, SH
Praktisi Hukum yang siap mendampingi Paguyuban Pencari Hati, Penasihat dan Kepastian Hukum (P2HPKH) karena banyaknya persoalan Hukum di desa yang berdampak atau melahirkan persoalan sosial tersebut juga melanjutkan bahwa, apa artinya penjaringan Kepala Wilayah apabila hadirnya Kepala Wilayah tersebut melahirkan gejolak.
“Masyarakat punya hak dan banyak alasan untuk kecewa, karena tidak sedikit pula penjaringan Kawil dan perangkat desa yang keliru, karena jika tepat caranya, misalnya memperhatikan unsur sosial budaya yang ada di masyarakat setempat serta mengikuti aturan undang – undang, maka tidak mungkin ada gejolak ataupun kekecewaan,” imbuhnya (GL)